Kerukunan Palsu di Cidahu

Pembubaran kegiatan keagamaan di Cidahu, Sukabumi. Dok. GAMKI

Sesaat sesudah merampungkan tulisan “Ganti Rugi untuk Intoleransi,” saya kembali mendapati video susulan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memungkasi peristiwa kekerasan dan persekusi di Cidahu, Sukabumi.

Melalui video pendek itu, Kang Dedi, memastikan bahwa peristiwa kekerasan di Cidahu, sudah diselesaikan secara paripurna. Kang Dedi bergerak cepak, menyerap informasi langsung dari sumbernya. Memastikan, proses hukum atas pelaku kekerasan akan dikawal. Juga memulihkan suasana kerukunan di wilayah tersebut.

Kang Dedi juga memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah villa. Ia mengaku mengeluarkan 100 juta cash dari kantongnya sendiri. Tidak hanya itu, Dedi juga menyiapkan tim psikiater untuk melakukan trauma healing bagi korban. Singkatnya, kasus kekerasan tersebut telah direspon dengan cepat oleh kepala daerah.

Atas inisiatif tersebut, tentu saja kita layak memberikan apresiasi. Jarang ada kepala daerah yang bergerak cepat untuk menyelesaikan sendiri, kasus-kasus intoleransi seperti terjadi di Cidahu ini. Meski begitu, kita juga layak mempertanyakan hal-hal krusial mengikuti pernyataan-pernyataan Dedi.

Pertama, peristiwa yang terjadi di Cidahu bukanlah peristiwa pidana semata. Kang Dedi mungkin perlu lebih seksama mendalami kasus tersebut. Seperti dalam berbagai peristiwa persekusi, gejolak yang terjadi di lapangan sebenarnya menggambarkan suatu paket pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) yang sistematis.

Peristiwa-peristiwa pelanggaran seperti itu, hanya terjadi karena dimungkinkan oleh suatu struktur kekuasaan. Bila ada segerombolan orang mempersekusi kelompok agama/keyakinan minoritas, itu petanda bahwa sistem proteksi yang diamanatkan kepada pemerintah tidak bekerja dengan baik. Negara secara sistematis tidak menjalankan kewajiban dasarnya di dalam melindungi setiap jengkal hak warga negara.

Maka kekerasan hanya terjadi di dalam suatu sistem pemerintahan yang lalai atau mengelak menjalankan kewajiban generiknya (to protect). Dalam situasi pemerintahan sedang lalai, kekerasan dan persekusi akan terus mengintai. Pelakunya bisa sangat random, merekrut siapa saja yang bisa diagitasi. Biasanya orang-orang di akar rumput. Satu hal yang pasti, kekerasan selalu dilecut oleh syiar kebencian (hate speech) yang diadvokasi oleh tokoh-tokoh intelektual.

Dengan begitu, tidak mungkin peristiwa kekerasan dan persekusi bisa manifes tanpa adanya syarat yang mendasarinya. Syarat itu adalah perhatian yang kurang  dan lalainya pemerintah terhadap perlindungan kelompok rentan. Juga, hate speech yang dibiarkan saja sehingga mengalami eskalasi dan mampu menggerakan gerombolan untuk melakukan ragam aksi kekerasan.

Peristiwa hate speech umumnya terjadi dalam periode panjang. Butuh waktu cukup untuk mengeskalasikan kebencian sehingga manifes menjadi tindakan kekerasan. Dalam keseluruhan prosesnya, advokasi kebencian lalu memicu kasak-kusuk yang tidak mungkin tidak ditangkap oleh intelijen polisi atau lembaga hukum lainnya. Bagian ini saja sudah cukup menggambarkan bagaimana pemerintahan lalai.

Dalam alur yang sistematis tersebut, ketika kebencian berubah menjadi kekerasan, sudah bisa dipastikan berbagai tindakan pidana mewarnai peristiwa pelanggaran hak KBB. Bahkan, hate speech itu sendiri adalah tindakan pidana. Prinsipnya adalah, apa yang terjadi di Cidahu bukanlah suatu peristiwa pidana biasa, tetapi suatu pelanggaran hak KBB yang berlangsung secara sistematis.

Dengan menyebut kasus Cidahu sebagai peristiwa pidana biasa, Kang Dedi bukan hanya menyangkal kompleksitas problem KKB di Jawa Barat, tetapi juga secara sadar lebih memilih membereskan problem pelanggaran tersebut di bagian hilirnya. Tanpa pernah mau menengok problem hulunya. Seperti kebiasaan semua pejabat negara, model penyangkalan seperti itu sudah sangat lumrah.

Kang Dedi perlu tahu bahwa problem hulu dari semua peristiwa persekusi adalah, penyelenggaraan pemerintahan yang tidak serius dalam memproteksi hak-hak dasar kelompok-kelompok rentan, dan pada saat bersamaan membiarkan aktor-aktor hate speech mengacak-acak sendi-sendi toleransi dalam masyarakat.

Kedua, soal kehidupan kerukunan di Cidahu. Mengakhiri video pendek tersebut, Kang Dedi memastikan bahwa kehidupan sosial-keagamaan di Cidahu akan berangsung normal. Masyarakat Cidahu akan kembali menjaga toleransi. Saling menghormati diantara pemeluk agama yang berbeda-beda. Kang Dedi yakin situasi toleransi itu akan mewujud kembali.

Pernyataan inilah yang benar. Sebagai pejabat negara, Kang Dedi memang harus menjalankan kewajiban generik untuk menjaga toleransi. Meski begitu, pernyataan itu tidak boleh menjadi sekadar harapan seorang pejabat Urusan tentang pencegahan iintoleransi dan kekerasan, merupakan masalah struktural. Cara terbaiknya adalah, negara memiliki sistem deteksi dini (early warning system) yang mapan, sehingga mampu mendeteksi gejolak intoleransi sebelum manifes.

Sistem deteksi dini seperti itu juga harus diikuti dengan komitmen penegakan hukum dan HAM. Negara benar-benar serius menjaga warga negara, terutama kelompok rentan, dari ancaman persekusi. Sekali kekerasan terjadi, negara juga wajib menyeretnya dalam proses hukum tanpa pandang bulu. Sekali lagi, toleransi merupakan problem struktural, berpangkal pada prinsip-prinsip penegakan hukum dan HAM.

Tanpa prinsip ini, hakikat kerukunan mudah berubah menjadi kerukunan palsu karena kaidah kerukunan sesungguhnya adalah siasat menuruti kelompok mayoritas dalam mendiktekan praktik berkerukunan. Dalam pengalaman kebebasan beragama di Indonesja, model kerukunan mayoritarianisme inilah yang kerap dilembagakan.

Dalam kadar tertentu, kita masih bisa menangkap gelagat, itulah model ‘kerukunan’ yang hendak diwujudkan kembali di Cidahu. [AA]

0

Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.