Misbahul Huda PP Bustanul Ulum Brebes, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes Jawa Tengah

Memahami Pernikahan Sebagai Akad Kebolehan, Bukan Akad Kepemilikan

2 min read

Dalam kejadian sehari-hari, sering dijumpai pasangan suami istri yang mengatakan kepada pasanganya, kamu milikku. Secara ungkapan kebahasaan, mungkin bisa dibenarkan saat seorang suami atau istri mengatakan, ‘kamu milikku’ kepada pasanganya.

Kalimat tersebut bisa diartikan sebagian kamu (hati, rasa sayang, atau cintamu) adalah milikku. Dalam istilah Balaghah, hal ini lumrah disebut dengan Majāz Mursal min Ithlāq al-Kull wa Irādat al-Juz (secara lafal universal, tetapi yang dimaksud ialah partikular). Atau pernyataan tersebut tidak lebih merupakan ungkapan sayang (atau gombal?) semata, tidak lebih.

Tetapi fikih mengatur, tentu tubuh seorang istri bukanlah milik seorang suami, kecuali istri merupakan budak milik suaminya (Milk al-Yamīn). Sedangkan dalam masalah kemaluan istri (al-Budl’i), para pemikir berbeda pandangan dalam hal apakah benar akad pernikahan merupakan akad kepemilikan (yang mengakibatkan manfaat kemaluan istri, atau hak pakai atas kemaluan istri jatuh pada kepemilikan seorang suami) atau pernikahan hanya sekadar akad kebolehan (istimtā‘ dan jimā‘).

Polemik mengenai hal ini direkam dengan baik oleh Ibn Rajab dalam al-Qawā’id. Ia mengatakan, para ulama tidak hanya berpolemik mengenai apakah pernikahan merupakan akad kepemilikan (tamlīk) atau hanya sekadar akad kebolehan (ibāhah), tetapi lebih jauh lagi, jika akad nikah merupakan akad kepemilikan, apakah kepemilikan yang dimaksud ialah kepemilikan manfaat kemaluan istri atau kepemilikan atas hak pakai (intifā‘) kemaluan istri.

Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pandangan yang menarik mengenai hal ini, dalam kitab Manba‘ al-Sa’ādah, dimana ia memandang akad pernikahan adalah akad kebolehan (‘Aqd al-Ibāhah).

Akad pernikahan menurut Faqihuddin bukan akad kepemilikan (‘Aqd al-Tamlīk) atas kemaluan istri, bukan akad kepemilikan atas manfaat kemaluan istri, dan bukan pula akad kepemilikan atas hak pakai (Haqq al-Intifā‘) kemaluan istri. Dengan demikian status kepemilikan kemaluan istri tetap berada pada pihak istri. Pula manfaat dan hak pakainya.

Baca Juga  Dari Nahwu Konseptual ke Nahwu Praksis: Catatan Bedah Buku Epistemologi Nahwu Modern

Faqihuddin memilih pendapat kalangan Syafi’iyah yang memandang bahwa akad pernikahan merupakan akad kebolehan (ibāhah lā tamlīk). Sayyid Bakri dalam I’ānat al-Thālibīn bahkan menyebut kebolehan bercumbu (Hill al-Istimtā’) sebagai objek atau barang akad (ma’qūd ‘alayh) dalam pernikahan.

Pernikahan termasuk dalam akad kebolehan karena dengan sebab akad pernikahan tersebut, hubungan badan (wathī) yang pada mulanya diharamkan menjadi diperbolehkan.

Akad kebolehan dan akad kepemilikan dalam catatan Fikih memiliki ketentuan dan fungsi yang berbeda. Kebolehan dalam fikih bukan termasuk hak, tetapi murni sebuah izin.

Barang dan kemanfaatan barang akad tetap berada dalam pemilik barang, tidak berpindah pada pemilik kebolehan. Pemilik kebolehan (Shāhib al-Ibāhah) tetap tidak diperkenankan menjual, menyewakan, meminjamkan, dan mewariskan barang akad.

Seorang tamu misalnya, diperbolehkan (Ibāhah) menikmati suguhan tuan rumah. Sementara status suguhan makanan tetap berada dalam kepemilikan tuan rumah. Meski tamu diperbolehkan menikmati suguhan, ia tetap tidak diperkenankan menjual suguhan tersebut, memberikan pada orang lain, atau membawanya pulang tanpa seizin tuan rumah.

Akad kebolehan pernikahan menurut Faqihuddin tidak mengandung maksud bahwa istri atau suami memiliki hak penuh atas kenikmatan atau kesenangan percumbuan (istimtā‘), atau salah satu dari pasangan lebih berhak atas yang lain. Tetapi keduanya, baik suami maupun istri saling menghormati hak bersenang-senang (istimtā‘) dengan menjaga hak satu sama lain.

Maka pihak suami maupun istri tidak diperkenankan memaksa, menguasai, menyakiti, dan zalim terhadap pasanganya saat memiliki hasrat bercumbu dan bersenang-senang dengan istri (istimtā‘). Tetapi hendaknya dengan saling menjaga hak satu sama lain berdasar asas pergaulan yang baik (husn al-mu’āsyarah), pemahaman yang baik (husn al-tafāhum), dan kerjasama yang baik (husn at-ta’āwun).

Baca Juga  [Tadarus Litapdimas] Lebih 7000 Hadis Diriwayatkan Sahabat Perempuan

Karena itu, mahar dalam pandangan Faqihuddin bukanlah alat pembayaran (iwadl) atas kemaluan istri. Mahar juga bukan merupakan biaya atas akses terhadap manfaat kemaluan istri.

Mahar murni merupakan pemberian dan sedekah dari kebaikan seorang suami. Mahar atau mas kawin bukanlah alat tukar (alat pembayaran) suatu barang  dan bukan pula merupakan upah atas manfaat suatu barang (kemaluan istri).

Faqihuddin menambahkan, jika mahar atau mas kawin diperbolehkan hanya berupa cincin dari besi, atau hanya dengan bacaan Alquran (bahkan dengan surah terpendek sekalipun seperti surat al-Ikhlās), atau hanya dengan jasa pengajaran baca tulis, maka murah sekali jika mahar atau mas kawin dianggap sebagai ganti rugi atau pembayaran atas kepemilikan kemaluan seorang istri. [MZ]

Misbahul Huda PP Bustanul Ulum Brebes, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes Jawa Tengah