Atas Nama Kebebasan Berpendapat, Kita Lupa Tanggung Jawab

Sebenarnya kita itu bebas berpendapat atau tidak? Katanya, setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara, tapi kenapa masih saja ada yang berlindung di balik “kebebasan berpendapat” itu untuk menghardik, bahkan mendiskriminasi?

Jadi, yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat itu seperti apa?

Pertanyaan ini terbesit di kepala saya ketika menyaksikan sebuah fenomena di media sosial dimana banyak akun anonym di kolom komentar yang seringkali berlindung dibalik kata “loh yaudah sih, kita kan bebas berpendapat.” Ketika ada kritik atau tanggapan dari sisi yang berbeda.

Nah coba sekarang kita balik pertanyaannya. Apakah yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat adalah semua pendapat diterima dengan baik oleh pihak lain?

Atau, orang lain wajib menghormati semua pendapat pribadi tanpa mengujinya?

Begitu sebuah pendapat diungkapkan ke publik, pendapat itu harus diterima, didukung, dan dibenarkan. Apakah ini yang dimaksud dengan kebebasan berpendapat?

Pada tahun 2020 kemarin, warganet Indonesia telah dijuluki sebagai yang tidak sopan se-Asia Pasifik berdasarkan hasil survei microsoft. Kemudian, satu hal yang mengganggu saya adalah kenyataan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berdasarkan data yang dirilis Timesprayer. Ironis rasanya, karena nilai etika Islam menekankan adab komunikasi, tetapi praktiknya, khususnya di media sosial, masih sering bertolak belakang.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat diakui sebagai hak konstitusional. UUD 1945 menjamin ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kebebasan tersebut dibatasi oleh tuntutan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28J.

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan untuk tidak menyakiti orang lain. Bahwa, lisan dan tulisan kita adalah amanah dari Allah sehingga perlu digunakan dengan sebaik baiknya.

Sebagai seseorang yang tumbuh di tengah arus modernisasi, tentunya kita sudah tidak asing dengan berbagai fitur yang disediakan oleh sosial media. Ruang digital ini memberikan kemudahan untuk kita mengutarakan pendapat. Banyak orang merasa berhak berkomentar sesukanya tanpa mempertimbangkan etika, dan dampak yang akan ditimbulkan.

Hal ini disebabkan oleh keterampilan literasi komunikasi yang tidak berkembang secepat teknologinya. Kebanyakan orang membaca judul seolah sudah membaca keseluruhan isi, kemudian membentuk opini sebelum menalar, dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

Kritik yang seharusnya menjadi sarana perbaikan berubah menjadi ajang pelampiasan emosi, pencemaran, perundungan atau sekadar ingin menang.

Contohnya seperti ruang komentar TikTok atau X yang ramai ketika ada video seseorang sedang dibentak karena parkir sembarangan. Orang-orang langsung menyuarakan opininya tanpa arah.

Ada yang bilang pengendara itu “pasti arogan”, ada yang menyimpulkan petugasnya “sok berkuasa”, ada yang menilai perekam videonya “cari panggung”. Hanya dari satu video, ada beribu vonis.

Mereka merasa sudah tahu seluruh cerita hanya dari potongan video berdurasi pendek. Padahal mungkin video itu mulai di tengah konflik, atau mungkin ada konteks lain yang tidak terekam.

Melihat pola komunikasi publik saat ini, kita seringkali banyak bicara, tetapi sedikit mendengarkan. Kita mudah menghakimi, tetapi malas memeriksa fakta. Hal inilah yang menjadi tantangan kita. Dimana, publik bukan sekadar menuntut ruang berekspresi lebih luas, tetapi memastikan ekspresi itu menghasilkan kebaikan.

Perlu diakui bahwa pola interaksi digital sering kali lebih didorong oleh kecepatan dan intensitas emosi dibandingkan ketelitian berpikir. Kecepatan informasi membuat orang menjadi lebih mudah terbawa arus agar tidak dianggap kurang update.

Rasa tanggung jawab terhadap setiap kata pun melemah sebab identitas dapat disamarkan. Sehingga, tak jarang kita temukan perdebatan di media sosial yang berujung saling menghina dan menjatuhkan satu sama lain.

Sebagai umat yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, kita punya kewajiban untuk memastikan setiap kritik didasari informasi yang valid. Penting bagi kita untuk menerapkan sikap tabayyun dalam menyaring dan memilah informasi.

Hal ini juga telah disebutkan dalam Q.S. Al Hujurat: 6 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu,”

Jadi, sependek pengetahuan saya dan sejauh saya bisa memahami, kebebasan berpendapat bukan berarti berhak berbicara seenaknya. Kebebasan itu membutuhkan tanggung jawab epistemik. Ada batas batas normatif agar kebebasan berpendapat tidak merusak hak orang lain. Batas ini dibuat agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi kekacauan.  Setiap orang memang bebas berpendapat, tapi kita tidak lantas bebas dari konsekuensi, batas moral, dan tanggung jawab karena hak bicara tidak sama dengan hak merusak.

2

Mahasiwa Program Studi Psikologi di UIN Sunan Ampel Surabaya

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.