



Demi konten, Baim Wong dan Paula Verhoeven melaporkan kasus KDRT yang sebenarnya tak pernah terjadi kepada pihak kepolisian. Konten tersebut lalu diunggah dan tayang pada 2 Oktober 2022. Konten prank yang mempermainkan institusi Kepolisian dan isu KDRT sebagai bahan candaan sungguh sangat disesalkan. Pada saat sesama selebritas, Lesti Kejora sedang terbaring dalam pemulihan akibat KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Secara etika tindakan Baim Wong dan istrinya ini menciderai nurani sejawat dan tidak memiliki empati kemanusiaan.
Baim dan istri menganggap KDRT bisa menjadi bahan prank (baca:candaan) dengan alasan untuk edukasi masyarakat. Tentu alasan ini tidak bisa diterima, karena jika ingin mengedukasi masyarakat tentu konten yang disuguhkan bukanlah dengan cara bercanda. KDRT adalah soal serius, soal ketidakadilan, soal keselamatan dan ancaman terhadap nyawa manusia yang mengalaminya baik perempuan, anak ataupun laki-laki. Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa dialami oleh siapa saja, dari status dan strata sosial mana saja termasuk selebritas seperti Lesti Kejora.
Data tahun 2017 yang dilaporkan oleh entitas perserikatan Bangsa-bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), dari 87.000 kasus pembunuhan perempuan, sebanyak 58% atau 50.000 perempuan merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jumlah itu setara dengan 137 perempuan meninggal perhari atau hampir enam orang terbunuh setiap jam di rumah sendiri oleh orang yang dikenal dekat atau yang seharusnya melindungi mereka.
Di Indonesia sendiri, tahun 2020 terdapat 1.178 pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke LBH APIK Jakarta, sebanyak 418 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2021 terdapat laporan 2.527 kasus KDRT dan kekerasan terhadap istri menempati angka 70% dari data tersebut. Angka ini menunjukkan tingginya KDRT yang terjadi dan tak terhitung jumlah korban jiwa akibat KDRT. Sepanjang tahun 2022 tak sedikit korban meninggal akibat KDRT seperti yang dialami oleh perempuan di Mojokerto, Riau, Balikpapan dan daerah lainnya.
Kekerasan dalam rumah tangga semula dianggap sebagai urusan privat keluarga yang siapapun tidak boleh mencampurinya. Relasi suami istri dipahami oleh masyarakat sebagai urusan privat yang tidak boleh dipublikasi dan dicampuri oleh siapapun. Pandangan agama dan budaya yang diyakini masyarakat, saat terjadi kekerasan yang dialami istri atau suami harus bisa diselesaikan sendiri oleh keluarga tersebut.
Namun eskalasi korban KDRT dari waktu ke waktu yang semakin meningkat dan menimbulkan korban jiwa yang tak sedikit jumlahnya menimbulkan keresahan sosial. Kekerasan dalam bentuk apapun, terjadi di manapun dan siapaun pelakunya seharusnya tidak boleh terjadi. Setiap orang tidak berhak mendapatkan kekerasan. Agama manapun tidak menoleransi kekerasan dan nilai masyarakat manapun tak mendukung adanya kekerasan.
KDRT merupakan satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya setelah melalui perdebatan panjang dan desakan para aktivis perempuan selama hampir enam tahun, Pemerintah kemudian menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan mulai diberlakukan sejak tanggal 22 September 2004.
Lahirnya UU PKDRT ini diharapkan menjadi jaminan keamanan dan keadilan bagi korban tindak KDRT. Keberadaan UU ini kemudian merubah paradigma baru dalam memandang permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. KDRT yang semula dilihat sebagai masalah privat individual, yang harus diselesaikan secara damai dalam keluarga bersangkutan, dengan adanya UU ini maka KDRT harus dilihat sebagai masalah sosial dan kemanusiaan.
Setiap warga negara dan aparat penegak hukum wajib memiliki perspektif yang sama bahwa dalam persoalan KDRT yang menimbulkan trauma fisik maupun psikis bagi korban harus diproses secara hukum. Tidak mudah memang merubah cara pandang masyarakat untuk memahami bahwa KDRT adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan gender sehingga banyak korban yang tidak berani melapor atau justru aparat penegak hukum yang masih setengah hati memahami KDRT sebagai delik hukum sehingga seringkali korban diminta berdamai dengan pelaku.
Bagaimanapun persoalan kekerasan fisik, verbal, seksual ataupun psikis dalam KDRT tidak layak dijadikan sebagai sebuah bahan candaan. Kekerasan dalam Rumah Tangga nyata adanya. Korban jiwa sudah berjatuhan. UU PKDRT hadir sebagai upaya negara melindungi korban terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Delik hukumnya jelas. Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 UU PKDRT bahwa penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga tentu akan menimbukan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga. Terlepas dari posisi, profesi, pendapatan dan pendidikan yang dimilikinya, perempuan bisa menjadi pribadi yang rentan. Anak-anak yang menyaksikan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga juga akan mengalami persoalan emosi dan perilaku dalam kehidupan mereka.
Konsekuensi bagi korban KDRT dapat menghilangkan produktivitas hidup mereka dan membutuhkan penanganan dan perlindungan hingga mereka benar-benar bisa pulih dari trauma yang dialami. Sekali lagi KDRT adalah persoalan serius karena menyangkut keselamatan korban. (mmsm)
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan aktif di PW Fatayat NU Jawa Timur.