Mochamad Nur Safi'i Alumnus Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Gagal Paham Aliran dalam Islam yang Mengharamkan Ilmu Filsafat

4 min read

Berbicara akar lafal filsafat tentu langsung tertuju pada era keilmuan Yunani kuno sebagai tempat kelahirannya. Kata “filsafat” berasal dari dua kata berbahasa Yunani, yakni “philos” dan “shopia”. Philos yang mempunyai arti cinta yang sangat mendalam, sedangkan shopia berarti kearifan/hikmah.

Filsafat adalah sebuah studi yang membahas tentang segala fenomena dalam kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis hingga skeptis dengan menelaah sebab-sebab terdalam, lalu dijabarkan secara teoretis dan mendasar.

Definisi filsafat juga banyak dicetuskan dari kalangan filsuf seperti Cicerio yang mangatakan filsafat adalah The Mother of all the Art (ibu dari semua seni). Menurut Aristoteles, filsafat adalah ilmu (pengetahuan) yang meliputi kebenaran dimana di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, retorika, politik, ekonomi, dan estetika. Menurut Plato, filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang mencoba mencari kebenaran autentik.

Sedangkan bagi para filsuf Muslim, seperti Ibn Sīnā menyatakan bahwa filsafat adalah pengetahuan otonom yang perlu dieksplorasi oleh manusia, sebab manusia telah dikaruniai akal oleh Allah.

Adapun Ibn Rusyd—filsuf Muslim di Barat dalam kitab Fashl al-Maqāl fī Mā Bayn al-Hikmat wa al-Syarī’ah min al-Ittishāl—menyatakan bahwa mempelajari filsafat (dalam kitab tersebut, Ibn Rusyd menyebut “hikmah”) bisa dihukumi wajib. Belajar filsafat tak ubahnya mempelajari hal-hal yang wujud (semesta) dengan berusaha menarik pelajaran/hikmah/ibrah darinya sebagai sarana pembuktian akan adanya Tuhan Sang Mahapencipta.

Bertolak belakang dengan Ibn Rusyd, Ibn Taimiyah justru memerangi tradisi filsafat Aristotelian (masyāiyyah) atau penggunaan logika dalam membicarakan persoalan-persoalan keagamaan, termasuk filsafat Islam. Ia menentang filsafat Islam yang baginya hanya usaha sinkretisasi antara filsafat Yunani dengan ajaran Islam.

Bagi Ibn Taimiyah, semua unsur pemikiran asing (filsafat, di antaranya) yang tidak pada tempatnya itu dicampuradukkan dengan ajaran Islam. Kitabnya yang berjudul Dar’u Ta‘ārudh al-‘Aql wa al-Naqliau Muwafaqat Shahīh al-Manqūl li Shārih al-Ma’qūl dikhususkan untuk menangkis segala jenis pemikiran asing yang telah masuk ke dalam Islam, khususnya filsafat. Ia menekankan hasil pemikiran kaum muslimin yang berbentuk filsafat, hakikatnya tidak lain adalah dugaan-dugaan atau khayalan yang disangka oleh mereka sebagai kebenaran.

Baca Juga  Kuntowijoyo dari Mencari Tuhan sampai Khotbah di Atas Bukit

Masuknya logika ke khazanah keilmuan Islam, di dunia Islam terdapat tiga golongan pendapat serta sikap. Pertama, para ulama (intelektual) yang menerima atau bahkan mendukungnya. Kedua, yang menolak atau bahkan mengharamkannya. Ketiga, membolehkan, tetapi dengan membahayakan iman.

Ibnu Rusyd merupakan orang di antara kelompok pertama. Ia bahkan berperan sebagai komentator dan penjelas karya-karya Aristoteles serta menerima hampir sepenuhnya logika. Sedangkan intelektual lainnya, seperti Ibn Sīnā, al-Fārābī, al-Ghazālī serta Ibn Hazm, mereka menerima sebagian besar prinsip-prinsip dasarnya, tetapi mereka kembangkan sesuai keyakinan agama serta budaya bahasa yang mereka miliki.

