Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan kepada umat Islam ketika hari raya Iduladha atau Lebaran Haji. Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan kepada orang lain terutama fakir miskin menjadi ibadah sedekah terbaik.
Sebagaimana dalam firmanNya, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. al-Kautsar: 2). Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan antara ibadah salat dengan ibadah kurban. Sebuah dalil juga membuktikan bahwa ibadah kurban itu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam.
Karena hal itu Rasulullah gemar melakukan kurban di setiap tahunnya, meskipun beliau hidup dalam kesederhanaan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Umar, “Rasulullah tinggal di Madinah selama 10 tahun, dan beliau berkurban setiap tahun” (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Kita bisa melihat bagaimana Nabi Muhammad sangat antusias berkurban. Beliau melakukannya setiap tahun, bahkan saat dalam keadaan safar pun beliau juga menjalankan ibadah udhiyyah tersebut.
Dari Ibnu Abbas, “Dahulu kami bersama Rasulullah di dalam perjalanan, maka kami pun berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan berkurban seekor untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)
Dalam riwayat lain, Tsauban menceritakan bahwa Nabi saw menyembelih hewan kurban dan memerintahkannya untuk memasaknya dan menikmatinya hingga mereka sampai di Kota Madinah (HR. Muslim).
Demikian antusiasme Rasulullah dalam satu peribadatan agung yang dapat dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijah inilah kemudian ulama menyatakan bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad (sangat dianjurkan), terlebih jika seorang muslim mampu secara finansial.
Selain teladan yang diberikan Rasulullah dalam kurban pada tiap tahunnya, beliau juga memerintahkan umatnya yang memiliki keluasan rezeki untuk melakukan ibadah tersebut. Diriwayatkan saat wukuf di padang Arafah, Rasul menyeru, “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).
Nabi saw bahkan dalam riwayat hadits lain mengancam orang-orang yang enggan berkurban, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad).
Maka dari itu, sangat disayangkan bila ada seorang muslim yang mampu dan memilki kelapangan harta untuk berkurban, tetapi ia enggan melakukannya. Mungkin sebab belum memahami keutamaan dari ibadah kurban itu sendiri, juga karena eman (sayang) atau bahkan memang pelit.
Seperti hanya karena ingin mengutamakan ibadah individual (yang manfaatnya hanya dirasakan pelakunya) misalnya haji dan umrah yang dilakukan berulang kali di tengah kondisi banyaknya anak yatim terlantar, puluhan ribu tuna wisma, banyaknya orang yang sulit mencari pakan, dan lain sebagiannya.
Sebagaimana kita tahu, orang naik haji di Indonesia identik dengan orang kaya atau punya banyak tabungan. Mereka lebih senang bila hartanya digunakan untuk mengerjakan ibadah ke tanah suci berkali-kali daripada digunakan untuk kegiatan sosial (Tafsir Ayat-ayat Perintah Haji dalam Konteks Ke-Indonesia-an, h. 150).
Padahal banyak sekali nilai sosial yang dapat dipetik dari ibadah haji dan umrah, seperti pakaian ihram sebagai lambang egalitarianisme, tidak berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad karena mendahulukan orang lain dan menghindari kesulitan bagi orang lain, serta pesan-pesan filosofis lainnya yang intinya untuk mengajarkan umat Islam agar memahami ibadah sosial (muta’addiyah) yang sejatinya harus menjadi prioritas bagi muslimin.
Rasulullah sendiri bahkan menyontohkan bahwa beliau lebih mementingkan untuk mengurusi keperluan umatnya dengan mengajari ahlu suffah dan menghidupinya, juga mengutamakan bersedekah dan menyantuni para janda dan anak yatim daripada berhaji dan berumrah berulang kali.
Sebagaimana pula uraian di atas bahwa Nabi melaksanakan kurban setiap tahun, sementara ibadah haji hanya dilaksanakan Nabi sekali seumur hidupnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa seharusnya dapat menempatkan ibadah muta’addiyah seperti kurban untuk diutamakan (diprioritaskan) dibanding ibadah lainnya.
Sebab, selain berdampak pada keberkahan kehidupan duniawi dan ukhrawi untuk individu yang melaksanakannya, ibadah kurban menjadi sarana sosial dalam rangka membangun masyarakat yang sejahtera.
Demikian pula, sebagaimana hikmah kurban bukan hanya sebatas seremonial yang hanya dilakukan saat Iduladha semata, tetapi diharapkan itu dapat menjadi tradisi dan kebiasaan yang melekat erat di dalam jiwa setiap umat Islam.
Artinya, berkurban tidak serta merta hanya dapat diwujudkan dalam bentuk pemotongan hewan sebagaimana yang biasa dilakukan setiap hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq, tetapi berkurban juga bisa diwujudkan dalam bentuk-bentuk yang lain (seperti harta, tenaga, pikiran/ide, dan sebagainya).
Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah, “Barangsiapa yang mempunyai ilmu, maka berikanlah ilmunya, barangsiapa yang mempunyai harta, maka berikanlah hartnya, dan barangsiapa yang mempunyai kekuatan, maka berikanlah kekuatan/tenaganya.” Wallahualam. [AR]