



Tubuh perempuan masih dibungkam oleh tabu, terutama dalam hal kesehatan reproduksi. Topik seperti menstruasi, kontrasepsi, kehamilan, dan aborsi kerap dibungkam, padahal kesehatan reproduksi sangat menentukan kualitas hidup, terutama bagi perempuan. Tubuh perempuan bukanlah objek yang bisa dikontrol oleh suara-suara luar. Ia adalah karunia yang harus dijaga, dengan ilmu, iman, dan penghormatan terhadap diri sendiri. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, seharusnya negara dan masyarakat menjamin akses terhadap layanan ini. Namun di Indonesia masih terhambat oleh budaya dan penafsiran agama yang membelenggu.
Menyingkap Tabu Kesehatan Reproduksi
Di banyak tempat, tubuh perempuan masih menjadi medan kontrol budaya. Tabu seputar kesehatan reproduksi tak sekadar membatasi ruang bicara, tapi juga membungkam pengetahuan dasar perempuan tentang tubuhnya sendiri. Norma konservatif membuat isu reproduksi dianggap memalukan. Akibatnya, banyak perempuan takut untuk sekadar berdiskusi atau memeriksakan diri karena khawatir dianggap tak bermoral atau mendapat stigma sosial. Padahal, kesehatan reproduksi bukan hanya soal kehamilan, persalinan, atau kontrasepsi.
WHO menegaskan bahwa kesehatan reproduksi mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial terkait fungsi reproduksi. Ini mencakup hak untuk menentukan kapan ingin punya anak, berapa jumlahnya, bahkan apakah ingin memiliki anak atau tidak tanpa tekanan dari siapa pun.
Namun, realitas di masyarakat jauh dari ideal. Banyak perempuan tumbuh tanpa pengetahuan dasar tentang tubuhnya sendiri. Edukasi yang minim membuat mereka rentan terhadap praktik yang tidak aman, seperti aborsi ilegal atau penggunaan kontrasepsi yang keliru. Informasi yang seharusnya didapat sejak remaja sering kali tertutup oleh tabu, sehingga menyebabkan masalah serius seperti kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Data BPS tahun 2023 menunjukkan bahwa 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18. Angka ini bukan hanya mengkhawatirkan secara sosial, tetapi juga berdampak langsung pada tingginya angka kematian ibu muda akibat komplikasi kehamilan dan persalinan. Padahal, laman resmi WHO mengungkapkan sekitar 25% kematian tersebut bisa dicegah jika perempuan memiliki akses terhadap kontrasepsi yang aman, serta didukung dengan adanya edukasi.
Sayangnya, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi masih sangat timpang di Indonesia. Meskipun secara internasional hak atas kesehatan seksual dan reproduksi sudah diakui sejak Konferensi Internasional tentang Penduduk dan Pembangunan (ICPD) tahun 1994, pemenuhannya di lapangan masih jauh dari harapan. Beberapa studi lokal menunjukkan bahwa mahasiswa di kota besar seperti Jakarta masih kesulitan mengakses layanan kesehatan reproduksi yang ramah dan menjaga privasi.
Kesenjangan ini semakin nyata di daerah-daerah terpencil, di mana minimnya fasilitas, tenaga medis, dan dukungan politik memperparah ketidaksetaraan layanan. Perempuan di wilayah ini tidak hanya harus berhadapan dengan stigma, tetapi juga dengan sistem pelayanan yang tidak mendukung. Maka tidak heran jika UNFPA (2022) mencatat bahwa jutaan remaja perempuan di negara berkembang, termasuk Indonesia, mengalami menstruasi pertama tanpa edukasi tentang siklus tubuhnya sendiri.
Kesehatan Reproduksi sebagai Hak dan Amanah
Hak karena itu bagian dari kehormatan perempuan, dan amanah karena tubuh adalah titipan Allah yang wajib dijaga. Islam sejak awal tidak pernah menolak pendidikan seksual, selama disampaikan dalam batasan nilai dan akhlak. Pendidikan ini bertujuan bukan untuk membangkitkan syahwat, melainkan untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kehormatan seseorang. Dalam kerangka maqāṣid al-syari’ah, ia termasuk bagian dari ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) dan ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) dua prinsip pokok dalam melindungi keberlangsungan hidup manusia.
“Tubuh perempuan bukan milik orang lain, bukan milik negara, bukan juga milik laki-laki. Tubuh perempuan adalah amanah yang dipercayakan kepadanya, dan ia bertanggung jawab atasnya.” Pandangan ini ditegaskan oleh Prof. Quraish Shihab dalam bukunya Perempuan: Dari Cinta yang Agung hingga Seks yang Terlarang. Baginya, memperjuangkan hak atas tubuh termasuk kesehatan reproduksi bukan tindakan menentang agama, melainkan wujud tanggung jawab moral dan spiritual.
Begitu pula sejarah Islam mencatat bagaimana Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan keteladanan luar biasa dalam memberikan pemahaman kepada umat tentang persoalan biologis, termasuk kepada perempuan. Beliau tidak menganggap topik seperti haid, mandi janabah, atau hubungan suami istri sebagai hal yang tabu, persoalan tubuh justru menjadi bagian penting dari pendidikan keimanan.
Salah satu contohnya ketika seorang perempuan bernama Ummu Sulaim datang kepada Nabi dan bertanya tentang mandi junub bagi perempuan yang mengalami mimpi basah. Meski mengejutkan para sahabat, Nabi meresponsnya dengan tenang, jelas, dan penuh penghormatan: “Jika dia melihat air (mani), maka dia wajib mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jawaban itu bukan hanya soal hukum, tapi juga menunjukkan sikap Rasulullah yang membuka ruang dialog bagi Perempuan untuk memahami tubuhnya meskipun seputar tubuh dan seksualitas asalkan dalam kerangka pendidikan dan akhlak. Dengan kerangka inilah kita memahami bahwa pendidikan reproduksi bukan hal yang harus dihindari, tetapi justru harus diperjuangkan.
Selama tubuh perempuan masih diselimuti tabu, hak paling mendasar seperti mengetahui, memilih, dan mengendalikan hidupnya sendiri akan terus direnggut. Diamnya ruang publik terhadap isu kesehatan reproduksi bukanlah keheningan yang netral, melainkan bentuk nyata dari pengabaian.
Langkah awal yang sederhana namun penting: meruntuhkan tabu yang membungkam dengan membuka ruang diskusi yang setara dan berbasis pengetahuan. Sebab memperjuangkan hak perempuan atas tubuhnya bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar menuju kemaslahatan, keadilan, dan kehidupan yang bermartabat.