Muhammad Akbar Darojat Restu Putra Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Bagaimana Islam Memandang Pengungsi Rohingya?

2 min read

Kredit: Zik Maulana, liputan6.com

Setelah terapung-apung di atas laut selama hampir sebulan, ratusan etnis Rohingya akhirnya dapat berlabuh di Aceh pada bulan Desember 2023 kemarin. Kedatangan tersebut telah menambah jumlah etnis Rohingya di Aceh yang kini mencapai angka 1.684 orang.

Orang-orang Rohingya mengungsi ke Indonesia lantaran kamp pengungsian yang ada di Bangladesh sudah tidak aman lagi, dan Indonesia dipilih karena mayoritas masyarakatnya beragama Islam sama seperti mereka.

Sejak tahun 2017 etnis Rohingya sebenarnya telah melakukan pengungsian ke beberapa negara seperti Bangladesh, Singapura, dan Malaysia. Genosida yang dilancarkan oleh rezim Junta Militer Myanmar untuk mengamankan Jalur Pipa Shwe yang merupakan jalur strategis bisnis migas antara pemerintahan Myanmar dengan Cina mendesak mereka untuk lari dari negaranya.

Ditambah, rezim Junta Militer melemparkan isu rasisme yang mendorong mayoritas penganut Buddhisme melakukan represi dan diskriminasi hingga membuat mereka semakin paham bahwa negaranya sudah tak layak untuk ditinggali. Namun, negara yang dikunjungi acapkali justru menolak mereka, tak terkecuali dengan Indonesia.

Hal tersebut bisa dibuktikan dari serangan 500 mahasiswa dari berbagai universitas di Banda Aceh terhadap Balee Menseuraya yang menjadi tempat pengungsian mereka. Penolakan terhadap mereka kemudian merambah di dunia maya yang sering kali dibingkai dengan narasi kebencian dan bahkan hoaks.

Alasan penolakan terhadap mereka bertolak dari anggapan yang terlalu fiktif, yaitu bahwa mereka akan merebut tanah Aceh seperti dalam kasus Israel terhadap Palestina dan mereka menjadi beban anggaran negara; terlalu generalisasi, yaitu bahwa mereka menuntut tempat pengungsian yang layak, melakukan tindak kejahatan, berperilaku jorok, membuang makanan, dan membuang air besar sembarangan; atau terlalu repetitif, yaitu bahwa mereka adalah etnis tanpa identitas kewarganegaraan.

Baca Juga  Sains Tidak untuk Mencemooh Agama, Tapi Mengkritiknya: Tanggapan untuk Opini Aziz Anwar Fachruddin

Melihat persoalan yang demikian, agaknya perlu menjelaskan bagaimana perspektif Islam perihal pengungsi Rohingya, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Aceh pada khususnya ialah beragama Islam.

Islam Melindungi Pengungsi

Islam adalah agama yang justru memberikan perlindungan dan keamanan bagi pengungsi. Dalam hal ini, Islam tak hanya membentengi pengungsi dari serangan yang berwujud fisik maupun mental, melainkan juga bersedia mencukupi kebutuhan mereka selama berada di teritori masyarakat muslim. Secara historis, kita dapat menengoknya dalam kisah kaum muhajirin dan kaum ansar yang terekam apik dalam surah al-Hasyr [59]: 9, yang artinya:

“Orang-orang (ansar) yang telah menempati kota (Madinah) dan beriman sebelum (kedatangan) mereka (muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke (tempat) mereka. Mereka tidak dapat mendapatkan keinginan di dalam hatinya terhadap apa yang diberikan (kepada muhajirin). Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Ayat tersebut menceritakan tentang kebaikan kaum ansar terhadap kaum muhajirin yang berhijrah (mengungsi) ke Madinah demi menyelamatkan diri mereka dari penindasan dan penghinaan yang dilakukan oleh kaum kafir Makkah. Kaum ansar menyediakan rumah, membagikan tanah, dan bahkan ada yang menceraikan istrinya agar bisa dinikahi oleh kaum muhajirin.

Perbuatan kaum ansar yang sedemikian mulianya bukan tanpa alasan. Mereka tahu bahwa kaum muhajirin tidak membawa apa-apa ketika datang ke Madinah. Mereka paham bahwa kaum muhajirin rela meninggalkan anak-anak, istri, dan harta mereka demi menyelamatkan jiwa mereka yang terancam oleh kebengisan kaum kafir Makkah.

Maka, ketika datang ke Madinah, kaum ansar bukan saja menerima mereka, melainkan juga mencintai mereka. Layaknya orang mencintai, kaum ansar digambarkan lebih “mengutamakan kaum muhajirin daripada dirinya sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak.”

Baca Juga  Ibn ‘Arabi: Agamaku adalah Agama Cinta

Berlandaskan pada kisah di atas, kita seyogianya memperlakukan pengungsi Rohingya layaknya kaum muhajirin, sehingga tak hanya siap menampung mereka, melainkan juga bersedia mencukupi segenap kebutuhan pokok mereka.

Islam Melarang Pemulangan Pengungsi

Aspek lain yang juga mesti diperhatikan dalam persoalan pengungsi ialah larangan melakukan pemulangan terhadap pengungsi bila wilayah asal yang ditempatinya belum bisa memberikan kebebasan dan hak-hak dasar untuk hidup.

Dalam bukunya yang berjudul Hak-Hak Pencari Suaka dalam Syariat Islam dan Hukum Internasional, Ahmed Abou el-Wafa menjelaskan larangan memulangkan pengungsi bersumber dari hukum kebiasaan atau urf (tata pergaulan antarbangsa), yang mana kebiasaan memiliki posisi yang setara dengan aturan yang diperjanjikan (al-ma’ruf urf-an ka al-masyrut syart-an). Urf yang dimaksud di sini juga setara posisinya dengan teks syara’ dan mengacu pada pengadilan (al-‘adah muhakkamah) sehingga dapat dijadikan rujukan atau fondasi hukum.

Pemulangan pengungsi ke wilayah asal yang diyakini belum aman juga bertentangan dengan “asas larangan mencederai jaminan perlindungan” dan “asas larangan mengkhianati janji perlindungan orang yang meminta perlindungan”. Rasulullah pernah bersabda, “Barang siapa yang melindungi seorang mukmin dari satu kesulitan dunia, maka Allah akan melindunginya dari satu kesulitan pada hari kiamat” (HR. Muslim).

Dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya, hadis tersebut ingin menunjukkan betapa pentingnya memberikan jaminan perlindungan kepada mereka. Sebagai gantinya, Allah sendiri yang akan memberikan perlindungan kepada orang yang melindungi mereka di hari kiamat nanti.

Hal tersebut semakin dipertegas oleh hadis lain yang menceritakan bahwa hubungan muslim yang satu dan muslim yang lain “seperti satu badan; apabila satu anggota badannya sakit, maka anggota badan yang lain akan merasakan panas, demam, dan tak bisa tidur” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga  Jamu Anti Covid-19 Itu Memoderasikan Mental

Dengan penjelasan yang demikian, tentu kita tidak boleh kemudian memulangkan mereka ke tempat asal mengingat kondisi sosiologis Myanmar yang belum memungkinkan. Untuk sementara ini mereka mesti dilindungi dan dirawat karena mereka adalah saudara seiman kita dan lebih mendasar lagi, manusia yang ingin hidup sama seperti kita. [AR]

Muhammad Akbar Darojat Restu Putra Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya