Dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), langkah ini menjadi harapan baru sekaligus pintu gerbang sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan ekstremisme.
Hal tersebut tentu disambut baik oleh banyak kalangan masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah mereka yang tergabung dalam Women Group on Women and CVE (WGWC). Menurut salah satu Steering Commite WGWC, Nur Laeliyatul Masruroh, disahkannya Perpres Nomor 7 tahun 2021 RAN PE merupakan angin segar untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan.
“Dalam implementasinya diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk kerja-kerja kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil bersinergi mencegah dan menanggulangi ekstremisme kekerasan, serta merawat perdamaian,” tegas perempuan yang juga menjadi Program Manager C-Save, Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut, Masruroh menegaskan bahwa masyarakat sipil perlu mengawal bersama RAN PE ini sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang damai dan bebas terorisme. ”Ini menjadi kerangka untuk bekerja bersama dengan pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa semua pihak perlu untuk terus merapatkan barisan demi mensukseskan implementasi berbagi program aksi yang diamanatkan di dalam Perpres RAN PE.
“Perpres ini memberikan ruang bagi peran serta seluruh masyarakat, termasuk elemen perempuan dan pemuda, dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Amar mengatakan bahwa faktor pemicu timbulnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme bersifat kompleks; tidak semua ruang di masyarakat dapat dimasuki oleh aktor negara. Sehingga, Perpres ini memfasilitasi peran aktif masyarakat di dalam suatu sinergi pemerintah dan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam RAN PE, menurutnya, mengangkat isu pengarusutamaan gender dan perlindungan terhadap anak. Hal ini tercermin dari berbagai rencana aksi yang telah disepakati bersama, yang mengusung isu pelibatan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
”Pelaksanaan rencana aksi juga mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, yang memberi jaminan bahwa masyarakat sipil dapat berpartisipasi dalam pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi RAN PE di lapangan,” terangnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ia membentuk Sekretariat Bersama RAN PE, agar segera melakukan langkah-langkah sosialisasi RAN PE tersebut sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat serta pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pelaksanaannya.
Akhir kata, pihaknya mengajak kiranya kita semua dapat bersinergi dan bersama-sama terus memberikan dukungan sepenuhnya dan dapat berkontribusi dalam implementasi Perpres RAN PE tersebut di masa mendatang. ”Semoga kita semua dapat meneruskan kerja-kerja baik ini dan terus mendorong berbagai inisiatif dalam penanggulangan terorisme, tidak saja oleh Kementerian/lembaga, namun juga oleh elemen masyarakat sipil di Indonesia,” pungkasnya. [AA]