



Seringkali citra Indonesia sebagai negara yang “konon” menjaga keutuhan bangsa, agama, dan negara tercoreng. Salah satu hal yang mencoreng citra tersebut adalah masih adanya kasus intoleransi; tidak terkecuali yang telah terjadi di Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 27 Juli 2025.
Kasus itu terjadi ketika sekelompok pria yang membubarkan aktivitas pembinaan dan pendidikan agama Kristen yang diikuti sekitar 30 orang di rumah doa, naungan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).
Tanpa kenal malu, sekelompok pria tersebut juga merusak berbagai fasilitas yang ada di rumah doa seperti, kaca jendela, cermin, pagar, kursi plastik, dan kipas angin. Bahkan, mereka juga melakukan tindak kekerasan, di mana dua anak perempuan ditendang dan dipukul dengan balok kayu.
Ironisnya, para pejabat mengklaim bahwa pengrusakan rumah doa dan tindak kekerasan terhadap pemudi Kristen tersebut bukanlah kasus intoleransi beragama. Hal ini bisa dilihat dari penegasan Fadly Amran, Wali Kota Padang yang menyatakan bahwa kasus tersebut disebabkan oleh miskomunikasi kedua belah pihak. Juga Nasasruddin Umar, Mentri Agama yang mengklaim bahwa kasus tersebut adalah murni adalah kasus kriminal belaka.
Menimbang Pelanggaran KBB dengan Korban Anak
Kedua pejabat tersebut agaknya tak paham atau mungkin malu mengakui bahwa kasus tersebut adalah kasus intoleransi yang mencederai hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Padahal, indikasi pelanggaran tersebut sudah jelas ketika melihat bagaimana kebebasan pemuda Kristen tersebut direggut dalam aktivitas keagamaan melalui aksi pembubaran dan persekusi dari kelompok mayoritas.
Indikasi itu juga didukung oleh regulasi hukum, salah satunya pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya atau kepercayaannya.
Namun, saya kira apa yang terjadi pada kasus tersebut memiliki kesamaaan dengan kasus penyerangan retreat pemuda Kristen di Sukabumi, Jawa Barat sekitar 1 bulan silam. Kesamaannya bukan saja bahwa korbannya beragama Kristen, melainkan juga korbannya adalah anak-anak.
Selama ini agaknya belum ada kajian atau penelitian khusus mengenai pelanggaran KBB dengan korban anak. Bahkan, laporan tiap tahun dari lembaga-lembaga yang konsen terhadap masalah kebebasan beragama juga tak pernah merinci jumlah korban dengan tingkat umur.
Pada data Setara Institute mengenai pelanggaran KBB pada tahun 2024, misalnya, hanya merinci jumlah kasus, tingkat eskalasi, kategorisasi pelaku, dan penyebab kasus. Hal yang sama juga terjadi pada laporan Setara Institute di tahun-tahun sebelumnya.
Tanpa mengecilkan peran dari Setara Institute atau lembaga lain yang memilili visi mendukung kebebasan beragama, bahwa apa yang terjadi di Padang atau Sukabumi agaknya perlu dijadikan refleksi bagaimana memandang kasus pelanggaran KBB dengan korban anak.
Refleksi tersebut saya kira bukan hanya melakukan pencatatan berapa jumlah anak yang menjadi korban pelanggaran KBB, melainkan juga memahami, menganalisis, dan mendiskusikan secara khusus bagaimana dinamika pelanggaran KBB dengan korban anak.
Dalam hal ini, perlu untuk diteliti bagaimana respon dan dampak yang terjadi dari pelanggaran KBB dengan korban anak. Nantinya, hasil dari penelitian ini dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah untuk memulihkan psikologi anak korban KBB dan langkah strategis agar pelanggaran KBB dengan korban anak tak terulang lagi.
Mengkaji Ulang Regulasi yang Diskriminatif
Setelah apa yang terjadi di Padang tersebut, Kementrian Agama akan menerapkan apa yang disebut sebagai “Kurikulum Cinta”. Kurikulum ini digadang-gadang akan menuntaskan problem intoleransi beragama dalam ranah pendidikan dengan menginsersi nilai-nilai keberagaman pada berbagai mata pelajaran.
Konkretisasinya akan berpatok pada empat aspek sentral yakni, membangun cinta kepada Tuhan, membangun cinta kepada sesame manusia, kepedulian terhadap lingkungan, dan kecintaan terhadap bangsa.
Saya pikir kurikulum model tersebut patut diapresiasi karena selain itikadnya, juga nilai-nilai yang disodorkan yang memang dapat setidaknya mengatasi problem intoleransi beragama dalam ranah pendidikan.
Namun, kalau mau direfleksikan lebih mendalam lagi, upaya yang akan diimplementasikan oleh Kementrian Agama tersebut sebenarnya belum menuntaskan akar permasalahan. Pada faktanya, mereka yang belajar di rumah doa GKSI tersebut sebenarnya terpaksa karena sekolah tidak menyediakan guru mata pelajaran agama. Namun, di sisi lain mereka harus memperoleh nilai mata pelajaran agama.
Masalah ini berpangkal pada Peraturan Menteri Agama No.16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, di mana Pasal 4 angka (4) menyebutkan bahwa jika jumlah siswa seagama pada satu sekolah kurang dari 15 orang, maka pendidikan agama dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan yang ada di wilayah tersebut. Artinya, jika peserta didik seagama dalam satu sekolah tidak berjumlah minimal 15 orang, maka aktivitas pengajaran agama tidak dapat dilakukan dalam sekolah tersebut.
Pasal tersebut tampak paradoksal karena dalam Pasal 3 Peraturan tersebut justru menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Juga pada Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa siswa berhak memperoleh pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Pasal tersebut juga cenderung diskriminatif karena tak selalu jumlah siswa seagama pada satu sekolah dari kelompok minoritas lebih dari 15 orang, khususnya pada kelompok minoritas. Hanya dengan perkara jumlah ini menjadi tidak adil bila mereka tak memperoleh fasilitas pendidikan agama yang sama dengan kelompok mayoritas.
Saya kira mengkaji ulang perlu didahulukan sebelum menerapkan Kurikulum Cinta. Agar, cinta yang hendak diwujudkan bisa universal dan tak diskriminatif. [AA]
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya