



Membincang persoalan radikalisme dan ekstremisme, sepertinya sering diasosiasikan dengan aksi yang dilakukan oleh laki-laki. Radikalisme dan ekstremisme kerap juga diidentikkan dengan maskulinitas bahkan dianggap sebagai kodrat laki-laki. Namun apakah benar demikian?
Jika kita mengingat kembali beberapa aksi teroris yang terjadi di Indonesia, kita bisa melihat bahwa kini perempuan juga terlibat aktif di dalamnya bahkan menjadi aktor utama. Sebut saja Tri Ernawati yang menjadi pelaku bom di depan markas Polrestabes Surabaya. Ada juga Dian Yulia Novi, seorang PMI/TKW, sang pembawa bom panci untuk diledakkan di Istana Negara. Lalu Anggi, seorang PMI/TKW yang dideportasi dari Hongkong karena mengibarkan bendera ISIS di taman Victoria. Anggi diketahui berencana melakukan pengeboman di PT. Pindad.
Atau kasus bom Surabaya pada tahun 2018 yang menggemparkan seluruh negeri, bahkan dunia internasional karena merupakan peristiwa teror bom yang pertama kali terjadi di dunia karena dilakukan oleh satu keluarga. Ya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dua anak perempuan dan dua anak laki-laki.
Belum lagi kasus-kasus mahasiswa ‘lulusannya’ para pelaku terorisme yang menjadi penyerang di Mako Brimob Kelapa Dua. Yakni Siska Nur Azizah, seorang mahasiswi jurusan pendidikan dan Dita Siska Millenia yang baru lulus SMA dan bekerja menjadi guru tajwid di sebuah pesantren. Keduanya ditangkap di Mako Brimob Kelapa Dua dan diketahui mereka ingin memberikan dukungan kepada para narapidana teroris yang ketika itu sedang melakukan pemberontakan di penjara.
Semakin banyakn temuan mengenai keterlibatan perempuan dalam aksi teror tentu menjadi ironi tersendiri. Ketika di sisi lain, keterlibatan perempuan yang juga masih sangat terbatas dalam pengambilan kebijakan hingga perjanjian strategis dalam upaya perwujudan perdamaian.
Sebagian besar dalam perjanjian damai tidak banyak perempuan ambil bagian (signatories) di dalamnya. Dalam sejarah, hanya dua perempuan yang terlibat secara proaktif yaitu Miriam Coronel Ferrer dari Philipina dan Tzipi Livni dari Israel yang menjadi ketua negosiator. Dan hanya satu perempuan yaitu Coronel Ferrer yang pernah menandatangani dokumen final perjanjian damai.
Apa yang Harus Dilakukan?
Dikeluarkan oleh DK PBB pada tahun 2000, Resolusi 1325 hadir untuk merespon banyaknya perempuan dan anak perempuan jadi korban konflik, rendahnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan perdamaian. Di Indonesia, resolusi ini diturunkan dalam bentuk Peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang yang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. RAN P3AKS ini mengatur tiga hal penting yaitu Pencegahan, Penanganan konflik (korban), dan Partisipasi dan Pemberdayan Perempuan dan Anak.
Situasi pekat yang tak memberi pengakuan terhadap adanya dampak konflik seperti kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual terhadap perempuan, serta minimnya keterlibatan perempuan dalam perundingan perdamaian. Situasi tersebut berdampak pada alpanya sense of ownership perempuan terhadap perdamaian. Oleh karenanya, bukan tak mungkin konflik akan kembali terulang dan perempuan akan kembali tergeletak menjadi korban.
Tentu hal tersebut harus menjadi concern bersama. Bahwa tugas untuk mendorong partisipasi perempuan dalam langkah-langkah pencegahan terorisme dan kekerasan serta upaya-upaya mewujudkan perdamaian. Melalui gender mainstreaming atau pengarusutamaan gender, hal tersebut dalam dikolaborasikan dengan agenda women, peace and security yang menjadi gerakan global. Lantas, sebagai warga negara yang berada pada unit terkecil dalam sistem sosial, apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, berbicara peran kita sebagai warga negara di mana merupakan unit terkecil dalm sistem sosial, hal terkecil yang bisa dilakukan adalah dengan menjadi pribadi yang lebih memperhatikan teman lain khususnya sesama perempuan. Banyak sekali di antara mahasiswa yang terjebak paham radikal yang mengarah pada ekstremisme hingga terorisme. Sebelum mereka terlalu jauh terisolasi, sudah sepatutnya mereka dibantu untuk keluar dari pusara ekstremisme yang tak berkesudahan.
Kedua, pentingnya dukungan politik dari pemerintah Republik Indonesia. Penerapan resolusi 1325 berbeda-beda di setiap negara. Seperti di Australia dan Kanada yang mengamanatkan penerapannya kepada Kementerian Luar Negeri, sementara di Indonesia leading sector-nya diamanatkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Tentunya peran amanat tersebut harus dijalankan semaksimal mungkin.
Ketiga, perlu adanya kerja sama lintas sektor yang bisa mendukung pendidikan anti ekstremisme bagi perempuan. Karena awal dari terjebaknya seseorang ke dalam kebenaran tunggal ekstremisme adalah keterbatasan pengetahuan. Maka perlu ada suatu lembaga ataupun gerakan kolektif yang mengedukasi secara langsung dan khusus dalam pendidikan pencegahan terorisme dan ekstremisme.
Keempat, perlunya pengokohan perspektif gender dalam pengambilan kebijakan dan intervensi Pencegahan dan Kontra Radikalisme dan Ekstrimisme Kekerasan dengan menggunakan instrumen RAN P3AKS yang memiliki kaki-kaki di tingkat daerah.
Kelima, melalui kolaborasi dan kerja sama lintas sektor, berlanjut pada pemanfaatan eksistensi jaringan perempuan Indonesia global yang militan pada kesetaraan gender dan perdamaian untuk melakukan upaya melawan domestikasi perempuan dan penghancuran HAM perempuan. Harapannya, gaung pergerakan gender mainstreaming dan pendorongan peran perempuan dalam pencegahan terorisme ekstremisme dapat lebih terdengar dan konkret.
Setidaknya lima langkah di atas bisa menjadi langkah awal yang dapat dilakukan sebagai upaya mendorong peran perempuan dan perluasan mainstreaming gender dalam upaya pencegahan terorisme. Tahap demi tahap dapat dilakukan guna mencapai cita-cita besar bersama yaitu dunia damai yang berkeadilan bagi perempuan dan pembebasan semua pihak dari kekerasan.
Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta.