



Setiap 10 September, dunia memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia. Tema global 2024–2026, “Changing the Narrative on Suicide”, dengan seruan “Start the Conversation”, mengajak semua pihak mengubah cara pandang terhadap bunuh diri dari stigma dan keheningan menuju percakapan terbuka, empatik, serta perubahan sistemik.
Dalam momentum tersebut, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) meminta pemerintah dan masyarakat memberi perhatian khusus terhadap risiko bunuh diri pada perempuan korban kekerasan berbasis gender melalui layanan dan dukungan optimal untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari 720.000 orang meninggal akibat bunuh diri setiap tahun. Karena itu, pencegahan bunuh diri perlu menjadi prioritas kebijakan publik, termasuk melalui layanan bantuan yang mudah diakses dalam situasi krisis. Di Indonesia, data Polri yang dikutip Kementerian Kesehatan mencatat 1.350 kematian akibat bunuh diri pada 2023, meningkat dari 826 kasus pada 2022. Hingga 7 November 2025, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 1.270 kasus yang ditangani kepolisian.
Direktur ILRC Siti Aminah Tardi mengingatkan bahwa angka tersebut merupakan kasus yang tercatat atau ditangani kepolisian, bukan keseluruhan kejadian. Sistem pendataan kematian akibat bunuh diri masih tersebar di berbagai institusi, sementara sebagian kematian dapat diterima sebagai kematian wajar. Akibatnya, jumlah sebenarnya kemungkinan lebih tinggi dan dimensi gender di balik kematian korban belum seluruhnya teridentifikasi.
Menurut Aminah Tardi, bunuh diri merupakan persoalan kompleks yang tidak disebabkan satu faktor tunggal. Namun, kekerasan berulang dan berlapis—seperti KDRT, kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan, serta penyebaran konten intim tanpa persetujuan—dapat menimbulkan ketakutan, isolasi, keputusasaan, dan penderitaan psikologis berat.
Akumulasi kekerasan dan ketiadaan dukungan dapat membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar. Kegagalan mengenali tanda krisis dan memberikan pertolongan yang tepat juga dapat meningkatkan risiko kematian yang sebenarnya dapat dicegah.
Penelusuran awal ILRC terhadap pemberitaan media daring sepanjang Januari-Agustus 2026 menemukan sedikitnya 23 kematian perempuan yang diberitakan sebagai dugaan bunuh diri. Dua di antaranya kemudian terungkap sebagai pembunuhan yang direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.
Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, mengatakan dua kasus tersebut menunjukkan adanya rekayasa bunuh diri untuk menutupi intimate partner femicide. Kasus pertama terjadi di Tangerang pada Mei 2026, ketika seorang perempuan dibunuh pacarnya karena menuntut tanggung jawab atas kehamilannya. Kasus kedua terjadi di Pelalawan pada Agustus 2026, ketika seorang perempuan dibunuh temannya karena menolak berhubungan badan. Keduanya diungkap kepolisian sebagai tindak pidana pembunuhan.
ILRC menilai kedua kasus tersebut menunjukkan indikator femisida berdasarkan konteks relasi, motif, dan kekerasan berbasis gender yang menyertainya. Temuan ini, menurut Ebi, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat kekerasan, relasi kuasa, kontrol dan koersif dalam relasi personal, laporan korban sebelumnya, serta kemungkinan rekayasa tempat kejadian perkara.
Selain pembunuhan yang direkayasa sebagai bunuh diri, pengetahuan tentang femisida mengenali gender-based violence-instigated suicide sebagai salah satu bentuk femisida tidak langsung. Istilah ini merujuk pada kematian perempuan akibat bunuh diri yang didorong atau berkaitan erat dengan kekerasan berbasis gender. Kasus yang menunjukkan indikasi tersebut antara lain NWR di Mojokerto (2021), Pendeta F di Maluku Barat Daya (2023), serta seorang mahasiswi UNIMA pada akhir 2025.
Ebi menegaskan negara tidak boleh melihat bunuh diri semata sebagai persoalan individual atau kesehatan mental. Riwayat kekerasan korban perlu ditelusuri dan negara harus memastikan penanganan, perlindungan, dukungan psikososial, serta pemulihan komprehensif sejak laporan kekerasan atau tanda krisis muncul.
Tardi juga merujuk pada kasus percobaan bunuh diri di depan Istana Merdeka yang melibatkan korban kekerasan seksual. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana kekerasan seksual, pemaksaan perkawinan, dan KDRT dapat berlangsung berlapis. Penanganan komprehensif, termasuk peran keluarga, berpotensi mencegah kekerasan berlanjut dan berakhir pada kematian.
Dalam momentum Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 2026, ILRC mendesak pemerintah memperkuat penanganan korban kekerasan berbasis gender. ILRC meminta Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga layanan mengintegrasikan asesmen risiko bunuh diri dan femisida dalam penanganan korban, sekaligus memastikan ketersediaan layanan kesehatan jiwa, rumah aman, pendampingan hukum, dukungan psikososial, dan pemulihan ekonomi yang mudah diakses, berkelanjutan, berperspektif korban, dan nondiskriminatif.
ILRC juga mendesak Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kematian perempuan dan tidak segera menyimpulkannya sebagai bunuh diri apabila ditemukan kejanggalan, riwayat kekerasan berbasis gender, atau relasi kuasa. Selain itu, ILRC meminta BPS, Kementerian Kesehatan, Polri, Kemendagri, dan Kementerian PPPA membangun sistem pencatatan kematian akibat bunuh diri yang terpadu dan terpilah. Media dan pengguna media sosial juga diminta memberitakan kasus secara etis, sementara pengelola fasilitas publik perlu memperkuat sarana pencegahan dan kapasitas petugas dalam merespons situasi krisis.