



Otoritas dan pengetahuan agama, khususnya di era digital, tidak lagi bersumber tunggal pada lembaga keagamaan formal ataupun pada pemeluknya saja. Ia kini terdistribusi dalam jejaring informasi yang tersebar di berbagai simpul, hadir secara luring dan daring sekaligus. Pengetahuan agama dapat diakses, diproduksi, dan disebarkan oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang tidak berada di dalam tradisi iman tersebut.
Gambaran ini secara jenaka namun reflektif dapat ditemukan dalam film Agak Laen: Menyala Pantiku! (2025). Dalam salah satu scene terlucu yang jenaka tetapi bagi saya menarik untuk direnungkan. Bene dan Boris yang bukan muslim, diminta oleh kawannya untuk memakai pakaian yang biasa dipakai untuk pengajian ketika akan menjalankan visi mereka di dekat masjid. Keduanya malah memakai pakaian yang terkesan seperti gus dan habib yang biasa mengisi pengajian.
Saat tiba di masjid, mereka justru disambut jemaat dan dipersilahkan untuk ceramah. Di tengah kebingungan itu, Bene akhirnya diberi teks pengajian oleh Jegel yang diakses melalui internet, untuk membantunya ceramah dadakan di hadapan jemaat.
Adegan tersebut menunjukkan bagaimana kita menemukan pengetahuan agama terdistribusi dalam jaringan beragam simpul informasi yang terjadi di banyak lokasi sekaligus. Jemaat masjid dalam film tersebut mempersilahkan orang asing yang dinilai layak berceramah hanya karena pakaian mereka, untuk didengarkan nasehatnya secara luring. Sementara sang penceramah, mendapat bahan ceramahnya secara daring.
Informasi mengenai agama tidak lagi hanya bisa didapatkan melalui lembaga keagamaan formal dan oleh pemeluk agamanya saja. Distribusi pengetahuan dari simpul yang beragam ini dalam kajian George Siemens dan Stephen Downes disebut dengan konektivisme. Konektivisme ini bisa menyebabkan desakralisasi lembaga keagamaan, sehingga lembaga tersebut harus bertransformasi untuk menjawab tantangan terjadinya konektivisme di Indonesia.
Belajar Agama dalam Konektivisme
Konektivisme sebagaimana disimpulkan oleh Butters dan Utriainen (2025), merupakan teori belajar yang menekankan bahwa pengetahuan terdistribusi dalam jaringan simpul informasi (node). Node bisa berupa tempat fisik, sumber pengetahuan, platform digital, atau orang. Node bersifat dinamis dan saling terhubung.
Belajar dalam konektivisme berarti kemampuan membangun dan melintasi jaringan dari node-node tersebut. Konektivisme tidak fokus pada agensi manusia, tetapi menyertakan teknologi sebagai agen dalam pembentukan jaringan pengetahuan.
Teknologi digital yang semakin melekat dengan kehidupan manusia, membentuk jaringan pengetahuan yang membuat manusia ‘terjerat’ dalam hibriditas untuk mengakses pengetahuan. Media sosial misalnya yang berkarakter menghibur, ringkas dan emosional, menampilkan konten agama yang membuat manusia tidak lagi melihat lembaga keagamaan formal menjadi satu-satunya sumber pengajaran agama.
Orang mendapat ragam pengetahuan dari sekolah, tempat ibadah, teman sebaya, YouTube, podcast, konten Instagram atau TikTok untuk dikelola dan dicerna sendiri. Teknologi memiliki peranan penting yang tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi agen dalam pembentukan jaringan pengetahuan. Ia menjadi subjek aktif yang hadir dalam mempengaruhi nilai keagamaan yang diyakini oleh seseorang, melalui algoritma atau notifikasi yang menyala sewaktu-waktu.
Desakralisasi Lembaga Keagamaan
Konektivisme yang menyertakan teknologi sebagai agen penting dalam membentuk pengetahuan agama membuat kebutuhan pada otoritas resmi keagamaan berkurang. Hal ini tercermin dalam data-data yang ada terkait lembaga keagamaan. Tidak seperti generasi sebelumnya, survei dari Indikator (2021) menunjukkan Gen Z lebih meminati klub olahraga daripada ormas agama. Data emis Kemenag menunjukkan minat bersekolah di lembaga pendidikan keagamaan turun beberapa tahun terakhir.
Banyak alumni lembaga pendidikan keagamaan melihat lembaga pendidikan lain yang lebih menarik sehingga tidak lagi menyekolahkan anaknya pada lembaga pendidikan keagamaan seperti mereka. Penurunan kebutuhan pada otoritas resmi keagamaan ini salah satu penyebabnya adalah semakin banyaknya ruang alternatif untuk belajar agama yang disediakan konektivisme.
