



Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, telah usai. Di tengah perhelatan tersebut, persoalan ekologis sebenarnya menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia, terutama Kalimantan dan Papua, serta gempa bumi di NTT mengingatkan kita bahwa persoalan lingkungan dan bencana ekologis bukanlah isu yang berada jauh dari kehidupan masyarakat.
Terkecuali pada gempa di NTT, 90 persen Karhutla tersebut disebabkan oleh ulah manusia. Sejauh ini, terdapa 4 perusahaan dan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Semua tersangka tersebut memang sengaja dan mayoritasnya didasari motif untuk membuka ladang sawit. Sebab, membakar hutan adalah cara yang paling efektif untuk menekan biaya operasional.
Dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tak bertanggung jawab tersebut sangat banyak dan mencakup aspek sosial, ekonomi, maupun ekologis. Dari lalu lintas yang terganggu, peternak yang merugi, orang-orang yang terkena ISPA, dan ruang hidup orang utan kian terancam.
Karena itu, bencana tersebut mengingatkan kita bahwa masalah ekologis itu memang benar-benar nyata. Ia menjadi masalah yang patut diperbincangkan oleh semua orang, tak peduli agama, ras, gender, atau orientasi seksual. Ini berarti masalah ini bersifat universal yang tak hanya terbatas pada kajian atau bahan riset dari para ilmuwan belaka.
Dari sini, persoalan ekologis penting ditempatkan sebagai salah satu agenda NU ke depan. Hal ini mengingat bahwa Muktamar bukan sekadar ajang pemilihan pimpinan atau evaluasi program dan kinerja pengurus PBNU sebelumnya, melainkan juga forum untuk merespons berbagai persoalan yang urgen dan krusial di tengah masyarakat.
Dalam perjalanan muktamar, masalah ekologis memang—dalam beberapa kesempatan—menjadi persoalan yang cukup intensif dibahas oleh para ulama NU. Pada Muktamar NU di Cipasung, Tasikmalaya, tahun 1994, misalnya, para ulama merespons dampak industrialisasi Orde Baru yang rupanya mengakibatkan pencemaran lingkungan. Muktamar NU di Cirebon tahun 2012 malah mengkritik pengelolaan undang-undang pengelolaan sumber daya karena minimnya bagi hasil ke daerah dan kontrol negara.
Rangkaian keputusan tersebut menunjukkan bahwa perhatian NU terhadap persoalan ekologis bukanlah gagasan yang muncul tiba-tiba. Persoalan lingkungan telah menjadi bagian dari perhatian organisasi ini dalam beberapa forum muktamar sebelumnya.
Hal tersebut kemudian dipertegas dalam Muktamar NU 2015 di Jombang, yang mengkritik praktik oligopoli, monopoli, dan kartel dalam pengelolaan sumber daya alam. Bahkan juga merekomendasikan moratorium penyelesaian dalam konflik agraria dan mendorong pengembalian tanah kepada rakyat yang terdampak.
Sehingga, pertanyaannya kemudian ialah: apa pentingnya persoalan ekologi ini dibahas kembali dalam meja diskusi muktamar? Jawabannya sederhana yakni, praktik-praktik tak berkelanjutan dalam pengelolaan daya alam tetap ada dan malah kian digalakkkan. Salah satu contoh konkretnya adalah jumlah luasan lahan sawit yang terus bertambah dari sekitar 11,26 juta hektar pada 2015, menjadi 14,86 juta hektar pada 2020 hingga 16,83 juta hektar pada 2025.
Agenda Muktamar NU memang telah selesai. Namun, pertanyaan mengenai ekologi justru tidak selesai bersama berakhirnya forum tersebut. Jika NU telah berulang kali memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan, bagaimana perhatian tersebut diterjemahkan menjadi agenda yang lebih konkret setelah Muktamar?
Sebagaimana disinggung di atas, pembukaan lahan sawit tak bisa dilepaskan dari praktik membakar hutan Dan alih fungsi hutan untuk sawit memiliki banyak dampak yang salah satunya dapat kita lihat pada banjir besar yang terjadi di Aceh tahun 2025 silam.
Selain itu, pentingnya mendiskusikan masalah ekologi terkait dengan betapa pelik dan kompleksnya persoalan ini. Kalau kita coba blejeti dengan melihat berbagai faktor, persoalan ini akan menghadirkan dilema-dilema yang tak gampang untuk diselesaikan.
Katakanlah pada sawit yang, pada faktanya, memang merusak lingkungan, tetapi hampir semua kebutuhan hidup kita sehari-hari yang meliputi minyak goreng, makanan olahan, kosmetik, dan sebagainya berasal dari sawit. Juga, pertambangan batubara yang nyatanya membahayakan lingkungan, tetapi pasokan listrik kita berasal dari batubara.
Sudah siapkah kita menghentikan penggunaan sumber daya tersebut? Bila sudah siap, sumber daya alternatif apa kiranya yang mesti dipakai? Pada poin ini, kita kemudian berbicara mengenai transisi energi. Tetapi beralih ke energi yang dianggap terbarukan juga bukan tanpa tantangan. Geothermal, misalnya, memiliki potensi destruktif yang tak kalah dahsyatnya dengan energy fosil. Sementara menggunakan tenaga surya biayanya juga relatif lebih mahal. Ini belum termasuk masalah limbah yang malah menjadi masalah baru bagi lingkungan, sebagaimana terjadi di Australia.
Tantangan itu juga ada pada pihak yang semestinya mengelola sumber daya alternatif tersebut. Katakalanlah bila pengelolaannya diserahkan ke perusahaan dapat mengakibatkan keuntungan ekonomi yang tak adil dan pada taraf tertentu dianggap merusak, bagaimana kiranya bila pengelolaannya diserahkan pada masyarakat kita yang 70 persennya tidak peduli dengan masalah sampah?
Dalam konteks tersebut, tantangan NU ke depan bukan sekadar menghasilkan keputusan mengenai lingkungan, melainkan bagaimana membangun kesadaran ekologis, mendorong pilihan sumber daya yang lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa pengelolaannya memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Bila demikian, kita kembali pada pertanyaan mendasar: bagaimana cara efektif menumbuhkan kesadaran ekologis pada masyarakat? Jika kesadaran ekologis sudah tumbuh, lalu sumber daya alternatif apa yang kiranya dapat dipakai? Dan sistem pengelolaan seperti apa yang kiranya bila diimplementasikan dapat menghasilkan manfaat yang merata bagi masyarakat dan berkelanjutan bagi lingkungan?
Daftar pertanyaan tersebut tentunya akan panjang jika dilanjutkan. Selain itu, sebenarnya juga masih banyak persoalan lingkungan lain yang tak bisa dipreteli satu per satu dalam tulisan ini seperti pangan, sampah, transportasi, dan sebagainya. Tetapi apa yang ingin saya sampaikan adalah pengentasan masalah ekologi akan selalu melahirkan dilema-dilema yang tak gampang diselesaikan dalam sekali putusan.
Muktamar NU ke-35 memang telah selesai, tetapi persoalan ekologis tidak ikut berakhir bersamanya. Karhutla, ekspansi perkebunan, ketergantungan pada energi fosil, persoalan sampah, hingga problem transisi energi akan terus menjadi tantangan yang membutuhkan respons jangka panjang.
Karena itu, agenda ekologis NU sudah selayaknya diterjemahkan ke dalam gerakan, pendidikan, advokasi, dan praktik pengelolaan lingkungan yang nyata. Di titik inilah sebenarnya pekerjaan NU setelah Muktamar justru dimulai.
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya