Angga Arifka Mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.com

Sejarah Istilah Wahdat al-Wujud

2 min read

Ketika kita mendengar istilah wahdat al-wujud, yang terlintas di benak kita adalah sosok Ibn Arabi, sebab memang istilah tersebut selalu melekat pada sosok Ibn Arabi. Kita menganggap bahwa “wahdat al-wujud” (secara sederhana: tidak ada wujud selain Tuhan) memang secara historis merupakan istilah teknis dan baku yang muncul langsung dari mulut Ibn Arabi atau berserakan dalam tulisan-tulisannya. Namun, mari kita selidiki apakah itu benar.

Meskipun doktrin wahdat al-wujud sering dinisbahkan pada Ibn Arabi baik secara kandungan ajaran maupun secara penggunaan istilah, doktrin yang serupa sebenarnya sudah diungkapkan oleh para sufi jauh sebelum masa Ibn Arabi. Frasa wahdat al-wujud diambil dari dua kata, wahdat (kesatuan) dan wujud (ada).

Tauhid, sebagai ajaran dasar Islam, secara bahasa berasal dari akar kata yang sama dengan wahdat. Dua abad setelah kemunculan Islam, salah seorang sufi masyhur di Baghdad, Ma‘ruf al-Karkhi (w. 200 H / 816 M), empat abad sebelum Ibn Arabi, mengekspresikan tauhid dengan ucapan, “Tiada sesuatu pun dalam wujud kecuali Tuhan.”

Dua abad setelah Ma‘ruf al-Karkhi, pada abad 4 H / 10 M, ‘Abu al-Abbas al-Qassab juga menyatakan ungkapan yang mirip, “Tiada sesuatu pun dalam dunia kecuali Tuhanku. Segala sesuatu yang ada (mawjudat), segala sesuatu selain wujud-Nya, adalah tidak ada (ma‘dum).”

Satu abad kemudian, ‘Abd Allah Ansari (w. 1089), seorang sufi Persia, menegaskan bahwa tauhid orang-orang khusus adalah “tiada sesuatu pun selain Dia” (laysa ghayrahu ahad). Jadi, apabila kita bertanya padanya, “Apa itu tauhid?” Ansari menjawab, “Tuhan, tak ada yang lain. Yang lain adalah kebatilan.”

Di era Abu Hamid al-Ghazali (w. 1111), istilah wujud acap digunakan dalam menjelaskan makna tauhid itu sendiri. Dalam satu kesempatan, ketika menjelaskan buah dari pendakian spiritual para sufi, al-Ghazali menyatakan, “Para sufi memandang melalui penyaksian langsung bahwa tiada sesuatu dalam wujud kecuali Allah,” dan kemudian ia mengutip ayat al-Quran, “Segala sesuatu pasti binasa, kecuali Allah” (QS. 28: 88).

Baca Juga  Pandemi, Tirakat dan “Raos Sami”

Kita di sini dapat melihat bahwa wahdat al-wujud sebagai suatu ajaran, dan tentunya pengalaman spiritual, telah dikemukakan oleh para sufi sebelum Ibn Arabi. Kendati demikian, memang tidak ada satu pun sufi yang menyatakan istilah wahdat al-wujud secara eksplisit, lebih-lebih menggunakannya sebagai suatu istilah teknis yang diperlakukan sebagai sistem filosofis dan pandangan kosmologis.

Ibrahim Madkur menyatakan bahwa istilah wahdat al-wujud sebenarnya pertama kali muncul secara historis dalam tulisan-tulisan Ibn Taymiyyah (w. 1328), yang kemudian hal ini juga diamini oleh sarjanawan lain, Suad Hakim.

Menurut pelacakan William C. Chittick, para pengikut Ibn ‘Arabi, atau para komentator magnum opus Ibn Arabi, Fusus al-Hikam, yang sezaman dengan Ibn Taymiyyah, seperti ‘Abd al-Razzaq al-Qashani (w. 1330) dan Sharaf al-Din al-Qaysari (w. 1350) jarang sekali menyebut istilah wahdat al-wujud, apalagi menggunakannya sebagai suatu istilah teknis yang mengacu pada ajaran Ibn Arabi.

