Makna Fi Sabilillah Sebagai Penerima Zakat dalam Q.S. al-Tawbah [9]: 60

sumber: ijtihadnet.com

 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Tawbah [9]:60)

Ayat di atas menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan tersebut disebut secara spesifik oleh Alquran, untuk membatasi siapa yang boleh menerima zakat dan siapa yang tidak. Kenapa Alquran menjelaskan dengan rinci siapa saja golongan yang berhak menerima zakat? Karena sebelum Islam datang, sudah ada tradisi pengumpulan pajak dan upeti, secara sukarela atau terpaksa, yang hasilnya kemudian dibagi-bagikan hanya untuk orang-orang tertentu di lingkar kekuasaan, bisa kroni ataupun keluarga.

Yang terpenting dari praktik zakat bukanlah proses mengumpulkannya—sebab itu bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat atau penguasa dengan beragam cara, tapi lebih pada pembagian dan distribusinya. Bukan bagaimana zakat diperoleh, tapi bagaimana zakat disalurkan. Oleh karena itu, ayat di atas menjelaskan kelompok yang berhak menerima zakat dengan gamblang.

Di antara mereka yang berhak menerima zakat adalah kategori fi sabilillah. Pertanyaannya: siapa atau apa yang dimaksud dengan fi sabilillah dalam ayat tersebut?

Secara etimologis, fi sabilillah berarti “di dalam jalan Allah”. Kata sabīl berarti tarīq, yakni sebuah jalan. Imam Ibnu al-Atsir dalam Kitab al-Nihāyah menjelaskan makna dari kalimat ini dengan mengatakan, “Jalan Allah itu umum. Ia bisa disematkan kepada semua perbuatan yang secara ikhlas dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik itu berupa amalan wajib, sunnah, atau amal-amal kebaikan lainnya. Tetapi, ketika kalimat ini tidak dijelaskan secara rinci, maka yang dimaksud sebenarnya adalah jihad.”

Penjelasan Imam Ibnu al-Atsir di atas menyinggung salah satu kesepakatan ulama bahwa “jalan Allah” yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah “jihad atau perang” di jalan Allah. Bukan yang lain. Apakah benar demikian? Bagaimana dengan kondisi sekarang di mana “zaman perang” sudah berlalu?

Secara umum, menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Zakāt, ada tiga hal pokok yang disepakati para ulama Empat Mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) dalam memahami kalimat fi sabilillah. Pertama, kalimat ini jelas meliputi jihad, secara mutlak. Artinya, jihad—dalam pengertian dasarnya sebagai perang (al-ghazw)—adalah kategori yang disepakati ulama sebagai fi sabilillah. Kedua, yang menerima zakat adalah orang-orang yang ikut berjihad. Person-nya. Bukan keperluan lain yang terkait dengan perang. Untuk hal terakhir, para ulama berbeda pendapat. Ketiga, tidak boleh memberikan zakat ini untuk keperluan umum, semisal membangun bendungan, jembatan, sekolah, atau masjid.

Meski demikian, al-Qaradhawi kemudian menjelaskan pendapat ulama yang memberikan penafsiran agak luas (al-muwassi’ūn) terhadap makna fi sabilillah. Menurutnya, di samping pendapat di atas, ada beberapa ulama yang tidak membatasi fi sabilillah sebagai jihad perang semata, melainkan juga aksi-aksi kemaslahatan bersama dan kegiatan-kegiatan baik lainnya.

Salah satu yang dirujuk oleh pendapat ini adalah Tafsīr al-Rāzī yang meriwayatkan pendapat Imam al-Qaffal. Menurut Imam al-Razi, firman Allah fi sabilillah tidak hanya mencakup orang-orang yang sedang berperang, tapi juga meliputi semua bentuk dan jalan kebaikan (jamī’ wujūh al-khayr), seperti membangun benteng, mengafani orang-orang mati, dan membangun masjid. Kenapa? Karena redaksi fi sabilillah adalah redaksi yang sangat umum.

Ibnu Qudamah dalm al-Mughnī menjelaskan bahwa pendapat di atas juga bisa dinisbatkan sebagai pendapat Anas bin Malik dan Hasan al-Bashri. Tapi, sebagian ulama mengatakan penisbatan ini sebagai hal yang keliru (khata’).

Pendapat lain yang mendukung pemaknaan luas terhadap fi sabilillah adalah pendirian Rasyid Ridha dalam Tafsīr al-Manār. Ia menulis, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan sabilillah di sini adalah kemaslahatan kaum muslimin secara umum, yang menjadi penyangga tegaknya agama dan negara—bukan personal…. Jadi, (zakat) boleh digunakan dalam konteks ini untuk menjaga kelancaran ibadah haji, ketersedian air, makanan, kesehatan para jemaah haji, jika memang tidak ada dana lain.”

Senada dengan hal di atas, Syekh Mahmud Shaltut menafsirkan ayat fi sabilillah dengan mengatakan, “(Yang dimaksud) dengan itu adalah kemaslahatan umum yang bukan milik pribadi. Bukan kemanfaatan untuk seseorang.” Ia menjelaskan bahwa yang pertama dan utama dari kategori fi sabilillah tentu adalah peperangan melawan kezaliman, lalu rumah sakit, perbaikan jalan, pembangunan rel kereta, membantu para dai yang menyebarkan ajaran ramah Islam, dan lain sebagainya.

Dari dua pendapat di atas, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Zakāt lebih memilih pendapat yang tidak membatasi cakupan fi sabilillah sebagai jihad perang, tapi lebih dari itu adalah jihad kebudayaan, jihad pendidikan, dan jihad informasi (jurnalisme). Menurutnya, semua bentuk aktivisme yang menyuarakan ajaran-ajaran Islam murni dan benar jelas lebih utama untuk didukung dan mendapat “pembiayaan” dari zakat. Wallahu a’lam.

0

Redaksi Arrahim.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.