



Sebelumnya: Aspek Medis dan Hukum… (1)
Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ), merupakan wabah penyakit, seperti hal dalam Kepres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 ), di sini adalah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat Corana Virus Disease 2019 (COVID 19) dalam dalam upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara (Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan). Selanjutnya dalam Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai bencana nasional.
Hal ini sangat berbeda dengan kegawat daruratan sebagaimana pada Pasal 1 ayat 2 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mempunyai pengertian bahwa “ gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut”.
Dalam kondisi tersebut maka diperlukan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yaitu pertolongan pertama yang diberikan pada pasien dengan keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat 1, huruf c disebutkan bahwa pelayanan pasien gawat darurat adalah kewajiban dari Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya, sehingga pelayanan pasien gawat darurat harus dilakukan di Rumah Sakit, bukan pada pelayanan dokter praktek mandiri baik dokter umum, praktek mandiri dokter spesialis maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.
Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, mempunyai fungsi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis (dinyatakan dalam Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 5 huruf b). Penanganan pasien gawat darurat dilakukan di Rumah Sakit yang mempunyai beberapa sumber daya tenaga dokter spesialis yang berbeda beda sesuai tipe Rumah Sakit.
Dalam hal kriteria pasien gawat darurat dikelompokkan sesuai dengan kompetensi / keahlian bidang ilmu kedokteran (spesialisasi). Misalnya kegawat daruratan bidang keilmuan (spesialis) jantung dan pembuluh darah berbeda dengan kegawatan bidang keilmuan (spesialis) kebidanan dan kandungan. Yang menentukan (mendiagnosa) pasien dalam kondisi gawat darurat adalah wewenang dokter n ( Pasal 35 huruf a,b,c,d,e,f dalam Undang Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran )
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian kedaruratan kesehatan masyarakat dalam Kepres No 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19) sebagai bencana non alam berbeda dengan pengertian gawat darurat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dalam hal kondisi seorang pasien (apakah dalam kondisi gawat ataukah tidak ) hanya dapat diberikan kesimpulan apabila seorang dokter telah melakukan serangkaian hak dan kewajibannya yaitu memberikan pelayanan medis menurut standar profesi (etik dan disiplin ilmu kedokteran) dan standar prosedur operasional (sesuai dengan Pasal 50 dan 51 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran) dan sesuai dengan kewenangannya melakukan praktik kedokteran yang sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki yaitu mewawancarai pasien, memeriksa fisik dan mental pasien, menentukan pemeriksaan penunjang dan menegakkan diagnosis.
Sehingga yang mempunyai kewenangan menentukan keadaan pasien adalah seorang dokter. Dokter juga yang mempunyai kewenangan untuk menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien serta melakukan tindakan kedokteran yang dipandang perlu (Pasal 35 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran)
Sehingga pemasangan infus pada pasien yang merupakan tindakan medis yang sifatnya invasif di rumah tidak dapat dilaksanakan apabila tidak memenuhi aspek medis dan aspek hukum kesehatan. Dari aspek medis, harus dihindari segala bentuk kemungkinan terjadinya kerugian/kendala/komplikasi pemakaian infus sehingga terjaminnya patient safety (keselamatan pasien).
Dari aspek hukum kesehatan, pemasangan infus adalah delegasi yang diberikan oleh dokter kepada perawat dan menjadi tanggung jawab perawat pelaksana pemasang infus, sedangkan pemberian jenis cairan infus dan obat yang diberikan melalui infus adalah mandat dari dokter yang diberikan pada perawat, dimana tanggung jawab ada pada dokter yang memberikan mandat. Pemberian obat dan tindakan kedokteran (pemasangan infus) akan dilakukan oleh dokter setelah mendapat persetujuan dan memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari tentang kondisi pasien/keluarganya.
Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi (etik dan disiplin ilmu kedokteran) dan standar prosedur operasional, maka tenaga kesehatan dan tenaga medis akan memperoleh perlindungan hukum. Dalam hal ini harus ada kolaborasi antara tenaga kesehatan ( perawat , bidan ) dan tenaga medis ( dokter ) dalam melaksanakan praktek kedokteran untuk menyembuhkan dan merawat pasien dan menjamin terlaksanannya patient safety (keselamatan pasien) pada tindakan medis yang dilakukan.
Namun secara keseluruhan penanganan pandemi COVID 19 memerlukan kesepahaman, kerjasama dan sinergisitas dari semua stake holder secara proporsional pada bidangnya masing masing didukung peran serta masyarakat, tanpa hal tersebut maka pananganan pandemi COVID 19 tidak akan efektif. (mmsm)
Pengurus Besar IDI , Pengurus IDI Wilayah Jawa Timur, Pengurus IDI Cab Jombang