Kritik Terhadap Wacana Feminisme Pascakolonial di Indonesia

Berawal dari salah satu karya dari Edward Said salah satu tokoh pascakolonial yang berjudul orientalisme, menjelaskan bahwa sistem global saat ini tidak terlepas dari peran orientalis, yang mana kolonialisme menjajah atau membangun imperium di negara lain. Para penjajah atau bangsa yang mengidentifikasi diri sebagai “Barat” ini mulai berlayar ke suatu wilayah yang dihuni masyarakat yang berbeda sekali dengan bangsanya, yaitu “Timur”. Tetapi mereka menganggap bahwa antara Barat dan Timur mempunyai distingsi dan mereka dianggap sebagai entitas yang kontradiktif.

Entitas yang kontradiktif adalah Barat yang selalu dicitrakan sebagai entitas yang unggul, rasionalis, materialis, dan maskulin, sedangkan Timur memiliki citra entitas yang terbelakang, irasionalitas, mistis-spiritual, eksotis, dan feminim. Pencitraan diri ini diciptakan dan dibentuk oleh Barat atau orientalis itu sendiri untuk melegitimasi pembedaan di antara keduanya. Pembedaan yang timpang ini berasumsikan bahwa Barat akan selalu berada pada “superioritasnya”, sedangkan Timur akan selalu berkubang pada “inferioritasnya”.

Said juga menempatkan orientalisme itu sebagai sebuah diskursus yang lahir dari rahim Barat untuk melihat dunia belahan lain, Timur. Said menjelaskan bahwa orientalisme lahir dan dibentuk melalui proses politik kekuasaan, intelektual kekuasaan, kultur kekuasaan, dan moralitas kekuasaan. Penjelasan Said ini membuka pengetahuan terkait relasi kekuasaan antara Barat dan Timur yang sebenarnya adalah hasil imajinasi kaum orientalis untuk membenarkan praktik kolonialisme. Orientalisme inilah yang kemudian berkembang dan sering disebut sebagai “wacana kolonial”.

Begitupun kalau sedang membicarakan soal feminisme pasti membicarakan dan menghendaki suatu gugatan atas ketidakadilan gender lewat gerakan-gerakan feminisme. Tetapi, di sisi lain, kritik ini bisa berpotensi bahkan mengukuhkannya menjadi wacana kolonial sebagai bukti bahwa masyarakat pascakolonial atau Timur mengalami penindasan patriarki, kolot, dan represif. Oleh karena itu, feminisme perlu “membimbing” dan “menyamaratakan” mereka agar terhindar dari penindasan itu sendiri, sehingga mereka dapat mencapai “kemajuan” perempuan Barat.

Tetapi feminisme yang berkiblat dari Barat yang merekontruksi feminisme Timur sering terjadi ketimpangan dan tidak adil terutama yang menyangkut soal representasi perempuan. Hal ini terkesan bahwa hanya Barat yang berhak dan punya otoritas tinggi untuk bicara atau bersuara tentang keadaan dan persoalan perempuan non-Barat. Gugatan yang dilancarkan Linda Tuhiwai Smith, seorang perempuan Maori, dalam karyanya “Dekolonisasi Metodologi”, menyatakan bahwa gugatan dan krirtik terhadap feminisme paling signifikan berasal dari perempuan kulit hitam, kulit bewarna, atau perempuan “Dunia Ketiga”.

Penjelasan lebih tentang perempuan “Dunia Ketiga” yaitu hadir sebagai upaya pengukuhan hegemoninya atas perempuan non-Barat. Apa yang tersirat di dalamnya menunjukkan bahwa perempuan non-Barat dengan representasi yang diciptakan perempuan Barat, alih-alih “berniat baik” membantunya, telah membangun sikap yang rasis dan merendahkan budaya non-Barat. Bahkan, secara tidak sadar, selama ini telah menistakan nilai-nilai budaya dari Timur sendiri. Hal inilah yang berpotensi sebagai wacana kolonial. Logika ini pun sama seperti wacana kolonial yang selalu mengunggulkan budaya Barat untuk merendahkan bahkan menginjak-injak budaya non-Barat.

Kalau lebih ditelusuri lagi dibalik wacana feminisme pascakolonial bertujuan agar tidak terjebak dalam wacana kolonial itu sendiri. Keadilan gender memang sangat perlu dilakukan, namun kita tetap mengoreksi kembali konsep gender yang bersifat Universalis dan Eropasentris. Tidak mungkin menempatkan “kajian gender” sebagai dogma yang mudah menghakimi yang lain.

