Kanjeng Nabi Muhammad, Piagam Madinah, dan Gagasan Inklusi Sosial
Gagasan Inklusi sosial yang tercermin melalui Piagam Madinah merupakan sebuah bentuk kontrak sosial untuk melindungi seluruh penduduk Yatsrib. Gagasan ini juga merupakan implementasi demokrasi ideal yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad saw. pada waktu itu