



Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup dengan sendiri, dengan segala kekurangan manusia butuh kepada manusia lainnya untuk mencapai kesempurnaan dalam hidup. Maka dari itu keluarga, kerabat, teman dan bahkan pasangan adalah sebuah kebutuhan yang harus dimiliki oleh manusia, agar tercipta ketentraman dan kedamaian.
Dengan umur manusia yang rata-rata hidup dengan umur sekitar 60-70 tahun, mereka pastilah menginginkan yang namanya keturunan agar mempunyai generasi ataupun sebagai harapan untuk mendoakan ketika ia tiada nantinya. Adapun cara untuk mempunyai keturunan adalah dengan cara menyatukan 2 orang yang beda jenis dalam ikatan pernikahan. Ulama madzhab Syafi’i mendefinisikan nikah dengan akad yang mengandung kebolehan dalam melakukan hubungan suami istri, sedangkan madzhab Hanafi mendefinisikan nikah dengan akad yang memfaedahkan halalnya melakukan hubungan suami istri antara laki-laki dan perempuan selama tidak ada halangan syara’ (si istri tidak dalam keadaan haid).
Dalam Qur’an Surah An-Nahl Ayat 72 Allah berfirman:
وَا للّه جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَا جِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّباتِ ، اَفَبِا لْبَا طِلِ يُؤْ مِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”
Dalam Islam sudah dijelaskan tentang rukun dan syarat-syarat nikah, ataupun tatacaranya. Tidak hanya itu, nikah bisa dihukumi wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan sampai dihukumi haram, kenapa ?
Pertama, nikah bisa dihukumi wajib ketika seseorang tersebut sudah merasa mampu baik batin ataupun dhohir, dan jika tidak disegerakan menikah khawatir seseorang tersebut akan jatuh zina.
Kedua, nikah bisa dihukumi sunnah bagi mereka yang ada harapan untuk memiliki keturunan, dan tidak khawatir akan jatuh zina jika seseorang tersebut tidak menikah, baik memiliki rasa keinginan ataupun tidak berkeinginan untuk menikah, sekalipun pernikahan itu membuat terputus melakukan ibadah kepada Allah (ibadah sunnah), hukum itu tetap sunnah.
Ketiga, nikah bisa dihukumi makruh bagi mereka yang khawatir tidak akan memiliki keturunan (mandul atau tidak berniat memiliki anak) dan tidak ada keinginan untuk menikah, dan pernikahan tersebut bisa menjadikan penyebab terputusnya ibadah kepada Allah (ibadah sunnah).
Keempat, nikah bisa dihukumi mubah bagi mereka yang tidak ada ke khawatiran akan jatuh zina, dan tidak punya harapan untuk memiliki keturunan dan pernikahan itu tidak akan menyebabkan terputusnya mengerjakan ibadah kepada Allah (ibadah sunnah).
Kelima, nikah bisa dihukumi haram, bagi mereka yang tidak mampu menggauli istrinya (berhubungan intim) tidak mampu untuk menafkahinya, hanya bisa menafkahinya dengan hasil usaha yang haram, dan akan menelantarakan wanita dengan penuh kecewa, maskipun sangat berkeinginan untuk nikah selama tidak ada ke khawatiran akan jatuh zina, maka itu dihukumi haram.
Setelah mengetahui penjelasan di atas, pasti ada yang terlintas dalam fikirannya tentang bagaimana jika seseorang ingin menikah namun tidak memiliki biaya untuk nikah?. Dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Kitabun Nikah di jelasakan, jika seorang tidak memiliki biaya namun ia ingin untuk menikah, maka yang lebih utama adalah tidak menikah, dan orang tersebut bisa menghilangkah syahwatnya dengan cara berpuasa, Sedangkan orang yang tidak ingin menikah dan tidak pula memiliki biaya, maka orang tersebut makruh untuk menikah.
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah, syungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi teman baginya” (HR. Bukhari No. 4779).
Jika dirasa telah mampu untuk melaksanakan nikah, baik dhohir maupun batin, maka lebih baik menyegerakan untuk menikah karena salah satu tujuan menikah dalam Islam adalah untuk beribadah kepada Allah, yang mana sabda Nabi “barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, dan hendaklah bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian lagi.” (HR. Thabrani dan Hakim).
Lalu bagaimana dengan orang yang nikah siri, apakah dikatakan sah ?. Dalam bahasa Arab kata siri berarti rahasia, dan apabila digabungkan dengan kata nikah maka diartikan secara bahasa nikah yang diam-diam atau tidak di tampakkan, dan pernikahan tersebut tidak dicatat di pengadilan agama (KUA).
Menurut agama pernikahan siri hukumnya sah-sah saja asal memenuhi hukum dan syarat-syarat nikah, sedangkan dalam hukum negara di jelaskan dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa setiap perkawinan dicatatkan secara resmi pada Kantor Urusan Agama (KUA) sedangkan instansi yang dapat melaksanakan perkawinan adalah Kantor Urusan Ugama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non Islam. (mmsm)