Pada konteks seperti ini kiranya perlu untuk mencermati tulisan-tulisan yang dihasikan melalui karya-karya mereka, para logikawan Arab telah sukses menunjukkan orisinalitas pemikirannya. Sementara beberapa kelompok yang menolak seluruhnya serta beranggapan tidak bermanfaat sama sekali beberapa diantaranya yaitu Jalaluddin al-Suyuthi serta Ibn Taimiyah.

Penolakan Ibn Taimiyah atas tradisi filsafat Yunani atau logika Aristoteles berawal dari kekhalifahan al-Ma’mun saat tahun 215 M, yang membuat Bagdad berkembang sebagai jantung keilmuan Islam. Al-Ma’mun membangun akademik penerjemahan dengan nama Bayt al-Hikmah. Akademi ini di antaranya mengembangkan penerjemahan buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab.

Sosok Aristoteles berada di urutan pertama buku yang telah diterjemahkan, khususnya terkait dasar peletakan logika Aristoteles sebagai instrumen dalam mendapatkan ilmu pengetahuan. Konsep logikanya terangkum dari silogisme; salah satu cara tersebut merupakan cara yang pas untuk mencari kebenaran ilmu pengetahuan saat itu.

Kehadiran logika yang dikembangkan oleh Aristoteles (al-mantiq al-aristī) jika dihadapkan pada akidah Islam menuai beberapa respons, baik yang pro maupun kontra. Tidak seluruh Muslim sependapat dengan logika Aristoteles. Di antara yang getol menyerang logika Aristoteles adalah Ibn Taimiyyah. Ia berusaha menyadarkan umat Islam dari pemahaman-pemahaman yang salah, seperti pemahaman yang didapatkan oleh teori nalar yang telah dikembangkan oleh Aristoteles dalam mencari kebenaran dengan metode silogisme dedukatifnya. Ia juga membantah banyak ajaran dalam ilmu kalam yang sudah banyak terkontaminasi dengan filsafat Yunani.

Kritik Ibn Taimiyah hadir atas keprihatiannya pada perpecahan akidah keagamaan. Dengan mengkritik logika Aristoteles dari berbagai perspektif, Ibn Taimiyah sudah memperlihatkan diskursus ketuhanan yang salah kaprah. Sekalipun begitu, argument-argumen yang dibangun Ibn Taimiyah memiliki sisi kelemahan

Baca Juga  Saya, Mereka, NU, dan Muhammadiyah

Pola Ibn Taimiyah yang skolastik-religius nampak pada judul kedua bukunya yang berjudul Naqd al-Mantiq (Kritik Ilmu Logika) dan al-Radd ‘ala al-Mantiqiyīn (Kritik terhadap Ahli Ilmu Logika) yang keduanya memang dibuat untuk mendestruksi logika Aristoteles yang dianggap membahayakan akidah Islam.

Kritik Ibn Taimiyah sebagaimana memiliki implikasi etis dan faidah tertentu. Pertama, Ibn Taimiyah tidak hanya mengkritik atau mengharamkan hingga mengkafirkan yang kita dengar selama ini, akan tetapi ia membuat sebuah tanggapan dengan melahirkan kedua bukunya sebagaimana tersebut di atas.

Kedua, ia mengkafirkan para filsuf Muslim seperti al-Fārābī dan Ibn Sīnā, di mana hal ini berimplikasi etik. Imbasnya, nalar rasional tidak lagi berkembang.

Implikasinya, para pengikut Ibn Taimiyyah selalu berpegang teguh atau mengembalikan seluruh problematika keislaman hanya pada Alquran serta Sunnah dengan memakai nalar literalis.

Yang dikembangkan oleh para pengikut Ibn Taimiyah bukan lagi penalaran induktif atau inovasi metode empiris. Hal ini yang pada akhirnya membuat pemikiran Islam menjadi jumud.

Digunakannya logika dalam memecahkan persoalan agama sebenarnya sudah menjadi hal biasa di awal perkembangan Islam. Akan tetapi hal tersebut sangat terbatas sekali, khususnya dalam persoalan-persoalan syariat Islam, mengingat situasi serta kondisi belum mengizinkan hal tersebut. Saat itu juga sudah berlaku di kalangan ulama prinsip berpegang teguh pada Nash yang sudah ada, tanpa melibatkan akal pikiran, khususnya saat menghadapi persoalan-persoalan aqidah.

Dan, pasca-melebarnya daerah-daerah kekuasaan Islam, seperti yang telah dipaparkan di atas, beberapa ulama mulai menggunakan akal dengan lugas dalam rangka pembelaan terhadap serangan pemeluk agama-agama lain.

Sama-sama sering menyerang filsafat layaknya Ibn Taimiyah, adalah yakni Abu Hamid al-Ghazālī yang justru tetap menyayangi logika. Baginya, logika jelas merupakan anak kandung filsafat (Yunani). Dengan kata lain, al-Ghazali juga mempromosikan ilmu logika, termasuk untuk ilmu agama, seperti ushul fiqh.

Di karyanya tentang ushul fiqh, al-Mustashfā (“Yang Terpilih”, ditulis di fase ketiga), ia menyatakan kalimat yang sering dikutip di mukadimah kitab-kitab logika, “man lā ya’rif al-manthiq lā yutsāqu bi ‘ilmih” (siapa tidak menguasai ilmu logika, ilmunya tak terpercaya).

Baca Juga  Jangan Pula Merendahkan Beragama ala "Orang-Orang Awam"

Pada dasarnya, al-Ghazali tidak benar-benar menolak filsafat. Kritik utamanya pada kitab Tahāfut al-Falāsifah (Kerancuan Para Filsuf) lebih ditujukan kepada para filsuf Muslim yang salah kaprah dalam menggunakan logika berpikirnya, bukan mengkritik habis-habisan filsafat an sich. Al-Ghazali juga menggunakan kata Falāsifah yang merupakan bentuk jamak dari faylasūf. Ia juga tidak menggunakan diksi Filsafat dalam buku tersebut.

 Pada kitab Tahāfut, al-Ghazālī berupaya ingin menyampaikan bahwa dalam argumen yang dibangun oleh para filsuf Aristotelian, terdapat premis-premis yang masih kosong, yang tidak terniscaya kebenarannya. Ketika membaca Tahāfut, dengan refleks seseorang juga belajar tentang cara berfikir filsafat. Di bagian awal Tahāfut, al-Ghazālī menyatakan dukungannya mengenai temuan-temuan thabi’iyyat (filsafat alam) serta mengecam orang yang membenturkannya pada agama. Al-Ghazālī mengatakan bahwa jika menilai temuan-temuan ilmu thabi’iyat menggunakan standar dalil-dalil agama justu akan berpotensi merusak agama.

Dari uraian-uraian di atas penulis tidak bermaksud berpihak pada pandangan yang anti-filsafat ataupun meyakini sepenuhnya pendirian para filsuf. Yang terpenting dalam hal ini adalah perlunya mempertimbangkan kedua argumen baik yang mendukung dan menolak sembari dikontekskan dengan era sekarang.

Bagi penulis, tanpa mengurangi rasa hormat kita pada filsuf-filsuf klasik Islam, hakikatnya filsafat Islam berada di antara dua ujung yang saling berlawanan, mengingat filsafat Islam bukan suatu cara berpikir yang konstan, tetapi ia tumbuh sesuai dengan perkembangan zaman, sebagai halnya proses yang dilalui oleh filsafat sebelumnya.

Para filsuf Islam klasik telah berhasil membentangkan cakrawala berpikir di kalangan umat dengan cara memperkenalkan cara berpikir kepada bangsa-bangsa yang sudaah maju pada masa itu, terlebih lagi cara berpikir orang-orang Yunani. Sekarang tugas para pemikir Muslim semakin berat, seperti bagaimana menyelamatkan agama di tengah-tengah perkembangan teknologi serta sains serba materialistik atau bahkan mengendalikan kebudayaan mulai dari gerakannya yang kehilangan tujuan serta arah hakiki.

Editor: MZ

Mochamad Nur Safi'i Alumnus Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya