Perjodohan dengan Paksaan dalam Pandangan Islam

sumber: keluargacinta.com

Perjodohan adalah pernikahan yang diatur oleh orang tua atau pihak lain yang menginginkan seseorang menikah atas kebijakannya sendiri tanpa mengetahui dengan siapa anaknya ingin menikah. Hal ini sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Perjodohan masih menjadi salah satu tradisi yang kental, terutama di daerah perkampungan atau pedesaan di mana para penduduknya masih awam dengan dunia-dunia luar dan pemikiran pemikiran modern. Akan tetapi, sebenarnya tidak menutup kemungkinan, pada daerah perkotaan juga masih banyak terjadi masalah seperti ini.

Perjodohan yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya hanyalah cara lain untuk membuat anak tersebut menikah dengan seseorang yang menurut mereka cocok. Namun, apa yang orang tua anggap sebagai pilihan terbaik belum tentu merupakan pilihan yang tepat bagi anaknya. Sebenarnya sah-sah saja bagi orang tua untuk menjodohkan anaknya dengan siapa pun yang diinginkannya, tetapi mereka tetap harus meminta izin dan persetujuan dari si anak agar nantinya pernikahan tersebut menjadi salah satu preferensi masing-masing, bukan suatu paksaan yang nantinya akan berkibat fatal.

Dalam pernikahan terdapat beberapa syarat harus dipenuhi untuk menikah, salah satunya adalah kesiapan calon mempelai. Sebelum terjadinya pernikahan, wali harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon mempelai dan mendapatkan persetujuannya.

Perjodohan kerap kali terjadi pada suatu pernikahan yang dikehendaki oleh orang tua. Namun, perjodohan juga bisa dilaksanakan secara sukarela oleh kedua belah pihak yang sepakat untuk menikah setelah saling mengenal. Sebenarnya tidak ada masalah dengan tradisi perjodohan itu sendiri, hanya saja praktek di dalamnya terlalu banyak keegoisan yang didahulukan, tanpa memikirkan perasaan seseorang yang terseret di dalamnya, yang akan sangat dirugikan jika perjodohan dilandasi dengan paksaaan.

Sebenarnya banyak kesalahpahaman umum tentang nikah paksa dan perjodohan, dan banyak yang menyamakan, padahal dua kasus ini sebenarnya berbeda jauh. Salah satunya terdapat kesalahpahaman bahwa kawin paksa dan perjodohan adalah satu dan sama, sedangkan sebenarnya sama sekali berbeda. Perbedaan utamanya adalah persetujuan, dan ini tidak sepele.

Jika orang tua (atau orang lain) telah menjodohkan seseorang dengan siapa pun, tetapi mereka setuju secara sukarela dan tanpa paksaan atau paksaan, pernikahan itu tentu sah. Hal ini biasanya dilakukan untuk mempermudah proses pernikahan, memastikan legalitasnya dan meminimalisasi resiko keluarga tidak menerima pasangannya.

Kesalahpahaman lainnya adalah bahwa nikah paksa, meskipun salah, tetap sah menurut hukum Islam. Itu tidak benar. Nikah paksa sangat dilarang dan tidak sah karena salah satu atau kedua belah pihak tidak benar-benar menyetujuinya. Hal ini membawa kita pada kesalahpahaman lain, yaitu nikah paksa itu islami. Hal itu sangat jauh dari kebenaran. Ini biasanya dilakukan di luar budaya, misalnya, untuk “kehormatan”, untuk menyelamatkan muruah keluarga, atau untuk alasan pribadi lainnya seperti kekayaan.

Dalam pandangan Islam, suatu hubungan dapat dipertahankan jika bermanfaat dan didasarkan pada kerukunan dan keikhlasan di kedua belah pihak. Namun, kawin paksa tidak diperbolehkan dalam Islam. Seorang anak juga memiliki hak untuk menolak perkawinan yang diatur oleh orang tuanya dan hak untuk memilih pasangannya sendiri. Islam telah menyeimbangkan hak dan kewajiban seorang anak untuk dinikahkan tanpa sepenuhnya melepaskan peran sebagai orang tua.

Artinya, menurut perspektif hukum Islam, perjodohan yang bersifat memaksa tidak baik dilakukan oleh orang tua walaupun memenuhi syarat dari wali mujbir dan bentuk pemaksaan yang dilakukan tidak berupa ancaman. Tentu saja, jika orang tua mau menyetujui atau memilihkan pasangan untuk anaknya dan kemudian si anak menerimanya karena merasa cocok, itu adalah hal yang sangat baik.

Masalah terbesar adalah ketika orang tua memilihkan pasangan untuk anaknya tetapi sang anak menganggap itu tidak benar dan kemudian keadaan memaksanya untuk terus menerimanya karena merasa tidak enak atau takut durhaka kepada orang tuanya, maka itu bukanlah hal yang baik. Sebab, nanti akan berakibatkan pada keharmonisan rumah tangga yang akan dijalaninya.

Tentu saja ada sisi baik dan buruk dari perjodohan. Para orang tua berusaha mencari yang terbaik untuk anak-anaknya, karena tidak ada orang yang ingin melihat anaknya sengsara, kecuali meraka sudah tidak memiliki hati nurani. Akan tetapi, kadang kala cara mereka saja yang salah dalam mempraktikkannya, sehingga apa yang mereka anggap benar dan baik ternyata salah, bahkan bisa berakibat sangat fatal apabila sudah masuk dalam katagori keterlauan. Seperti perjodohan dalam pernikahan yang ujungnya berakibat pada tidak harmonisnya dalam rumah tangga hingga menimbulan penceraian.

Tidak berhenti pada hal semacam itu saja, tetapi bagaimana ketika mereka sampai harus mengorbankan pendidikan apalagi sampai memiliki seorang anak. Maka, dampaknya akan semakin besar. Maka dari itu, perjodohan dalam pernikahan yang dilandasi dengan pemaksaan sangat tidak baik ditinjau dari sudut pandang sosial maupun agama. [AR]

0

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.