



Pada masa pandemi COVID 19, ada berapa pihak yang menginginkan pemasangan infus di rumah pasien. Ada dua aspek yang harus dipahami pada kondisi tersebut , yaitu aspek medis dan aspek hukum kesehatan.
Aspek Medis
Pemasangan infus adalah memasukkan cairan/obat langsung ke dalam pembuluh darah vena dalam jumlah dan waktu tertentu, dengan menggunakan alat infus set. Pemasangan infus adalah teknik penusukan/ pemasukan jarum/kateter infus (abocat) melalui transkutan dengan stilet tajam, berbentuk kaku dan steril. Pemasangan infus merupakan tindakan invasif karena meliputi punctie vena.
Puctie vena adalah tekhnik yang mencakup penusukan vena melalui transkutan dengan suatu jarum atau stilet tajam yang kaku, seperti angio kateter, atau dengan jarum yang disambungkan pada spuit. Penggunaan utama tekhnik ini adalah untuk memulai dan mempertahankan terapi cairan intravena
Ada keuntungan dan kerugian terapi melalui infus (intra vena), yaitu
Disamping itu ada komplikasi pemasangan infus yang diberikan secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama tentunya akan meningkatkan kemungkinan terjadinya komplikasi. Komplikasi dari pemasangan infus dapat terjadi mulai dari yang ringan sampai berakibat fatal yaitu flebitis, hematoma, infiltrasi, tromboflebitis, emboli udara. Bila terjadi emboli maka suplai darah ke organ organ vital seperti otak, paru dan jantung akan terhambat dan bila tidak segera diketahu dan ditangani dapat menyebabkan kegagalan organ vital yang akan berakibat kematian.
Pada praktek pemberian infus sering mengalami kendala yaitu,pipa infus tersumbat (misalnya karena jendalan darah) atau terlipat, pipa penyalur udara tidak berfungsi, jarum infus atau vena terjepit karena posisi lengan tempat masuknya jarum dalam keadaan fleksi, jarum infus bergeser atau menusuk keluar ke jaringan di luar vena (ekstravasasi cairan infus dan darah).
Sehingga dengan kondisi tersebut maka perlu dilakukan pengawasan penuh selama 24 jam oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang akan dengan segera melakukan penanganan apabila sewaktu waktu mengalami komplikasi.
Aspek Hukum Kesehatan
Dalam pelaksanaan pemasangan infus ( jalur intra vena ) dan pemberian obat melewati infus (jalur intra vena) dari aspek hukum kesehatan mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi karena pemasangan infus adalah tindakan medis yang sifatnya invasive sehingga harus jelas siapa yang mempunyai kewenangan.
Wewenang memiliki dua sifat, yakni wewenang yang bersifat atributif dan wewenang yang bersifat non‐atributif. Kewenangan yang bersifat atributif adalah kewenangan yang melekat yang langsung diberikan berdasarkan undang undang. Kewenangan atributif yang melekat pada dokter adalah melakukan praktik kedokteran yang disebutkan di dalam Undang‐Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sedangkan kewenangan atributif yang melekat pada perawat adalah melakukan praktik asuhan keperawatan se bagai mana disebutkan dalam Undang‐Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Kewenangan non‐atributif adalah kewenangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki kewenangan atau kompetensi di atas kepada seseorang yang memiliki kewenangan atau kompetensi lebih rendah. Kewenangan ini hanya bersifat sementara. Kewenangan non‐atributif terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pertanggung jawaban yaitu delegatif dan mandate.
Dalam Pasal 29 Undang Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dinyatakan bahwa dalam penyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang (dari dokter ) dan dalam tugas Praktik Keperawatan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (1) Undang Undang No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas praktek keperawatan berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis ( Dokter ) kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.
Pelimpahan wewenang tersebut dapat dilakukan secara delegatif atau mandat. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis diberikan oleh tenaga medis ( Dokter ) kepada Perawat dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Pelimpahan wewenang secara delegatif hanya dapat diberikan kepada Perawat profesi atau Perawat vokasi terlatih yang memiliki kompetensi yang diperlukan. Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) dinyatakan bahwa tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara delegatif, antara lain adalah menyuntik, memasang infus, dan memberikan imunisasi dasar sesuai dengan program pemerintah.
Di sisi lain pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis ( Dokter )kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan dan tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang ( Dokter ). Dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (5) dinyatakan bahwa tindakan medis yang dapat dilimpahkan secara mandat, antara lain adalah pemberian terapi parenteral dan penjahitan luka.
Didalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang tersebut perawat berwenang melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan wewenang delegatif tenaga medis ( Dokter ), melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang mandat dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
Pada era pandemi COVID 19 di masyarakat terjadi kerancuan pemahaman kondisi gawat darurat dan kondisi bencana. Pengertian antara bencana dan keadaan gawat darurat secara umum dapat ditelusuri dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik factor alam dan/atau factor non alam maupun manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan , kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Pada Pasal 1 angka 3 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan “ Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”
Selanjutnya: Aspek Medis dan Hukum… (2)
Pengurus Besar IDI , Pengurus IDI Wilayah Jawa Timur, Pengurus IDI Cab Jombang