Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

Menemukan Kembali Asa Kesetaran Gender Dalam Kebijakan Presiden Gus Dur (2)

2 min read

Sebelumnya: Menemukan Kembali Asa … (1)

Untuk Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender atau biasa disebut PUG dipetakan terdapat enam aktor. Di kuadran A diisi oleh Presiden Gus Dur, kelompok perempuan dan Khofifah sebagai Menteri PP. Di kuadran B dan D adalah aktor kebijakan yang menjalankan implementasi Inpres yaitu di kuadran B adalah lembaga internasional, kementerian dan pemerintah daerah dan di kuadran D adalah tim pengaruustamaan gender (hal 64).

Sayangnya Ashi tidak mengindentifikasikan aktor yang berada di kuadran C yaitu kelompok yang sudah memiliki posisi dan hanya menunggu sebelum menunjukkan kepentingan dan pengaruhnya. Saya memandangnya penting, mengingat Inpres PUG yang kemudian didorong ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi undang-undang melalui RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) mengalami kegagalan, bahkan kini menyebut istilah gender saja dipenuhi kekhawatiran mendapatkan daya tolak.

Sedangkan untuk penyelamatn buruh migran perempuan Siti Zaenab terdapat tiga aktor yang berkolaborasi dalam diplomasi untuk pengampunan dari hukuman mati. Yaitu Presiden Abdurrahman Wahid, Khofifah dan kelompok perempuan. Raja Fahd yang dimintai permohonan maaf memiliki power dan interest tinggi yang memungkinkan Siti Zaenab ditangguhkan pidana matinya. (hal 96).

Dalam simpulannya atas tiga kebijakan tersebut, Ashi mengidentifikasikan peran Presiden Gus Dur bagi formulasi kebijakan kesetaraan gender yaitu: (1) Menjadikan isu kesetaraan gender menjadi bahasan krusial dalam masa pemerintahan; (2) Menempatkan orang-orang yang memiliki rekam jejak di dunia aktivisme perempuan sebagai aktor berpengaruh pada lingkaran kebijakan kesetaraan gender dan (3) Inisiatif menerbitkan kebijakan yang mendorong pengarusutamaan gender dengan memanfaatkan kewenangan sebagai presiden.

Dari bacaan ini, khususnya alat ukur power-interest grid sebenarnya dapat membantu memetakan aktor-aktor dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibahas di bab empat. Sayangnya Ashi menjadikan UU yang sudah berlaku yaitu UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disandingkan dengan RUU yang masih dalam tahap perencanaan dan perumusan.

Baca Juga  Membincang Jaringan Ulama Indonesia dan Makkah (2)

Jika merujuk pada proses pembahasannya, maka sebagai produk politik, UU PKDRT adalah upaya maksimal kebijakan afirmasi perlindungan perempuan di ranah domestik. Kekurangannya memang disadari, namun menjadikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindak pidana adalah pencapaian yang sebelumnya tidak dibayangkan. Menurut saya, rancangan peraturan yang berkorelasi dengan bahasan di bab bab sebelumnya adalah RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual -dulu Bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) atau Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam.

RUU KKG sempat dibahas di DPR pada 2012 namun tidak disahkan dan saat ini telah menghilang dari list program legislasi nasional. RUU yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan status Inpres PUG ini ditolak oleh beberapa kalangan yang mengatasnamakan Islam dengan alasan: Pertama, definisi “gender” bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam.

Kedua, RUU KKG sangat western-oriented. Konsep keluarga kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial dan memandang perempuan sebagai makhluk individual bertentangan dengan Islam yang meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Ketiga, RUU Gender sangat sekuler, membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan (Insists,2012).

Argumen di atas sebangun dengan alasan penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga ketika membahas RUU TPKS kita tidak dapat melepaskan dari actor-aktor di RUU KKG maupun Inpres PUG sendiri. Sedangkan RUU PPRT menjadi penting dibahas, mengingat sebagian besar PRT adalah perempuan yang berada pada titik paling rentan. Sebuah posisi yang sama dengan Siti Zaenab yang diperjuangkan oleh Gus Dur.

Baca Juga  Tokoh-Tokoh Father Parenting dalam al-Qur’an

Buku ini menjadi penting untuk dibaca karena ditulis oleh seorang yang baru berusia empat tahun ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden dan tidak mengalami kebijakan ‘ibuisme’ atau kebijakan lainnya dari era Orde Baru. Kegelisahan-kegelisahannya akan kondisi ketidakadilan gender yang sampai saat ini masih terus terjadi, saya pikir menjadi dasar baginya untuk terus mencari, termasuk ke kebijakan-kebijakan yang pernah dihasilkan.

Gus Dur dengan aktor-aktor lainnya telah mulai meletakan pondasi demokrasi dan HAM termasuk kebijakan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Kini, bandul zaman mulai berbalik arah dan mulai mengkhawatirkan tergerusnya nilai-nilai demokrasi dan HAM, juga peletakan keadilan dan kesetaraan gender yang belum selesai. Namun, saya optimis kehadiran buku ini yang mengingatkan kembali api pemikiran Gus Dur dapat menjadi panduan untuk memastikan kita tetap dalam semangat perubahan. Selalu menjadikan Indonesia lebih baik, aman dan menjadi rumah bagi semua.Thanks Ashi (MMSM)

Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan