Idul Fitri 2023 kemungkinan besar akan terjadi perbedaan. Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari mengumumkan Idul Fitri 2023 akan jatuh pada Hari Jumat, 21 April 2023. NU, meskipun sudah mempunyai hasil hisab, tapi kepastiannya akan ditentukan melalui ru’yah (proses melihat hilal) yang akan dilakukan pada 20 April 2023. Pemerintah, melalui Kementerian Agama juga baru akan melakukan sidang isbat yang diikuti sejumlah organisasi keagamaan pada 20 April 2023.
Sidang isbat sebenarnya dimaksudkan untuk mencari kesepakatan bersama diantara semua organisasi keagamaan. Pemerintah tinggal menetapkan (isbat) dari kesepakatan tersebut. Semua organisasi keagamaan diundang. NU, Muhammadiyah, MUI dan organisasi-organisasi lain diminta untuk menjelaskan pendepat dan posisinya.
Masing-masing bisanya menjelaskan metode penetapan awal bulan yang secara sederhana biasanya dipilah menjadi dua, melalui hisab dan ru’yah. Meskipun bukan berarti yang berpegang pada hisab terus mengabaikan ru’yah, atau sebaliknya, yang berpegang pada ru’yah mengabaikan hisab.
Mengapa? Karena kita bisa mengetahui ketinggian hilal juga melalui hisab.
Dalam proses itu ada istilah-istilah teknis yang kemudian memicu perbedaan. Ada wujud al hilal, ada imkan al ru’yah, dan ada ru’yah al hilal. Saya tidak mungkin menjelaskan secara detil istilah-istilah ini karena memang sudah agak lupa.
Saya dulu mempelajari waktu mengambil mata kuliah Ilmu Falak pada awal 1990-an di IAIN (UIN) Walisongo Semarang. Seingatku dulu Ilmu Falak 1 dan 2 yang diasuh Kiai Slamet Hanbali nilainya A semua. Itu tahun 1990-an. Sekarang sudah lupa semua yang saya pelajari waktu itu.
Secara sederhana, wujud hilal adalah hitungan yang menunjukkan hilal sudah di atas ufuk, berapapun ketinggian hilal itu. Di sini lah letak masalahnya. Muhammadiyah berpegang pada pendapat, selama sudah wujud al hilal berdasar hasil hisab, maka esok harinya sudah awal bulan (merayakan Idul Fitri). Tapi pendapat yang selama ini dipegang oleh NU, meskipun sudah wujud al hilal namun tapi masih di bawah 2 derajat, maka belum imkan ru’yah atau belum memungkinkan untuk melihat hilal dengan mata, sehingga tidak mungkin melihat hilal.
Jadi,
Untuk memastikan ru’yah al hilal atau tidak, maka dilakukan proses ru’yah (pengamatan di lapangan). Kalau dalam ru’yah nanti hilal sudah bisa dilihat meski masih di bawah 2 derajat maka Idul Fitri bisa bareng tanggal 21 April 2023. Kalau tidak bisa dilihat—dan ini kemungkinan besar yang akan terjadi—berarti akan terjadi perbedaan Idul Fitri.
Lantas, mengapa NU menekankan pada ru’yah al hilal? Memang, untuk urusan ini NU sering diledek, “ngapain harus repot-repot melihat hilal dengan teropong? sekarang kan teknologi sudah canggih dan sebagainya”.
Yang perlu dicatat adalah, bagi NU, aktifitas ru’yah al hilal itu bagian dari proses syar’i, bagian dari ibadah.
Mengapa? Karena hal itu perintah Rasulullah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Kitab Shahih Bukhari No. 1990;
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ
ثَلاَثِينَ
“Telah mendengar dari Abu Hurairah, ia berkata: bahwa Nabi (Abu al-Qasim) bersabda: “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah (hari raya) karena melihatnya (hilāl). Apabila cuacanya berawan, maka genapkanlah Sya’ban menjadi 30 hari”
Kalau tidak bisa melihat hilal, maka perintah Rasululullah, menyempurnakan puasa Ramadhan menjadi 30 hari. Karena itu, bagi NU ru’yah al hilal dengan mengerahkan sejumlah orang di berbagai titik strategis merupakan bagian dari perintah agama yang tidak mungkin ditinggalkan.
Lantas, apakah dengan begitu, Muhammadiyah meninggalkan perintah agama terkait dengan ru’yah? Ya tidak juga, karena hisab hakiki yang dilakukan dimaknai sebagai upaya untuk ru’yah al hilal.
Begitulah kira-kira penjelasan umum mengapa terjadi perbedaan Idul Fitri.
Kalau ada yang bertanya, beberapa tahun kemarin Idul Fitri bisa bareng? Itu ya karena posisi hilal pada 29 Ramadhan pasti sudah di atas 2 derajat, bukan karena masing-masing organisasi bergeser posisi metodologisnya.
Upaya mencari titik temu sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, tapi tampaknya posisi masing-masing tidak pernah bergeser. Menteri-Menteri Agama di sejumlah negara: Indonesia, Brunei, Malaysia dan Singapore juga berupaya mencari titik temu, bahkan mereka juga menyepakati imkan ru’yah hanya bisa terjadi jika hilal di atas 3 derajat.
Kalau sudah begitu terus bagaimana? Mencari titik temu metodologis tampaknya sulit. Memaksa NU untuk merayakan Idul Fitri ketika hilal masih di bawah 2 derajat tanpa konfirmasi melalui ru’yah al hilal itu hal tidak mungkin dilakukan.
Demikian juga memaksa Muhammadiyah menunda perayaan Idul Fitri pada posisi wujud al hilal meski masih di bawah 2 derajat juga perbuatan yang tidak bijak. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan tangan besi dan pemerintahan yang otoriter. Pemerintah Indonesia tidak dalam karakter seperti itu.
Bukankah hukmul hakim yarfa’ul khilaf, ketetapan pemegang otoritas bisa menghilangkan perbedaan? Secara teoritik benar. Ketetapan pemerintah seharusnya bisa menghilangkan perbedaan. Itulah tujuan dilakukan sidang isbat.
Namun, orang masih bisa berdebat, sejauh mana daya ikat (iltizam) ketetapan pemerintah terkait dengan Idul Fitri; apakah otoritas keagamaan masing-masing organisasi keagamaan bisa direduksi oleh ketatapan pemerintah? Pertanyaan ini bisa memicu diskusi lebih panjang tentang status negara dari kaca mata syariah. Tapi ya sudahlah, saya tidak akan memasuki diskusi itu.
Hal yang lebih penting adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan itu? Hal yang paling baik ya taslim, toleransi. Masyarakat harus bisa saling mentoleransi perbedaan. Pemerintah juga tidak perlu melarang kelompok yang merayakan Idul Fitri berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah.
Sikap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang minta agar pemerintah daerah memfasilitasi perayaan Idul Fitri saudara-saudara dari kelompok Muhammadiyah, sudah sangat tepat.
Sikap gercep Menteri Agama ini sangat penting, karena kalau situasi yang tidak menyenangkan—seperti yang sempat terjadi di Sukabumi dan Pekalongan, dimana warga Muhammadiyah tidak diijinkan menggunakan lapangan untuk merayakan Idul Fitri—dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk.
Perbedaan Idul Fitri bukan hal baru, sudah sering terjadi. Dulu, NU juga beberapa kali berbeda Idul Fitri dengan yang ditetapkan pemerintah. Belakangan, Muhammadiyah juga beberapa kali berbeda dengan penetapan Idul Fitri pemerintah.
Toleransi atas perbedaan Idul Fitri ini harus ditunjukkan sebagai kebesaran hati umat Islam. Kalau dari sisi fiqih, toleransi Idul Fitri ini hal serius. Bagi kawan-kawan Muhammadiyah yang merayakan Idul Fitri tanggal 21 April, kalau ada yang puasa di hari itu berarti haram, karena puasa di hari Idul Fitri itu diharamkan. Demikian juga yang berketatapan Idul Fitri pada tanggal 22 April yang mana seharusnya tanggal 21 April masih wajib puasa; sedang yang sudah makan dan minum (puasa) di tanggal 21 April juga haram. Serius kan?
Meski begitu, kita masih bisa mentoleransi satu dengan yang lain. Itulah kebesaran hati kita semua, umat Islam Indonesia. [AA]