Hukum Childfree dalam Islam

Childfree, fenomena ini sedang ramai dibicarakan di kalangan masyarakat,  ditambah banyak kalangan muda menikah tetapi ia enggan memiliki anak. Fenomena ini semakin kontroversi di beberapa negara maju yang masyarakatnya menerapkan sistem ini di dalam keluarganya yang mengakibatkan penduduk negara tersebut mengalami penurunan angka kelahiran yang signifikan. Masyararat melakukan hal itu bukan tanpa alasan, biaya hidup yang semakin mahal membuat masyarakat semakin selektif  dalam mengeluarkan uang.

Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini..

Secara tegas dikatakan bahwa childfree adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Al Quran, yaitu tentang memperbanyak keturunan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan. Beliau bersabda:

“Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar.

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya (manusia) air mani yang disimpan dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Dia Pencipta Yang Paling Baik” (QS. Al-Mu’minun: 12-14)

“Dan Allah menjadikan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri, dan dari istri-istrimu itu Allah anugerahkan kepadamu anak-anak dan cucu-cucu serta memberikan rezeki kepadamu” (QS. An-Nahl: 72)

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)

Dari hadist-hadist di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa keturunan merupakan nikmat dari Allah dan disebutkan sebagai salah satu tanda kekuasaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada ajaran dalam Al-Qur’an tentang keutamaan untuk tidak memiliki anak atau hidup sebagai “Childfee”. Namun, setiap individu memiliki pilihan untuk memilih cara hidupnya masing-masing, asalkan tidak melanggar aturan agama.

Imam as-Sarkhasi juga menjelaskan di dalam kitab al-Mabsûth tentang pernikahan;

ثم يتعلق بهذا العقد أنواع من المصالح الدينية والدنيوية. من ذلك حفظ النساء و القيام عليهن. ومن ذلك صيانة النفس من الزنا. ومن ذلك تكثير عباد الله تعالى وأمة رسول الله صلى الله عليه وسلم وتحقيق مباهات الرسول صلى الله عليه وسلم بهم

Artinya “Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para wanita, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.” (Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl as-Sarakhsi, al-Masbshût, [Beirut, Dârul Fikr, 1421 H/2000 M], juz IV, halaman 349-350).

Childfree juga bisa saja dilakukan jika memiliki alasan yang kuat, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019, mengatakan di salah satu fatwanya;

وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه

Artinya: Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Al-Qur’an yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.

Jadi bisa dikatakan bahwa childfree bisa jadi dibolehkan jika mereka secara fisik mampu mempunyai anak tetapi ada resikonya jika istri hamil dan bahkan bisa mengancam nyawa maka hukum childfree di perbolehkan, bahkan di beberapa Hadits Shahih disebutkan bahwa nyawa satu muslim itu lebih berharga di sisi Allah daripada Ka’bah.

Tetapi jika ada seorang pasang suami istri yang dengan sengaja melakukan childfree walaupun dengan fisik yang mampu dan tidak memiliki alasan yang membahayakan bagi dirinya maka tidak boleh melakukan hal itu.

Dengan demikian di mata Islam hukum childfree tergantung kepada niat dari pasangan tersebut dan jika ada seseorang atau tetangga kita yang melakukan childfree jangan langsung dihakimi karena ada kalanya kita tidak mengetahui niat dan perbuatan dari seseorang.

Wallahu a’lam bishawab

 

0
Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.