Feminisme pascakolonialisme di Indonesia, kolonialisme diartikan sama dengan rasisme. Diskursus feminis pascakolonial menjadi sebatas kerugian hubungan romansa personal asimetris karena masalah warna kulit. Binaritas antara lelaki penjajah (kulit putih) berbanding dengan yang perempuan dijajah (berkulit coklat). Pemikiran sempit ini menihilkan upaya sejarawan yang menerangkan bahwa kolonialisme dan rasisme adalah dua hal yang berbeda. Dan mengkerdilkan analisis pos-kolonialisme tentang ketimpangan struktural sosial-ekonomi global.

Isu budaya yang harusnya jadi pembahasan feminisme pascakolonialisme adalah menolak kebencian terhadap kelompok LGBT yang diwariskan oleh kolonial Belanda. Sebab, pascakolonialisme berarti mengecek sisa-sisa kolonialisme yang masih bersarang, penindasan yang masih berlangsung dan keuntungan ekonomi bagi suatu golongan. Tidak selalu berkulit putih karena pelaku kolonialisme bisa saja mereka para elite yang melanggengkan sistem.

Sayangnya diskusi feminis pascakolonialisme di Indonesia sifatnya menentang pembaharuan akibat feminisme individual yaitu yang mengerdilkan wacana pascakolonialisme menjadi sekadar ekspresi budaya. Kemarahan akan ketimpangan personal sebagai perempuan heteroseksual yang mendamba kehidupan yang global.

Seharusnya mereka mengkritik tentang anti-pemujaan terhadap kulit putih tidak salah. Namun dibutuhkan analisa mendalam mengapa menolak representasi kulit putih dalam segala hal. Dalam wacana pascakolonialisme, kulit putih memang menjadi entitas yang didambakan sekaligus dibenci. Beberapa komunitas feminisme yang menyatakan gerakannya bersumber dari semangat pascakolonialisme, isunya terbatas pada hubungan heteroseksual timpang antara lelaki kulit putih dan perempuan lokal.

Selain itu pertentangan Barat-Timur sudah lama usang dan tuduhan bahwa hanya kulit putih yang bisa menjajah dibantah habis oleh Frans Fanon, dalam White Skin in The Black Mask. Dengan memahami bahwa kolonialisme adalah sistem dan berbeda dengan rasisme, harusnya para feminis ini memahami bahwa apa yang dilakukan orang Indonesia di tanah Papua juga bisa dikatakan kolonialisme. Wacana poskolonialisme adalah penjelasan budaya tentang apa yang terjadi hari ini. Mengapa kulit putih superior dan kulit berwarna dipandang universal. Mengapa sirkulasi ekonomi mengalir dan terpusat pada negara-negara bekas penjajah dan negara terjajah terus berada dalam kategori under development dengan kesenjangan ekonomi yang tinggi?

Hal ini disangkutkan dengan melihat gambaran yang lebih besar, sirkulasi ekonomi kepada negara-negara bekas penjajah. Oleh karenanya, isu pascakolonialisme yang seharusnya muncul adalah tentang ketimpangan ekonomi, akses kerja dan lingkungan hidup. Bagaimana mungkin negara-negara di Eropa menikmati alamnya yang asri dan udara yang bersih sedangkan produksi bahan mentah dan ekstraksi yang menghasilkan banyak limbah, terus dilakukan di negara berkembang seperti Indonesia.

Poin terakhir sangat penting, adalah penguasaan sejarah Indonesia dalam pergerakan feminisme Sebab kemunculan feminisme terjadi pada masa awal pergerakan perempuan bersamaan dengan semangat anti-kolonialisme. Sehingga hanya perempuan bumiputera yang dicatat dan boleh ikut dalam gerakan perempuan nasional sementara perempuan Tionghoa, perempuan Indo, transpuan dan perempuan lain tidak diikut sertakan.

Harapan buat feminisme di Indonesia supaya bisa beranjak dari masalah personal menuju pembongkaran sistem bernama patriarki yang lebih luas. Menolak sempitnya pemahaman pascakolonialisme sebatas slogan “dominasi kulit putih terhadap kulit berwarna”, karena bagaimanapun juga bukankah menggeneralisasi kulit berwarna sebagai sebuah entitas universal juga melanggengkan kolonialisme itu sendiri, bukan? Bukankah masyarakat Indonesia ini beragam? Kenapa permasalahan itu mudah dipersempit dengan menggunakan cara pandang Barat, bukankah ini malah timbul, apa yang kemudian disebut Spivak, “kekerasan epistemik”? yang semestinya dipahami kembali adalah ketidakadilan gender bukan sesuatu yang inheren pada budaya dan agama tertentu, melainkan kita mesti melihat jejak dan relasi kolonial atau global yang turut mengonstruksi identitas atau gender itu sendiri.

3

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.