Meski minat pada lembaga keagamaan menurun, tidak serta merta menunjukkan penggerusan pada agama. Konsep lived religion lebih menyoroti adanya pergeseran cara beragama seseorang. Aktivitas keagamaan tidak lagi dilihat melalui tempat ibadah formal seperti di gereja atau masjid.
Tetapi kehidupan keagamaan bisa dilihat dalam kreativitas orang awam yang secara praktis mengelola bahkan menghibridisasi berbagai tradisi keagamaan, di tengah suguhan ragam cara beragama dan konektivisme. Hal ini memicu adanya desakralisasi lembaga keagamaan, dimana ia tidak dipandang sebagai satu-satunya otoritas. Tetapi sekali lagi, tidak berarti agama tidak lagi diminati, hanya saja peranti akses dan praktisnya bergeser.
Menariknya, tidak seperti negara maju yang menghadapi konektivisme dengan kecakapan digital mereka, Indonesia dengan pengguna media sosial yang banyak tetapi literasi digital yang rendah membuat konektivisme di sini memiliki banyak tantangan. Di Finlandia misalnya, konektivisme justru membuka tabir sikap kritis dan berujung pada penguatan kepercayaan pada agama dan memisahkan agama yang otentik dengan agama kultural (Butters dan Utriainen, 2025).
Rendahnya literasi digital netizen Indonesia berisiko membuat mereka menerima informasi dari internet secara mentah, tanpa verifikasi. Mereka mungkin masih belum bisa membedakan pemuka agama dengan reputasi riwayat pendidikan sebelumnya dengan yang tidak. Hal ini bisa menyebabkan para jemaat itu mendapatkan pemahaman agama yang kurang kredibel, tidak ramah lokalitas dan keberagaman, serta berpotensi menaikkan angka intoleransi dan radikalisme.
Merespon Konektivisme
Fenomena belajar agama dalam konektivisme menunjukkan kebutuhan pada pengetahuan agama masih sama, hanya saja platform pembelajarannya menjadi lebih beragam. Untuk mengatasi desakralisasi dan menghindari pergerusan, lembaga keagamaan bisa mengambil langkah dengan menyediakan tempat dakwah lintas node dan jaringan.
Dalam hal ini, sayap dakwahnya mesti diperluas tidak hanya berfokus pada kegiatan luring saja, tetapi juga memperhatikan peluang kegiatan daring.
Cara yang bisa ditempuh oleh setiap lembaga keagamaan seperti tempat ibadah dan sekolah agama antara lain: serius memanfaatkan akun media sosial sebagai platform dakwah, memberi intensif jemaat/siswa yang tertarik merintis sebagai kreator konten, memberi ruang digital untuk komunikasi intens jemaat terkait pertanyaan keagamaan, membuat kelas online kecakapan keagamaan, atau bahkan menginisiasi pengelolaan AI yang didesain khusus untuk menjawab pertanyaan keagamaan dengan jawaban yang kredibel dan berbasis referensi yang telah diverifikasi.
Selain terlibat aktif dalam jaringan konektivisme, lembaga keagamaan dalam menjawab tantangan kurang cakapnya literasi digital di Indonesia, bisa mengambil langkah terdepan untuk mendidik literasi digital para jemaatnya. Lembaga keagamaan bisa mengangkat tema-tema tersebut dalam kegiatan dakwah seperti ceramah atau khotbah dalam perspektif agama.
Mereka juga bisa memberi bekal kepada jemaat dalam pembelajaran agama di era konektivisme dengan memberi semacam pengantar akan beragamnya kelompok keagamaan dan memberi mereka peta ragam aliran keagamaan tersebut, dengan dibekali rasa toleran sekaligus prinsip kepercayaan mereka. Terlebih, lembaga keagamaan bisa mendorong atau bahkan memfasilitasi para jemaatnya untuk belajar teknologi.
Konektivisme bagaimanapun sudah menjaring kehidupan kita. Lembaga keagamaan tidak boleh bersikap skeptis maupun denial. Mereka harus siap menghadapi era keterbukaan dan menjadi garda terdepan dalam mengawal para jemaat agar bijak dalam beragama pada era konektivisme.
Di tengah tantangan itu, lembaga keagamaan bisa mengambil peran sebagai kurator digital akan nilai-nilai spiritual di tengah jaringan informasi. Hal ini untuk memastikan pesan-pesan spiritualitas dan perbaikan moral bangsa bisa terus eksis, serta menghindari konflik-konflik yang berakar kesalahpahaman dalam beragama.
Mahasiswa Pascasarjana program Agama dan Lintas Budaya (CRCS), UGM