



Kekerasan seksual bukan hal yang asing lagi, saya sebagai freshgraduate yang menyelesaikan kuliah dengan tepat waktu pertama kali mendengar berita ini sejak kelas enam SD. Artinya, kejadian dan isu seperti ini sudah cukup lama dengan motif yang berbeda beda-beda. Pada saat itu kejadian kekerasan seksual terjadi di Salah satu Instansi pendidikan keagamaan yang menyebabkan beberapa kawan saya batal masuk pondok karena kekhawatiran orang tua. Berita itu menjadi trending topic di daerah saya termasuk di kalangan kawan-kawan tongkrongan saya.
Kekerasan seksual merupakan isu yang cukup serius karena dampak yang dirasakan oleh korban bisa menjadi trauma secara fisik maupun psikologi, ditambah lagi dengan asumsi masyarakat mengenai korban yang dicap sebagai orang yang tidak baik. Dengan adanya kasus seperti ini, maka banyak organisas dan lembaga yang dengan suka rela dan semangat mengembalikan dan memperjuangkan hak-hak dari korban. Sehingga muncul RUU TPKS yang diharapkan bisa menjadi angina segar bagi si korban.
Namun, bagaimana asumsi kekerasan seksual yang marak terjadi di tongkrongan? Kejadian semacam ini memilki pandangan yang berbeda di kalangan remaja. Dari beberapa yang saya temui, ada yang mengecam tersangka sampai kebimbangan mengapa korban enggan melapor ke pihak yang berwajib (kayak gak tau para petinggi kita saja, begitu gumamku). Sebagai perempuan yang lumayan aktif berkegiatan di luar, beberapa teman-teman laki-laki berpesan tentang kehati-hatian terhadap kerasnya kehidupan di luar sampai pada contoh-contoh kekersan seksual yang terjadi di luar. Sementara beberapa teman-teman perempuan ada yang mengecam sampai mengumpat dan teman-teman peremempuan lain aktif dalam bagaimana memperjuangkan nasib para korban yang kebanyakan perempuan itu sendiri.
Di tongkrongan yang tidak pernah mendalami kasus kekerasan seksual masih sekedar “gemas” terhadap kasus ini dengan umpatan-umpatan yang dilontarkan. “kenapa sih ada orang sejahat itu”, “kasihan banget korban”, “bagaimana nasib korban”, sampai pada kalimat “kok nggak melapor”. Kebanyakan dari mereka belum mengetahui tentang psikologi dan fisik korban sehingga memilih diam dengan waktu yang lama, di sisi lain kebijakan pemerintah yang belum nampak jelas. Sementara tidak semua masyakat bisa menerima dan berpikir dengan banyak perspektif terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa korban.
Dari beberapa literasi yang saya baca, banyak dari korban kekerasan seksual memilih diam dengan alasan mempertahankan nama baik dirinya sendiri dan keluarga dari asumsi masyarakat. Dalam hal ini mental korban menajadi taruhannya belum lagi masa depan yang sudah simpang siur. Selain itu, Bagi korban yang telah memberanikan diri untuk melapor justru dianggap sebagai masalah atau sebab terjadinya tindak kekerasan seksual itu sendiri. Seprti mempermasalahkan pakaian, suara dan tindakan yang dilakukan oleh sang korban (yang dianggap sebagai sebab kekerasan itu).
Cukup miris bukan? Mental tidak aman apalagi reputasi dirinya. Sudah saatnya masyarakat kritis terhadap isu ini, demi keberlangsungan hidup bagi korban atau orang lain yang merasa takut dan tidak memiliki power. Sudah saatnya tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan. Karena menurut saya penyelesaian secara kekeluargaan bukan solusi apalagi sampai menikahkannya, efek jera sungguh diperlukan agar tak ada lagi korban-korban di masa mendatang.
Tidak semua remaja di tongkrongan aktif di dalam isu gender dan kekerasan seksual sehingga tidak banyak dari mereka memahami kasus seperti ini, tetapi setidaknya remaja yang memiliki wawasan turut mengecam kasus ini dan tidak membenarkan adanya tindak kekerasan sekual. Untuk itu, kalangan remaja sudah seharusnya mengetahui mengenai kasus semacam ini, sebagai bekal kehati-hatian dan sebuah tindakkan yang tidak dibenarkan. Kesalahan ini bukan melulu perempuan, laki-laki atau apapun itu melainkan kesalahan tersangka itu sendiri. Belajar untuk mendengar, menganalisis dan tidah mudah untuk menjustifikasi.