Syariat, Kerangka Holistik Kesejahteraan dan Keadilan Umat Manusia
Syariat tidak bisa dan tidak boleh menjadi alat legitimasi yang digunakan dengan kebencian untuk memersekusi dan merepresi yang-berbeda demi memenuhi kepentingan sektarian tertentu
Syariat tidak bisa dan tidak boleh menjadi alat legitimasi yang digunakan dengan kebencian untuk memersekusi dan merepresi yang-berbeda demi memenuhi kepentingan sektarian tertentu
Trilogi tasawuf sering dikaitkan dengan makna di balik bagian atas masjid kuno yang berbentuk atap tumpuk atau yang dalam banyak tulisan disebut atap tumpang/atap bertingkat.
Penentuan makna suatu wacana hukum bergantung pada dua unsur: konteks linguistik teks dan makna redaksi teks.
Khilafah tak bisa ditegakkan sendirian—tapi ‘semoea’ harus terlibat. Para kampret harus legowo, Para cebong harus bahu-membahu bergotong-royong. Khilafah bukan negerinya para kadrun, tapi negeri ‘boeat semoea’.
Islam Kāffah dalam kerangka normatif sekadar kepercayaan individu dengan Allah, sedangkan saat dalam masyarakat tiap individu harus mengikuti tatanan norma yang sudah ada sebelumnya, guna tidak membuat masyarakat menjadi terpecah belah.
Masyarakat kita pada dasarnya sudah menerapkan syariat yang lebih bersifat esensial melalui Pancasila, bukan syariat yang bersifat juvenile (kekanak-kanakan) yang menuntut munculnya simbol secara formal.
Tantangan terbesar kita sebagai penduduk mayoritas yang hidup di tengah negara-Pancasila yang pluralistik ini semestinya adalah bagaimana mewujudkan syariat Islam sebagai rahmat (penebar damai) dan rujukan keadilan yang dapat diterima secara tulus oleh seluruh komponen bangsa Indonesia