Tidak Mampu Bayar Hadyu atau Dam Haji? Ini Solusinya

Seorang jamaah haji berdoa di pelataran Masjidil Haram dengan ilustrasi hewan hadyu sebagai simbol kewajiban dam dalam haji tamattu’. Image generated by Chat GPT

Dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya haji tamattu’, jamaah haji diwajibkan menyembelih hadyu atau dam. Namun, dalam kondisi tertentu, bisa jadi jamaah haji tidak mampu untuk membayar dam atau hadyu haji tersebut. Lantas bagaimana solusinya?

Sebelum membahas solusinya, kiranya penting untuk membahas tentang hadyu itu sendiri. Secara sederhana, hadyu merupakan hewan sembelihan yang dipersembahkan oleh jamaah haji terutama bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran sebagai bentuk penyempurna ibadah hajinya (al-Shabuni).

Hewan yang digunakan biasanya berupa kambing, sapi, atau unta yang disembelih di Tanah Suci. Lantas, bagaimana jika seseorang tidak mampu menyembelih hadyu karena alasan tertentu seperti keterbatasan biaya atau tidak menemukan hewan kurban?

Persoalan tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Maka barang siapa melakukan tamattu’ dengan umrah menuju haji, maka wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa jamaah haji tamattu’ yang tidak mampu menyembelih hadyu dapat menggantinya dengan puasa.

Syaikh Muhammad Ali al-Shabuni menjelaskan dalam Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an bahwa bentuk paling minimal dari hadyu adalah seekor kambing, sedangkan yang lebih utama adalah sapi atau unta.

Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa seekor kambing sudah mencukupi berdasarkan firman Allah

 فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْى

“…maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat”.

Meksipun demikian, terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Umar yang berpendapat bahwa hadyu yang utama adalah unta atau sapi, sedangkan kambing tidak dianggap mencukupi.

Aturan Puasa Pengganti Hadyu atau Dam Haji Tamattu’

Islam pada dasarnya tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Syariat memberikan keringanan bagi jamaah yang benar-benar tidak mampu menyediakan hewan hadyu, baik karena keterbatasan biaya maupun karena tidak tersedianya hewan kurban.

Sebagai gantinya, jamaah haji diwajibkan berpuasa tiga hari saat masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman. Dengan demikian, total puasa yang dijalankan adalah sepuluh hari.

Menurut al-Shabuni, ketentuan tersebut menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam mempertimbangkan kemampuan manusia. Kewajiban ibadah tetap dijaga, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi jamaah.

Di sisi lain, para ulama juga berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan puasa tiga hari tersebut. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa dilakukan pada bulan-bulan haji, yaitu masa antara ihram umrah dan ihram haji. Sementara sebagian ulama lain memberikan ketentuan waktu yang lebih spesifik selama rangkaian ibadah haji berlangsung.

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan keluasan ijtihad para ulama dalam memahami ayat Al-Qur’an dan kondisi jamaah di lapangan.

Pembahasan tentang hadyu juga semakin relevan di era modern. Biaya haji yang terus meningkat membuat sebagian jamaah harus mengatur pengeluaran secara ketat. Selain itu, sistem penyembelihan dam yang kini lebih terintegrasi membuat sebagian jamaah kurang memahami alternatif syariat ketika mengalami kendala finansial.

Salah satu poin penting yang perlu dipahami di sini adalah bahwa Islam tidak menutup jalan ibadah hanya karena keterbatasan ekonomi. Syariat tetap memberikan solusi yang realistis tanpa menghilangkan nilai pengorbanan dan ketaatan kepada Allah.

Di titik ini, ketentuan puasa sebagai pengganti hadyu menunjukkan bahwa tujuan utama ibadah bukan semata kemampuan materi, melainkan ketakwaan dan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah.

0

Editor arrahim.id, dapat disapa melalui Twitter @aminuddinhamid

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.