Priska Nur Safitri Pegiat literasi alumni Program Pascasarjana UIN Wali Songo, Semarang

Pancasila dan Hak Kebebasan Beragama

1 min read

Kebebasan bergama dan berkeyakinan yang termuat dalam Declaration of Human Rights (UDHR), diumumkan oleh PBB pada 10 Desember 1948, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hati nuraninya untuk beragama sesuai kepercayaannya, baik secara individu maupun komunal untuk mewujudkan keyakinannya melalui kepatuhan, praktik, ibadah dan pengajaran.

Sementara itu di Indonesia, hak atas kebebasan beragama tercantum dalam Pasal 29 (2) UUD 1945. Pentingnya dasar ketuhanan yang telah dirumuskan oleh founding fathers yang dibacakan oleh Presiden pertama RI yaitu Ir Soekarno tentang (philosophische grondslag) menyebut “prinsip Ketuhanan, bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan. Tuhannya sendiri”.

Kenyatannya, banyak warga negara Indonesia sulit mengemukakan pendapat mengenai religious freedom. Padahal, dalam UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM Pasal 3 ayat 2 secara jelas disebutkan “setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, menyebarkan pendapat susuai hati nuraninya, baik melalui lisan, maupun tulisan di media baik cetak, elektronik dengan mempertimbangkan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Kasus pelanggaran kebebasan beragama masih banyak ditemui. Misalnya, aksi intoleransi pemotongan nisan salib di Yogyakarta, yang menciderai hak konstitusi warga negara dan permasalahan seputar JAI di Nusa Tenggara Barat.

Setara Institut mencatat bahwa pada era kepemimpinan Jokowi periode 2014-2019 tercatat 846 pelanggaran kekebasan beragama serta berkeyakinan dengan 1.060 tindakan.

Fakta tersebut sungguh sebuah ironi karena prinsip kebebasan beragama yang terkoyak akibat sikap menang sendiri, mengangap bahwa agama yang dianutnya paling benar, dan mengklaim salah mereka yang berbeda. Padahal, secara umum masyarakat Indonesia memiliki karakteristik guyup, rukun dan gotong royong.

Dalam hal ini, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan landasan penyelenggaraan pemerintahan negara harus digaungkan. Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, memiliki makna ketakwaan berdasarkan agama masing-masing. Saling menghormati satu sama lain meskipun berbeda agama, serta tidak adanya pemaksaan agama terhadap orang lain. Mengajak warganya untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan.

Baca Juga  Menjadi Pemilih yang Bijak dengan Menanggalkan Politik Identitas

Falsafah Pancasila harus termanifestasikan melalui sila-silanya termasuk sila pertama. Kerukunan hidup antar umat beragama harus diwujudkan di tengah keberagaman. Tugas kita sebagai penerus bangsa adalah mengimplementasikan keberagaman yang inklusif karena hak beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara telah dijamin oleh konstitusi negara.

Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila menyebutkan tujuh butir penjebaran tentang sila pertama. Pertama, Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, Manusia Indonesia  percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.

Ketiga, mengembangkan sikap hormat dan menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa. Keempat, Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kelima, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keenam, Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Ketujuh, Tidak memaksa suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Dengan pedoman tersebut, perbuatan destruktif atas nama agama perlu ditangani secara serius. Setiap warga negara tidak selayaknya membedakan liyan berdasarkan golongan, etnis suku atau perbedaan mendasar lainnya. [AA]

Priska Nur Safitri Pegiat literasi alumni Program Pascasarjana UIN Wali Songo, Semarang