



Pendahuluan
Pluralisme merupakan paham yang masih bersifat problematis oleh sebagian kelompok keagamaan. Terutama oleh kelompok keagamaan konservatif dengan dalih bahwa pluralisme merupakan produk dari Barat dan tidak ada ayat atau dalil dalam kitab suci al-Qur’an yang secara spesifik menyebut pluralisme. Pandangan kelompok keagamaan konservatif tersebut kemudian didukung dengan disusul keluarnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2005 tentang pelarangan paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme di Indonesia.
Wacana pluralisme ini kemudian kembali menguak beberapa waktu lalu dengan kehadiran artikel Marcus Mietzner dan Burhanuddin yang menyatakan bahwa sesungguhnya pada akar rumput NU sesungguhnya intoleran. Hal itu dibantah oleh Amin Mudzakkir dalam tulisannya di Alif.id yang menyatakan tentu saja kedua tokoh tersebut seperti menutup mata atas sepak terjang tokoh-tokoh NU dalam memperjuangkan pluralisme alias keberagamaan salah satunya termasuk Gus Dur yang selama ini dikenal dengan bapak pluralisme. Jika NU saja yang di dalamnya ada Gus Dur tidak dianggap pluralis oleh kedua tokoh tersebut, lantas siapa yang berhak menyandang predikat pluralis tersebut?
Peristiwa berdarah yang terjadi antar etnis dan agama dalam sejarah Indonesia sepanjang tahun 1999 hingga 2000 pun tidak bisa dilepaskan oleh faktor kesadaran masyarakat terhadap keberagaman atau pemahaman terhadap pluralisme yang rendah, walaupun paham konservatif juga turut berperan dalam kerusuhan tersebut.
Dengan peristiwa berdarah demikian, maka pemahaman akan pluralisme penting untuk dikaji dan terus diwacanakan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman sehingga untuk menjaga harmonisasi antar masyarakat terus berlanjut. Peristiwa berdarah yang terjadi dimasa lalu cukup menjadi pembelajaran penting bagi bangsa Indonesia dalam merawat perdamaian ditengah keberagaman melalui pemahaman terhadap pluralisme.
Gus Dur sebagai salah satu tokoh pemikiran Islam Indonesia dapat dilihat terus berupaya mengukuhkan dan menggaungkan pluralisme di tengah realitas masyarakat Indonesia yang multikultural dan plural demi terjaga dan terlestarinya perdamaian bangsa. Perjuangan dalam mengukuhkan pluralisme semakin terasa sangat penting ditengah paham konservatif yang merajalela. Oleh sebab demikian, menurut hemat penulis wacana pluralisme penting kembali digaungkan terutama dalam perspektif Gus Dur dengan momentumnya bertepatan dengan bulan Gus Dur untuk mengenang pemikiran-pemikiran beliau.
Gus Dur dan Pemikirannya Terhadap Pluralisme
Aksin Wijaya dalam bukunya menempatkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi salah satu tokoh pemikiran Islam pluralis (Wijaya, 2019). Gus Dur sendiri jika dilihat dari karir politiknya, pernah menjabat sebagai presiden Republik Indonesia. Gus Dur lahir pada 4 Agustus 1940 di Denanyar dekat kota Jombang dari pasangan KH. Wahid Hasyim dan Hj. Shalihah dan Merupakan cucu dari pendiri organisasi Islam terbesar Nahdatul Ulama, Hadratush Syaikh Hasyim Asy’ary dan KH. Bisri Syansuri.
Dalam kaca mata Gus Dur, pluralisme merupakan sebuah pandangan yang menghargai dan mengakui adanya keragaman identitas, seperti suku, agama, ras dan lainnya. Gus Dur menganalogikan pluralisme ibarat sebuah rumah besar yang terdiri dari banyak kamar dan setiap orang memiliki kamarnya masing-masing. Saat di dalam kamar, setiap orang dapat merawat dan menggunakan dan berhak melakukan apapun di kamarnya. Namun ketika berada di ruang tamu, ruang keluarga, dapur, dan sebagainya setiap penghuni kamar wajib melebur untuk menjaga kepentingan rumah bersama. Semua penghuni kamar wajib bekerjasama merawat, menjaga, dan melindungi keseluruhan bagian rumah tersebut (Taufani, Jurnal Tabligh, 2: 202).
Jika dihubungkan dalam konteks bernegara, setiap kamar tersebut adalah suku, ras, agama dan budaya. Sedangkan rumah besar tersebut adalah NKRI. Sehingga semua suku, agama, budaya, dan ras tersebut berada dan berlindung dalam rumah besar bernama Indonesia dan wajib menjaganya dari segala jenis yang berpotensi menghancurkannya. Beberapa cara menjaga rumah besar bernama Indonesia tersebut adalah dengan tetap mengamalkan Pancasila dengan nilai Bhineka Tunggal Ika, melanggengkan system demokrasi sebagai system NKRI dan memperjuangkan nilai-nilai agama yang luhur.
Pancasila dengan nilai Bhineka Tunggal Ika menjadi landasan filosofis Gus Dur dalam menguatkan gagasan pluralismenya. Dalam pandangan Gus Dur pancasila merupakan kesepakatan luhur antara semua golongan yang ada di Indonesia dengan implikasi semua warga negara Indonesia terikat dengan ketentuan-ketentuan dasar yang tertuang dalam lima sila pancasila (Nur Kholik Ridwan: 2018).
Pancasila adalah wujud pluralisme dalam konteks Indonesia dengan jargon Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi tetap satu) yang berdiri diatas keberagaman sebagai dasar negara. Sebagai negara penganut system demokrasi yang meniscayakan sebuah kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan martabat, dimana semua individu mempunyai hak hidup, mengekspresikan pikiran dan pendapatnya, dengan hal tersebut bangsa Indonesia terlihat terbuka sejak lama pada keberagaman dan perbedaan. Keberagaman dan perbedaan tersebut tentunya tidak hanya sebatas sebagai realitas sosial semata, melainkan juga sebagai gagasan-gagasan, paham-paham dan pikiran-pikiran yang secara tidak sadar keberagaman tersebut telah ada dan berlangusng sepanjang sejarah manusia di muka bumi (Husein Muhammad: 2009).
Hal diatas juga turut didukung oleh argumen al-Qur’an bersifat shalih li kulli zaman wa makan yang mempunyai nilai-nilai universal dan non universal terutama dalam hal keberagaman dan perbedaan. Dimana, Islam memperbolehkan adanya perbedaan dan keragaman pandangan, tapi tidak dengan pertentangan dan perpecahan (Abdurrahman Wahid: 2006). Sehingga dari itu Gus Dur menolak keras formalisasi agama dalam bentuk apapun yang melahirkan kekerasan dan persekusi agama minoritas di Indonesia karena kelompok berpaham konservatif ini menolak kebenaran dan perbedaan diluar kelompok mereka, dengan kata lain klaim kebenaran tunggal oleh kelompok sendiri.
Usaha Gus Dur untuk merespon paham konservatif tersebut dapat dilihat dari beberapa gagasannya salah satunya adalah pribumisasi Islam yang secara genealogis pertama kali dilontarkan pada tahun 80-an melalui pemahaman antara agama dan budaya agar tidak saling dibenturkan seperti yang selama ini dilakukan oleh paham konservatif. Tidak hanya ingin mengganti NKRI menjadi negara Islam, paham konservatif ini bahkan menjadikan Tmur Tengah sebagai rujukan utama dalam beragama termasuk dalam hal berpakaian sekalipun dianggap paling Islam.
Selanjutnya: Pluralisme Gus Dur…(2)