Shofiatun Nikmah Dosen Universutas Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Pribumisasi Islam, Warisan Gus Dur Untuk Menjaga Indonesia (2)

3 min read

Sumber: https://twitter.com/gm_gm

Sebelumnya: Pribumisasi Islam, Warisan Gus Dur…(1)

Pribumisasi Islam, Alternatif dan Upaya Preventif

Islam datang ke Indonesia dengan sangat adaptif dan akulturatif terhadap budaya lokal di Nusantara. Hebatnya, tidak terjadi pertumpahan darah yang berbarti dalam proses penyebaran agama di Nusantara. Walisongo telah melakukan sebuah upaya pribumisasi Islam dengan mengedepankan sikap inklusif dan sifat kemanusiaan. Tujuan dasarnya adalah menanamkan nilai-nilai ketauhidan dan mengangkat derajat manusia lebih bermoral yang berasaskan pada nilai-nilai luhur Islam. Bagaimana bentuk aplikasi keberagamaan merupakan sebuah dialektika yang sehat antara agama itu sendiri dengan budaya lokal.

Kedamaian ini terus terjaga, hingga Islam menyebar di seantero Nusantara. Agama Islam merupakan agama yang adaptif sejak dilahirkan. Nabi Muhammad diutus untuk mengubah sistem-sistem yang amoral menjadi bermoral dimulai dari lingkungan terdekatnya. Dan diglobalkan dalam aplikasi-aplikasi yang berpijak pada nilai kemanusiaan. Itulah mengapa, Walisongo tidak mencabut budaya yang mengakar di Indonesia digantikan dengan budaya Arab. Walisongo memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap budaya dan menanamkan nilai-nilai Islam didalamnya. Secara fitrah, ketika kebenaran datang maka hal-hal yang kurang baik akan terinfiltrasi. Masyarakat pun secara sadar, tahu mana budaya yang layak dan tetap dilestarikan dan mana budaya yang bertentangan dengan logika, naluri dan akal.

Pribumisasi Islam adalah sebuah upaya untuk mendialogkan antara budaya dan agama dalam setiap keputusan-keputusan hukum. Pribumisasi Islam menghendaki pemahaman nash yang mempertimbangkan konteks yang berkembang pada masyarakat. Budaya menjadi pertimbangan-pertimbangan dalam merumuskan hukum, sekaligus mengakomodasi keragaman aplikasi setiap orang dalam beragama. Pribumisasi Islam pada dasarnya bukan mencampur adukkan antara budaya dan agama. Karena teks agama bersikap normative dan permanen. Sedangkan budaya merupakan buatan manusia yang selalu berubah sesuai kebutuhan manusia. Namun budaya tanpa agama kering dan kosong. Begitupula, agama tanpa budaya tidak kaya dan cenderung radikal. Dengan demikian, keduanya harus saling berdialektika dengan menerapkan sikap terbuka dan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan.

Baca Juga  Pluralisme Sebagai Sikap Keagamaan dan Keberagamaan

Gus dur menggagas pribumisasi Islam dengan berpijak pada empat dasar yaitu fiqh dan adat, mengembangkan aplikasi Islam, pendekatan sosio-kultural dan Weltanschaung Islam.

Dalam pandangan Gus Dur pengamalan fikih seharusnya mengakomodasi hukum adat yang berlaku di masyaraat lokal, dengan berpijak pada kaidah ushul fikih al-‘ada>h al-muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Sebagaimana pembagian harta waris jika salah seorang suami/istri meninggal dunia. Harta rumah tangga merupakan perolehan sepasang suami istri, sehingga harus dipisahkan dulu sebelum diwariskan. Kemudian separuh harta sisanya dibagi sesuai norma hukum Islam. Hal ini tidak ditentang oleh para ulama dan kyai, karena pembagiannya berprinsip pada keadilan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pengembangan semacam ini bisa diaplikasikan dalam berbagai bentuk adat dan hukum. Dialektika antara fikih dan adat harus terus dikembangkan. Agar keduanya dapat berjalan dan membawa maslahat bagi masyarakat.

Nash Alquran dan Hadis bersifat normatif dan absolut. Namun pemahaman dan aplikasinya dapat dikembangkan dan terus dikaji ulang dengan mempertimbangkan konteks sosial yang terus berkembang. Gus Dur melakukan pembacaan Nash dengan cara menekankan pada pengembangan aplikasi dari Nash itu sendiri. Pengembangan aplikasi Nash menurut Gus Dur harus terus diupayakan demi mewujudkan Islam yang selalu berwawasan pada keadilan dan kemanusiaan.