Ibn Taymiyyah, seorang pembaru sekaligus pengkritik tasawuf cum pengecam keras Ibn ‘Arabi ini, merupakan tokoh yang berperan besar dalam memopulerkan istilah wahdat al-wujud. Dalam asumsi Ibrahim Madkur dan Suad Hakim, Ibn Taimiyyah-lah orang yang pertama kali berjasa dalam melabeli corak pemikiran tasawuf Ibn Arabi sebagai wahdat al-wujud.

Mengenai hal ini, Ibn Taymiyyah menyatakan, “Berkenaan dengan Tuhan: Mereka menganggap bahwa wujud Tuhan identik dengan wujud kosmos dan bahwa kosmos itu sendiri tidak memiliki pencipta selain dirinya. Berkenaan dengan para nabi: Mereka mengira bahwa mereka lebih memiliki pengetahuan tentang Tuhan ketimbang para rasul dan para nabi.”

Dapat digarisbawahi bahwa Ibn Taymiyyah secara tergesa-gesa menyamakan wahdat al-wujud dengan panteisme, dan kemudian implikasinya ia menuding wahdat al-wujud sebagai ateisme. Tampaknya Ibn Taymiyyah mengambil istilah wahdat al-wujud dari Ibn Sab’in (w. 1271), sufi filsuf Arab dari Andalusia, atau dari salah seorang muridnya. Memang Ibn Sab’in memakai frase wahdat al-wujud secara eksplisit, tetapi ia gunakan untuk menjelaskan sifat fundamental segala sesuatu

Baca Juga  Pribumisasi Islam Adalah Idealisme Gus Dur (3)

Entah bagaimana, Ibn Taymiyyah menyeret istilah “wahdat al-wujud” yang digunakan oleh Ibn Sab’in dalam konteks yang amat spesifik menuju ke persoalan doktrin penyamaan Tuhan dengan alam, yang memang karenanya Ibn Sab’in dikenal sebagai seorang panteis. Dengan begitu, istilah tersebut dipakai Ibn Taymiyyah untuk menyerang pemikiran Ibn Arabi mengenai wujud yang sebenarnya cukup kontras dengan pemikiran Ibn Sab’in.

Apa yang dipahami Ibn Taymiyyah mengenai wahdat al-wujud tidaklah sama dengan apa yang dipahami oleh Ibn Arabi dan para pengikutnya. Ibn Taymiyyah memahami wahdat al-wujud sebagai bentuk panteisme murni, dan ini sebagaimana tampak dalam pandangan Ibn Sab’in; sementara Ibn Arabi tidak jarang menekankan transendensi Tuhan atas alam.

Dalam pandangan Ibn Taymiyyah, istilah wahdat al-wujud itu sepenuhnya negatif, bertentangan dengan agama, dan mereka yang mempercayainya termasuk golongan orang-orang kafir atau heretik. Ia selalu menggunakan istilah tersebut dalam bentuk kecaman dan kutukan.

Kendati begitu, para pengikut Ibn Arabi kemudian tampaknya tidak cemas menerima atau menggunakan istilah tersebut sebagai keseluruhan pandangan dunia mereka. Sekalipun para pengkritik Ibn Arabi menganggap wahdat al-wujud istilah kecaman, para pengikut Ibn Arabi atau Akbariyyah tidak ambil pusing dan menganggapnya istilah sanjungan.

Menurut investigasi William C. Chittick, sebenarnya yang pertama kali menggunakan istilah wahdat al-wujud secara eksplisit bukanlah Ibn Taymiyyah, melainkan murid langsung Ibn Arabi, yaitu Sadr al-Din al-Qunawi (w. 1274), beberapa dasawarsa sebelum Ibn Taymiyyah. Ini tentu membatalkan dugaan Ibrahim Madkour dan Souad Hakim.

Kendati begitu, istilah tersebut digunakan oleh al-Qunawi secara wajar ketika ia menjelaskan hubungan antara keesaan Tuhan dan wujud-Nya. Dengan kata lain, ia tidak menggunakan istilah tersebut sebagai suatu istilah teknis yang independen.

Angga Arifka Mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.com