Jamal al-Banna dan Rekonstruksi Fikih Berbasis Etika Qur’ani
Bagi Jamal al-Banna, fikih tidak diukur dari kesahihan teks semata, melainkan dari keberpihakannya pada keadilan dan martabat manusia.
Bagi Jamal al-Banna, fikih tidak diukur dari kesahihan teks semata, melainkan dari keberpihakannya pada keadilan dan martabat manusia.


Rida al Duyun adalah praktik riba ketika seseorang berhutang lalu tidak bisa membayarnya pada saat jatuh tempo, lalu orang itu meminta tambahan waktu seraya mengakatan bahwa ia akan memberikan tambahan jumlah pembayaran dil uar jumlah pokok hutangnya.


Buku ini juga menjelaskan tentang peluang untuk untuk mengembangkan keadilan ekonomi umat, hal ini sesuai dengan dua nalar filosofi zakat yaitu: pertama, sebagai sarana ibadah dan ketaatan kepada Allah; kedua pemenuhan hak fakir miskin


Sebagai sebuah pendekatan dalam istinbāt hukum, maqāsid menempati posisi strategis dalam melahirkan produk hukum yang humanis-kontekstual. Meski demikian, bukan berarti ijtihād maqāsidī bebas dan liar tanpa ada batas tertentu sebagai rambunya.
![Ngaji Maqāsid [2]: Batas Nalar Ijtihād Maqāsidī](https://arrahim.id/wp-content/uploads/2020/09/Untitled-design-5-825x510.png)
![Ngaji Maqāsid [2]: Batas Nalar Ijtihād Maqāsidī](https://arrahim.id/wp-content/uploads/2020/09/Untitled-design-5-825x510.png)
Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan yang menarik mengenai hal ini, dalam kitab Manba‘ al-Sa’ādah, dimana ia memandang akad pernikahan adalah akad kebolehan (‘Aqd al-Ibāhah).


Fikih Klepon -- Pendidikan keagaman, khususnya tentng fikih, harus terus menampilkan keragaman pandangan dalam ilmu agama, sehingga kita tidak mudah kaget.


Fiksasi menjamin keadilan yang merupakan fondasi amat penting dalam syariat Islam. Tetapi, setiap fiksasi hukum biasanya juga akan membawa dampak sampingan yang problematis.