Pendekatan sosio-kultural dalam pandangan Gus Dur menjadi kunci agar pribumisasi Islam dapat terwujud dari lapisan sosial masyarakat terbawah. Bukan mengubah sistem sosial secara keseluruhan dalam sistem pemerintahan dan politik (terlalu sulit), namun melakukan rekonstruksi dengan membuat langkah-langkah ideal dalam tubuh-tubuh organisasi dilapisan masyarakat bawah.

Pendekatan sosio-kultural merupakan upaya dialog antara masyarakat sosial dengan budaya baru yang lebih berprinsip pada keadilan dan kemanusiaan sebagai upaya untuk mengisi Pancasila. Pendekatan sosio-kultural harus dilakukan dengan memahami masalah-masalah dasar yang dihadapi masyarakat, bukan memaksakan agenda kita sendiri. Dalam kehidupan bernegara, seyogyanya umat Islam mengambil peran untuk memperluas wawasan Isalam kepada masyarakat yang berprinsip pada persamaan, keadilan, demokrasi dan kemanusiaan. Dengan demikian, proses pendekatan sosio-kultural menjadi jelas dan terarah tidak melibatkan agenda-agenda pibadi.

Baca Juga  Peran Filsafat dalam Memahami Dunia dan Kehidupan Manusia

Weltanschauung Islam merupakan sebuah nilai dasar yang menjadi acuan dalam melakukan segala tindakan atau memutuskan setiap hukum. Nilai dasar ini menjadi muatan utama dalam segala tindak perilaku umat Islam dalam merumuskan suatu konsep dan produk hukum sekaligus menjadi daar dalam perilaku kehidupan masyarakat.

Nilai dasar Islam menurut Gus Dur terdiri dari tiga; keadilan, persamaan dan demokrasi. Nilai dasar ini harus dijunjung tinggi dalam muka undang-undang. Nilai-nilai demokrasi, persamaan dan prinsip-prinsip keadilan telah dibawa agama Islam sejak dilahirkan. Sehingga seluruh tatanan masyarakat dan perilaku kehidupan harus selalu mengedepankan weltanschaung Islam. Tiga nilai dasar ini tidak boleh tercerabut ataupun diabaikan dalam setiap komponen produk-produk hukum demi menjaga stabilitas sosial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (KH. Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan; 2001)

Upaya pribumisasi Islam harus dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat, agar proses arabisasi tidak semakin massif dan menimbulkan keresahan. Karena saat ini, kita semakin melihat bagaimana arabisasi dapat mencerabut nilai-nilai lokal yang telah memperkuat sendi-sendi kehidupan berbangsa. Pribumisasi Islam adalah upaya untuk memperkuat sendi-sendi yang mulai rapuh yang jika dibiarkan dapat menjatuhkan persatuan dan perdamaian yang selama ini kita nikmati.

Kesimpulan

Arabisasi di Indonesia dapat menghancurkan nilai-nilai keberagamaan umat Islama dalam memahami keragaman. Oleh karena itu, Gus Dur melalui gagasan pribumisasi Islam hendak melakukan upaya preventif terhadap arabisasi yang semakin massif. Kini, proses arabisasi  belum berhenti sehingga gagasan pribumisasi Islam Gus Dur dapat kita lanjutkan untuk menjaga keutuhan kesatuan Indonesia.

Dengan memahami empat konsep dasar Gus Dur dalam mengupayakan Pribumisasi Islam yaitu mendialogkan fikih dan adat, mengembangkan aplikasi Nash dengan berprinsip pada persamaan dan keadilan, melakukan pendekatan sosio-kultural dan menjadikan weltanschauung Islam ala Gus Dur sebagai nilai dasar dalam menjalani kehidupan serta dalam merumuskan produk-produk hukum. Nilai dasar tersebut adalah persamaan, keadilan dan demokrasi (syura) yang jika diamalkan dalam setiap segi kehidupan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. (MMSM)

Baca Juga  Etika Terhadap Lingkungan Menurut Al-Quran

 

Shofiatun Nikmah Dosen Universutas Zainul Hasan Genggong Probolinggo