



Perempuan dan solek atau lebih familiarnya dikenal dengan riasan dapat di analogikan seperti kutub utara dan selatan yang tidak dapat dipisahkan. Bagaimana tidak, riasan sudah menjadi kebutuhan mendasar dan dapat dikatakan juga sebagai fitrah bagi seorang perempuan untuk berusaha tampil sebaik dan secantik mungkin. Dalam QS Al-A’raf ayat 32 Allah telah berfirman:
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Dari penjelasan ayat demikian, bersolek atau berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang, karena dibuktikan bahwa dalam ajaran Islam juga mengajarkan bagaimana cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat perempuan itu sendiri.
Dalam HR Muslim juga telah disebutkan. “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” Dalam hadist tersebut diejlaskan bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, utamanya dalam hal kebersihan dan mempercantik diri, termasuk untuk perempuanya, apalagi jika diniatkan untuk ibadah.
Terkait penggunaan riasan dalam Islam diperbolehkan asal tidak berlebihan. Utamanya di bagian-bagian tubuh tertentu, larangan ini disebut Tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj yang berarti bintang, sesuatu yang terang, dan tampak. Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan.
Imam asy-Syaukani berpendapat,“At-Tabarruj adalah dengan seorang perempuan yang menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki.”
Dalam Al-Qur’an juga menegaskan larangan tersebut terdapat dalam Q.S Al-Ahzab ayat 33: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
Menurut Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘d dalam karyanya tafsir Taisiirul Kariimir Rahmaan, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para perempuan) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan perempuan-perempuan jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum perempuan) dan sebab-sebabnya.”
Hal lain yang sangat perlu untuk diperhatikan ketika berhias adalah masalah aurat, karena aurat sendiri merupakan celah yang diharuskan untuk ditutup. Oleh karena itu, sebagai perempuan seharusnya juga mengetahui mana anggota tubuh yang masuk dalam aurat dan mana yang bukan. Dalam QS An-Nur ayat 31 menjelaskan batasan-batasan aurat perempuan,
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapa mereka atau bapa mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya.”
Kesepakatan para Ulama’ mengenai bagian aurat perempuan adalah dimulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Namun, beberapa ulama’ yang lain memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat atau tidak. Sementara bagi mahramnya, aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan, seperti kepala, telinga, leher, bagian atas ada yang biasa diberi kalung, telapak kaki, bagian tulang hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, dan bagian bawah betis yang diberi gelang kaki.
Dalam menggunakan produk kecantikan untuk bersolek, perempuan hendaknya berhati-hati dalam memperhatikan kandungan di dalamnya. Sebelum menggunakannya, alangkah baiknya dilihat terlebih dahulu, apakah bahan dasar yang terdapat pada produk tersebut sudah aman atau justru mengandung bahan-bahan yang haram, berbahaya, dan memudharatkan. Dalam HR. Baihaqi, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tidak boleh memadharatkan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya.”
Penggunaan produk kecantikan yang diizinkan oleh Allah SWT merupakan produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang dapat merubah kondisi perempuan secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah. Lebih jauh Rasulullah SAW telah bersabda,
“Allah melaknat wanita yang mentato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Maka dari itu, hukum bersolek dalam agama Islam diperbolehkan, tetapi alangkah baiknya bersoleklah secara sederhana, tidak berlebih-lebihan sehingga tidak menaikkan rasa nafsu bagi kaum lelaki yang memandangnya. Disamping itu, bersolek secara berlebihan dapat mendatangkan fitnah untuk diri kita sendiri.
Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya