Nilna Fadlillah Pengajar di IAI Qomaruddin, Gresik

Salah Kaprah Memaknai Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Sebuah Tinjauan Hadis

2 min read

Biasanya, menjelang dan selama bulan Ramadan, peristiwa sweeping terhadap warung  makan oleh ormas keagamaan kerap terjadi. Mereka yang melakukan ini umumnya menggunakan dalih Amar Makruf Nahi Munkar.

Terkait dengan hal itu, saya kira ada pemahaman yang perlu direvisi atas pemaknaan hadis yang menjelaskan dalil amar makruf nahi munkar. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri sebagai berikut:

عن أبي سعيد قال: سمعت رسول اللّه يقول: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ. فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ. وَذلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa maka dengan lisannya. Jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.

Secara historis, hadis ini diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri pada masa pemerintahan Marwan bin Hakam (64 H). Kemunculan hadis ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Marwan bin Hakam yang berkhutbah sebelum melaksanakan shalat hari raya. Ketika itu, ada seorang lelaki yang menegurnya, mengingatkan bahwa shalat hari raya seharusnya dilaksanakan sebelum khutbah.

Teguran ini kemudian disanggah oleh Marwan bahwa shalat sebelum khutbah telah ditinggalkan. Lalu Abu Said berkata bahwa lelaki tersebut telah melaksanakan kewajiban atas dirinya untuk menegur perbuatan munkar yang dilakukan oleh Marwan. Abu Said kemudian meriwayatkan hadis di atas sebagai legitimasi atas teguran yang dilakukan oleh lelaki tersebut.

Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa, hadis ini berisi perintah bagi setiap umat Nabi untuk menyikapi perbuatan munkar yang dilihatnya secara bertingkat. Sikap pertama yang disebutkan adalah mengubah dengan perbuatan (bil yad), jika tidak mampu maka dengan nasihat atau peringatan yang baik (bil lisan), jika tidak mampu maka dengan sikap yang yang terakhir, yaitu dengan hati.

Baca Juga  Pemikiran Imam al-Ghazālī tentang Klasifikasi non-Muslim

Tingkatan yang terakhir ini disebut sebagai adl’afu al-iman, maksudnya, seseorang hanya bisa sedikit mengambil buah keimanan karena tidak mampu mengubah dengan perbuatan atau perkataan. Sementara as-Suyuthi, memaknai kalimat ini secara majazi, bahwa yang dimaksud lemah hanyalah tingkatan perbuatannya, bukan dimaksudkan untuk mencela keimanan seseorang.

Selanjutnya, para ulama memahami hadis tersebut sebagai perintah taghyir al-munkar (upaya mengubah/melawan kemungkaran) sesuai dengan ability atau kapasitas seseorang. Di dalam ‘Umdah al-Qari disebutkan bahwa ability ini terutama dimiliki oleh orang yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk melakukannya. Sementara itu, Taghyir bi al-yad (melawan dengan tindakan fisik) tidak harus selalu dipahami sebagai pilihan utama, terlebih lagi jika disertai dengan kekerasan.

Pemahaman ini dapat dilihat dari pelaksanaan taghyir al-munkar yang terdapat dalam konteks histrois hadis di atas. Ketika itu, baik Abu Sa’id atau lelaki yang menghadap Marwan tidak memilih taghyir bi al-yad secara langsung, akan tetapi dilakukan bi al-lisan. Menurut al-Nawawi, hal ini mungkin karena ketika itu mereka takut akan terjadi fitnah dan menimbulkan mafsadah bagi diri mereka sendiri, di samping ketika itu Marwan adalah Khalifah, pemilik kekuasaan di daerah mereka.

Selain itu, para ulama juga cenderung memahami taghyir bi al-yad sama sekali bukan dengan jalan kekerasan. Terhadap ini, al-Ghazali berpendapat bahwa mughayyir harus terlebih dahulu mempersilakan pelaku munkar untuk melenyapkan media kemaksiatannya sendiri. Jika pelaku munkar bersedia, maka mughayyir tidak berhak serta merta melenyapkannya sendiri.

Para ulama pun menyadari bahwa taghyir bi al-yad ini dapat menjadi pemicu terjadinya perselisihan bahkan peperangan. Shalih bin Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa cara ini tidak boleh dilakukan dengan pedang dan senjata (kekerasan). Dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikami juga dijelaskan bahwa yang lebih wajib dilakukan oleh umat Islam adalah mengingkari dalam hati.

Baca Juga  Musik (Samā’) dalam Pandangan Para Sufi

Jika dia memiliki kemampuan untuk taghyir bi al-yad atau bi al-lisan maka dia dapat melakukannya dengan catatan tidak dengan kekerasan. Al-‘Asqalani juga berpendapat bahwa pelaksanaan cara ini tidak boleh sampai menimbulkan ketidakstabilan situasi di masyarakat. Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa pelaksanaan taghyir al-munkar harus dilakukan dengan al-rifq, yaitu sikap lunak atau lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan serta mengambil cara-cara yang termudah.

Selanjutnya, untuk menentukan ide dasar dari hadis di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan: pertama, secara eksplisit redaksi hadis di atas tidak memerintahkan tahgyir al-munkar dengan kekerasan atau secara anarkis. Kedua, para ulama sepakat bahwa pelaksanaan tahgyir al-munkar tidak harus dilakukan secara kaku dan berurutan, akan tetapi dilakukan sesuai dengan kemampuan atau kewenangan seseorang, disertai dengan sifat al-rifq dan mengedepankan asas maslahah.

Dengan demikian, ide dasar yang dapat ditentukan dari hadis di atas, bahwa tahgyir al-munkar seharusnya dan lebih utama dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan aturan yang berlaku (SOP). Aturan ini juga seharusnya disertai dengan prinsip al-rifq bukan dengan al-‘anf  dan harus mempertimbangkan asas mashlahah, baik terhadap pelaku taghyir, pelaku munkar dan masyarakat umum.

Pada titik ini, saya meyakini bahwa dalam pelaksanaan taghyir munkar terhadap tempat maksiat atau rumah makan khususnya pada Bulan Ramadhan yang biasa kita saksikan, seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat umum. Karena hal ini dapat memicu terjadinya penghakiman secara sepihak dan mengganggu stabilitas masyarakat.

Jika sweeping dengan cara ini tetap dilakukan, maka yang tercipta bukanlah taghyir munkar bi al-ma’ruf, akan tetapi justru taghyir munkar bi al-munkar. Pelaksanaan taghyir munkar seharusnya cukup dilakukan oleh aparat pemerintah yang bertugas.

Baca Juga  Empat Pintu Menuju Kecerdasan Hati dalam Islam dan Kaitannya dengan Berhubungan Baik dengan Sesama

Akhirnya, ketaatan terhadap peraturan pemerintah dalam rangka amr ma’ruf nahi munkar inilah yang wajib dilakukan, agar ketertiban umum dan kebebasan setiap individu dalam kehidupan bernegara dapat terlaksana dengan baik.

Nilna Fadlillah Pengajar di IAI Qomaruddin, Gresik

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *