Mendorong Perlindungan dan Hak Bagi Guru Madrasah Swasta

Orang sering mengatakan bahwa guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebabnya, guru memiliki peran yang krusial bukan hanya dalam mencerdaskan siswa, melainkan juga membentuk dan mendorong siswa untuk memiliki karakter yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Dengan peran yang seolah sudah menjadi tuntutan dan kewajiban tersebut, menjadi ironis bila dihadapkan dengan hak yang diterima oleh guru. Bukan rahasia umum bila rata-rata gaji seorang guru jauh dari kata layak yang bahkan terkadang dibayar telat atau dengan cara mencicil.

Belum lagi dengan basis perlindungan yang minim diterima oleh guru, sehingga mereka rentan memperoleh kriminalisasi. Hal tersebut, salah satunya, terjadi pada guru madrasah swasta. Namun, barangkali pada model guru ini, problem yang mengemuka jauh lebih ironis mengingat peran ganda yang diemban olehnya: bukan hanya mendorong siswa memiliki kontribusi terhadap kemajuan bangsa, melainkan juga membimbing siswa pada jalan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.

Mendorong Perlindungan  

Permasalahan mengenai hak-hak guru madrasah swasta menjadi perbincangan publik pada akhir Juli kemarin, ketika kasus seorang guru Madrasah Diniyah di Demak bernama Zuhdi viral di media sosial. Diketahui Zuhdi diduga melakukan tindak kekerasan dengan cara menampar terhadap seorang siswa dari kelas lain pada bulan April silam.

Zuhdi mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan olehnya bukan untuk melukai, melainkan justru mendidik siswa tersebut. Pasalnya, ketika sedang mengajar, peci Zuhdi terkena lemparan sandal dari siswa tersebut. Hal yang tak sepatutnya dilakukan oleh siswa terhadap guru.

Setelah kejadian itu, Zuhdi pun melayangkan permintaan maaf kepada orang tua murid. Akan tetapi, ia justru memperoleh ancaman dari wali murid berserta lima orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka mengancam bahwa Zuhdi harus memberikan uang damai sebesar 25 juta dengan dalih bahwa tindakannya sudah masuk dalam daftar laporan kepolisian. Mereka pun bahkan mendatangkan Polsek setempat yang membuat Zuhdi takut bukan kepalang.

Zuhdi menawar besaran uang tersebut yang kemudian disepakati sebesar 12,5 juta. Setelah meminjam uang kepada teman-temannya dan menjual motor satu-satunya, Zuhdi akhirnya dapat memperoleh uang dengan besaran tersebut.

Memang kemudian setelah kasus tersebut viral, Zuhdi memperoleh banyak bantuan: mulai dari kendaraan, uang tunai, hingga umrah. Namun, bila tak ada sorotan dari media, hampir dipastikan bahwa tak ada orang yang tahu atau bahkan peduli dengan apa yang terjadi pada Zuhdi.

Terlepas dari polemik benar tidaknya melakukan kekerasan terhadap siswa sebagai cara untuk mendidik, saya kira, Zuhdi adalah satu dari sekian banyaknya guru madrasah swasta yang mengalami kriminalisasi.

Padahal, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 bagian hak dan kewajiban menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugasnya. Sehingga, kriminalisasi terhadap guru dalam berbagai variannya tak bisa dilakukan karena guru telah dinaungi oleh payung hukum tersebut. Namun, berkaca pada kasus Zuhdi yang bahkan aktor negara turut melakukan kriminalisasi, regulasi tersebut hanya tertulis di dalan kertas yang jauh dari kata eksekusi.

Keberkahan Itu Upah Layak

Perihal gaji yang tak layak adalah persoalan krusial yang juga menyelimuti guru madrasah swasta. Ini bisa dilihat pada Zuhdi, misalnya, yang digaji 450 ribu per bulan dan dapat cair setiap empat bulan sekali.

Mengenai hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar suatu kali pernah membandingkan guru negeri dengan guru madrasah swasta ketika melawat ke Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan. Ia mengatakan bahwa guru negeri memiliki gaji 4,5 juta dengan banyak fasilitas tapi masih suka meminta berbagai tunjangan, sementara guru madrasah swasta yang hanya digaji 100 ribu dengan fasilitas seadanya tapi tak pernah meminta ini itu kepada negara. Oleh karenanya, ia pun menyebut bahwa guru madrasah sebagai guru yang memiliki keberkahan yang luar biasa.

Namun demikian, ia pun mengatakan akan memberikan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN), termasuk dalam hal ini adalah guru madrasah swasta. Besaran insentif tersebut ialah 250 ribu per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun, sehingga GBASN akan memperoleh uang sebesar 1,5 juta selama satu semester.

Di satu sisi, kebijakan tersebut patut diapresiasi karena ada upaya untuk mendorong hak-hak guru madrasah swasta. Tetapi, di sisi lain, perlu dikatakan nominal 250 ribu masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dengan 250 ribu, artinya, guru seperti Zuhdi hanya memperoleh uang sebesar 700 ribu per bulan yang masih jauh dari UMK Kabupaten Demak yang sebesar 2,9 juta. Kebijakan tersebut juga cenderung mengabaikan kebutuhan ekonomi berdasar lanskap geografis, di mana setiap kota/kabupaten tentu memiliki UMK/UMR yang berbeda-beda.

Padahal, dalam UU tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di muka, telah ditegaskan bahwa guru apapun seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Itu artinya, guru madrasah swasta seharusnya memperoleh gaji di atas UMK/UMR.

Saya kira hanya dengan demikian apa yang disebut dengan keberkahan hidup akan terwujud. Sebab, esensi keberkahan bukan memaksa guru madrasah swasta hidup dalam “kemiskinan”, melainkan memuliakannya dengan memberikan upah yang layak agar mereka hidup jauh dari kemiskinan.    

0
Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.