Argumentasi Kritik atas Sistem Khilafah

Perdebatan tentang sistem politik Islam yang relevan untuk era kekinian di Indonesia tidak bisa dilepaskan antara demokrasi dan pemerintahan Tuhan/Islam. Kedua pandangan politik tersebut masing-masing diwakili oleh kelompok Islam. Umat Islam yang mendukung demokrasi di satu sisi sepakat bahwa ada kesesuaian antara demokrasi dan Islam, sementara di pihak lain mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem kafir yang tidak ada dalam Islam, oleh karenanya perlu untuk diganti dengan sistem khilafah.

Perlu diketahui bahwa khilafah merupakan pandangan politik yang lahir di era kebangkitan Islam di abad 19. Pada masa itu, kekhalifahan Ottoman sedang dalam masa keruntuhan. Berbagai daerah jajahannya mengangkat senjata untuk melawan kekhalifahan Ottoman. Praksis ketika perang dunia pertama kekhalifahan Ottoman jatuh dan langsung membentuk sebuah sistem negara modern.

Kejatuhan kekhalifahan Ottoman membuat sejumlah umat Islam merasa kecewa. Persoalan itu ditambah dengan imperalisme Barat di negara-negara Asia membuat umat muslim semakin terdesak. Dampaknya tidak hanya dalam persoalan politik namun juga persoalan sosial-budaya, sosial-ekonomi, dan lainnya. Di tengah kompleksitas persoalan tersebut muncul kelompok Islam yang mencoba mengusung sistem khilafah. Mereka mencoba menghadirkan konsep masa lalu yang dianggap ideal bagi kompleksitas problematika yang dihadapi oleh dunia modern.

Akan tetapi, apabila merujuk pada sejarah awal terbentuknya khilafah hingga jatuhnya kekhalifahan Ottoman, maka akan sangat jelas kekurangan yang ada dalam sistem tersebut. Sistem khilafah tak ubahnya seperti sistem kerajaan di Nusantara namun hanya didasarkan atas supremasi hukum Islam.

Posisi Islam dalam sistem khilafah hanya terletak pada prinsip dasar hukum namun hal ini juga masih bisa diperdebatkan. Pasalnya, kalau memang benar-benar Islam sebagai landasan hukumnya, hukum Islam mana yang akan digunakan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa hukum Islam telah diinterpretasikan oleh para fuqaha. Pelbagai macam interpretasi tersebut berimplikasi pada perbedaan antara satu madzhab fiqih dengan lainnya. Oleh karena itu, apabila hukum Islam yang akan digunakan dalam sistem negara maka fiqih mana yang akan dipraktikkan.

Tentu saja legitimasi fiqih tertentu akan mengakibatkan ketidakadilan terhadap fiqih lainnya. Di era kekhalifahan Umayyah hingga Abbasyiah pun menunjukkn adanya inkonsistensi hukum fiqih yang dipergunakan. Hal ini berimplikasi pada adanya diskriminasi atas faham fiqih lainnya. Misalnya tragedi Mihnah di era khalifah Al-Ma’mun Abbasiyah. Di satu sisi ada yang menganggap bahwa era itu merupakan puncak keemasan Islam, namun di sisi lain ada yang mengatakan bahwa di era itu ulama terpinggirkan.

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Islam memiliki seperangkat hukum yang harus dipraktekkan umat Islam, baik hukum yang tersirat maupun tersurat. Akan tetapi, bentuk negara seperti apa dalam sistem hukum tersebut tidak dijelaskan secara detail. Sistem khilafah yang didengungkan oleh sebagian kalangan itu hanya berasal dari kekecewaannya atas sistem negara yang ada saat ini. Mereka mencoba menggali memori kolektif tentang sejarah kekhalifahan Islam yang dianggap ideal dalam menggunakan hukum Islam namun tidak secara komprehensif.

Secara konsepsi pun juga masih dapat diragukan. Pasalnya, sistem khilafah bukan merupakan sistem yang diwariskan atau diajarkan oleh Islam. Islam tidak mengajarkan tentang bentuk ataupun negara. Hal ini juga dipertegas oleh Ibn Taymiyyah yang mengatakan bahwa Islam tidak memiliki bentuk baku sebuah negara, namun Islam hanya memiliki seperangkat nilai untuk membentuk pemerintahan Islam.

Maka dari itu, ketika melihat konsepsi tentang sistem khalifah dan Imamah, Ibn Taymiyyah tidak sepakat apabila kedua sistem tersebut merupakan bagian dari sistem negara Islam. Ibn Taymiyyah mencatat ada celah dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Meskipun Ibn Taymiyyah tidak menawarkan secara spesifik tentang bentuk negara yang diidealkan, namun kritik atas konsepsi sistem khilafah dan imamah menunjukkan ketidakadanya sistem yang baku dalam Islam perihal bentuk dan sistem negara.

Dua argumentasi di atas menunjukkan secara historis dan normative khilafah bukan bentuk paten sebagai sistem politik dalam Islam. Apapun bentuk negaranya Islam sejatinya bisa mengisi nilai moral etik dalam negara tersebut. Pemerintahan Islam tidak merujuk pada sistem atau bentuk negara yang harus Islam, namun pemerintahan Islam adalah sejauh mana negara tersebut mampu mengaplikasikan universalitas nilai Islam dalam negara. (mmsm)

 

0

Dosen UIN Syekh Wasil Kediri; Editor Arrahim.id

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.