



Menonton Mencari Tuhan di Misa yang Sunyi adalah menonton kesunyian. Itu yang saya rasakan setelah menonton film dokumenter garapan Deduktif Indonesia tersebut. Tak ada denting suara yang mengalir dari mulut 3 aktor yang diwawancarai dalam film tersebut. Hanya dua kali musik teriring yang sebenarnya lebih terasa menyayat hati ketimbang telinga. Sepanjang 18 menit 19 detik, artinya, penonton macam saya diajak untuk merasakan—mohon maaf— untuk menjadi tunarungu.
Memang film tersebut mengangkat cerita tentang pentingnya hak bahasa isyarat bagi umat beragama yang tunarungu agar memperoleh pengalaman beribadah yang sama dengan mereka yang non-tunarungu. Dengan menampilkan pengalaman umat kristiani tunanetra, kita didorong untuk memahami bagaimana susahnya mereka memperoleh pengalaman yang intim dengan Tuhan bila telinga tak bisa mendengar apa yang dikhutbahkan oleh Romo dalam ibadah Misa.
Sebagaimana diakui oleh Lestari yang selalu membawa kitab Injil ketika ibadah itu dilaksanakan karena tak bisa mendengar apa yang disampaikan oleh Romo. Ia berusaha mengarahkan pikirannya kepada Tuhan sesuai apa yang dipahaminya karena tak ada satupun orang di dekatnya yang membantunya untuk memahamkan perkataan Romo.
Hingga kemudian ia mengenal Frans, sosok yang menyediakan akses bahasa isyarat bagi umat kristiani yang tunanetra. Sepanjang 2001 hingga 2018, Frans melakukan pekerjaan mulia itu ketika banyak gereja belum paham akan disabilitas. Ia mengaku harus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya untuk memberikan layanan misa setiap minggu bagi tunarungu. Pernah pada sekitar 2008, ia mencoba untuk memberikan layanan misa di Gereja Katedral Jakarta, namun ia malah disuruh keluar oleh petugas tata tertib karena dianggap mengganggu.
Gereja tersebut baru membuka inklusivitas bagi penyandang tunarungu pada tahun 2019. Sejak itu, gereja lainnya mengadopsi layanan tersebut. Frans akhirnya tak sendiri karena ada 30 orang penutur bahasa isyarat di seluruh gereja di Jabodetabek. Perjuangan yang ia lakukan setidaknya membuahkan hasil, walau jumlah gereja seperti itu hanya 20 persen dari 47 gereja di Jakarta.
Setelah menonton film tersebut, ada dua pertanyaan reflektif yang meluncur dari kepala saya sebagai seorang muslim: adakah masjid di Indonesia yang memberikan layanan bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu? Sudahkah kaum muslim Indonesia, khususnya ulama yang paham akan masalah disabilitas?
Adakah Masjid Ramah Tunanetra?
Ketika menelusuri laman pencarian internet, saya menemukan hanya segelintir masjid yang ramah disabilitas. Jumlahnya barangkali bisa dihitung jari. Di antara masjid yang seperti itu, salah satu yang cukup terkenal adalah Masjid El-Syifa di Ciganjur, Jakarta Selatan.
Masjid ini memiliki trem kursi roda dan dan kamar mandi yang diperuntukkan bagi tuna daksa dan al-Quran braille yang diperuntukkan bagi tunanetra. Hadi Syaifullah, Dewan Kemakmuran Masjid tersebut rencananya ingin menambah fasilitas lagi yang akan diperuntukkan bagi tunanetra maupun tunarungu. Soal penyandang tunarungu, ia mengatakan akan berkonsultasi dengan arsitek untuk menambah videotron atau kacamata berlayar agar mereka dapat melihat jumlah rakaat, bacaan, dan gerakan imam.
Karena tak percaya mengingat kaum muslim adalah mayoritas di Indonesia, saya coba untuk mencari data resmi jumlah masjid yang membuka layanan bagi disabilitas, hasilnya nihil sama sekali. Laman pencarian saya mengatakan tidak ada informasi mengenai itu. Barangkali karena saking sedikitnya.
Ini setidaknya cukup ironis mengingat jumlah masjid juga terus bertambah hingga 299.692 unit per Maret 2024 berdasarkan data dari Kementrian Agama. Namun, kesadaran kaum muslim akan hak-hak disabilitas tak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Saya pun akhirnya cukup yakin bahwa hanya segelintir ulama yang memiliki concern atau setidaknya pengetahuan tentang masalah tersebut.
Masjid Ramah Disabilitas Harus Digalakkan!
Masalahnya tersebut jelas menjadi otokritik bagi kita. Ini bukan soal bahwa kita kaum mayoritas dengan jumlah tempat rumah ibadah terbanyak. Namun, ini soal bahwa rata-rata penyandang disabilitas di Indonesia adalah kaum muslim. Saya berani bertaruh bahwa dari 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia, separuhnya atau justru malah lebih adalah kaum muslim dengan mengandaikan jumlah mereka di Indonesia. Sehingga, hak ibadah mereka perlu untuk diakomodasikan.
Krusialnya upaya tersebut bukan saja karena kewajiban kita sebagai umat muslim, melainkan juga kewajiban kita sebagai warga negara untuk mematuhi regulasi hukum yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menerangkan bahwa penyandang disabilitas harus diberikan akses yang mudah terhadap tempat peribadatan, kitab suci, dan lektur keagamaan lainnya. Maka itu, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan mereka.
Namun, untuk menggalakkan masjid yang ramah disabilitas, saya kira peran ulama sangat dibutuhkan. Mereka perlu untuk mendorong kesadaran kaum muslim terlebih dahulu akan hak-hak disabilitas, entah melalui ceramah atau khutbah Jumat atau sarana lainnya. Agar kaum muslim dapat memiliki sikap inklusif, sehingga tak ada lagi cemoohan, hinaan, atau pengabaian terhadap mereka.
Untuk itu, ulama juga perlu membuka diri terhadap wacana disabilitas. Membaca literatur Islam klasik maupun kontemporer mengenai hak-hak disabilitas tentunya sangat krusial. Juga interpretasi terhadap ayat suci al-Quran maupun hadits yang inklusif terhadap mereka.
Walau tak mudah, tapi saya kira melalui upaya itulah kita akan melihat tunarungu tak lagi merasa kesenyapan, tunanetra tak lagi merasa kegelapan, dan tunadaksa tak lagi merasa kesulitan ketika beribadah di masjid. Pada akhirnya, mereka tak lagi merasa rendah ketika berjumpa dengan Sang Ilahi.
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya