Jilbab dan Hak Orang Tua atas Pendidikan Agama dan Moral Anak

Source: Republika

Akhir-akhir ini, saya mengikuti isu tentang video adu argumen antara orangtua siswi dengan seorang guru–di sebuah sekolah di daerah Padang, Sumatra Barat–yang merasa keberatan anaknya dipaksa memakai jilbab. Sementara, sang pihak sekolah berargumen bahwa pemakaian jilbab adalah peraturan sekolah yang harus ditaati seorang siswi tanpa terkecuali.

Alasannya, sekolah mengacu pada aturan yang ada sejak 2005 yang mana Wali Kota Padang saat itu, Fauzi Bahar, menetapkan kewajiban penggunaan ‘pakaian muslimah’ bagi siswi dan ASN.

Malangnya, kebijakan serupa juga diterapkan oleh pemerintah daerah di berbagai daerah lainnya seiring meningkatnya politik identitas keagamaan paska reformasi. Pemantauan Komnas Perempuan menemukan pada 1999-2016 telah terbit 421 kebijakan diskriminatif yang diantaranya kebijakan adalah terkait penggunaan pakaian muslimah.

Dalam laporan yang berjudul “Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia” (2010) terungkap bahwa aturan pakaian merupakan bagian dari visi untuk menciptakan citra daerah yang religius. Keberhasilan menerbitkan aturan dan kepatuhan masyarakat mengenakan busana muslim dianggap sebagai sebuah prestasi membanggakan.

Aturan ini dibuat berdasarkan streotipe bahwa perempuan adalah simbol moralitas komunitas dan budaya menyalahkan perempuan bila terjadi kekerasan seksual dan pembenaran atas nama agama dalam menghambat mobilitas dan ekspresi perempuan. Padahal, aturan tersebut sependek pengetahuan saya hanyalah berdasarkan interpretasi tunggal atas batas aurat perempuan dan kewajiban berjilbab. Perbedaan tafsir atas kedua hal tersebut cenderung diabaikan.

Di dunia pendidikan terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 pasal 1 ayat 4 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendikbud seragam sekolah terdiri dari seragam nasional, kepramukaan, dan khas sekolah. Untuk seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

Melalui Permendikbud ini, siswi muslim yang ingin mengenakan seragam khas muslimah dijamin haknya. Namun, yang terjadi kini justru sebaliknya. Melalui pelaksanaan kebijakan daerah sekaligus wewenang untuk menentukan seragam khas sekolah, sejumlah sekolah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan atau menganjurkan siswi menggunakan jilbab, termasuk bagi siswi nonmuslim.

Dalam kasus unggahan video yang singggung di atas, orangtua siswi non-muslim menyampaikan apa yang disebut sebagai “hak orangtua/wali dalam pendidikan agama dan moral anaknya” (parental rights) yang merupakan bagian dari hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tulisan ini akan melihat hak orangtua ini dan bagaimana kewajiban negara.

Hak Orang Tua atas Pendidikan Agama dan Moral Anaknya

Salah satu elemen dari pelaksanaan hak kebebasan beragama berkeyakinan adalah hak orang tua. Hak ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan peradaban manusia yang menempatkan peran penting orang tua dalam mengasuh dan membesarkan anak-anaknya.

Orang tua berkepentingan untuk meneruskan nilai, keyakinan keagamaan dan warisan budaya kepada generasi berikutnya. Dalam konteks ini Kovenan Hak Sipil dan Politis (Sipol) dan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), meminta negara menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri. Tentu dalam hal ini termasuk cara berpakaian.

Hak orang tua ini diterjemahkan dalam bentuk: (1) Hak memilih sekolah publik, swasta atau home schooling. (2) Hak anak tidak mengikuti kurikulum yang akan memaksa mereka untuk melanggar keyakinan agama keluarga. (3) Hak meninjau kurikulum dan bahan ajar. (4) Hak tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dengan alasan agama/keyakinan. (5) Hak untuk diinformasikan kegiatan anak.

(6) Hak diinformasikan jika anaknya terdaftar dalam tambahan pelajaran pendidikan seks, keluarga berencana, tema homoseksual, isu-isu keragaman, atau kekerasan ekstrem. (7) Hak menggunakan simbol agama, seperti jilbab. (8) Hak akses terhadap catatan anak, termasuk nilai, disiplin, dan proses konseling. (9) Hak tidak mengikutsertakan anaknya pada hari-hari ketaatan beribadah. (10) Menerima pemotongan pajak. (Siti Aminah Tardi, 2016)

Lantas, bagaimana di Indonesia? Sepertinya orang tua tidak mendapatkan jaminan atas hak tersebut untuk menentukan pendidikan agama yang diajarkan di sekolah baik di negeri ataupun swasta. Anak akan mengikuti pelajaran agama yang disediakan sekolah, hanya ada syarat “diajarkan oleh guru yang seagama” sedangkan mengenai bahan bacaan, metode pengajaran atau substansi pelajaran, orang tua tidak bisa berbuat banyak karena pelajaran agama dijadikan standar moral dan nilai anak.

Masalah lainnya, tidak semua orang tua menyadari hak sekaligus kewajibannya ini. Sekolah beridentitas keagamaan menjadi tempat penitipan anak, tanpa memeriksa cermat apakah sesuai dengan nilai keagamaan/moral yang kita kehendaki? Termasuk dalam cara memandang yang berbeda. Maka, janganlah kaget ketika anak mulai menilai orang tuanya sebagai kafir, memaksa memakai jilbab atau mengkritik cara atau ketaatan ibadah orang tuanya. Sejatinya, kita ikut menyumbang mengapa negara berada pada posisi seperti saat ini.

Demikianhalnya, di sekolah negeri termasuk cara berpakaian dan ketaatan ibadah, orang tua mungkin berpikir ‘memang demikian seharusnya’ atau ‘yang penting dapat nilai’ tanpa menimbang bahwa ada hak yang diambil alih sekolah. Jika dalam kasus yang saya sebutkan di atas keberatan disampaikan oleh orangtua siswi nonmuslim dan mendapatkan dukungan, apakah dukungan serupa akan didapatkan ketika keberatan disampaikan oleh orangtua siswi muslim. Saya pikir akan menjadi lebih berat bagi orangtua siswi muslim untuk menolak penggunaan jilbab.

Lalu, dimana posisi negara? Dalam konteks pendidikan agama dan moral, termasuk pemakaian symbol agama, negara bertanggungjawab memastikan sekolah publik tidak bersifat diskriminatif. Diskriminatif termasuk pengutamaan (favoritsm) terhadap satu agama/ajaran/tafsir keagamaan termasuk agama mayoritas.

Negara berkewajiban memastikan nilai kebangsaan atau moral publik termuat dalam kurikulum, memastikan guru memiliki metode dan merepresentasikan kepentingan negara, dan membangun asmosfir kebhinekaan dalam dunia pendidikan. Kepentingan negara disini tentunya adalah memastikan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungga Ika dan NKRI diteruskan kepada anak didik. Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat pertemuan dan dialoq antar anak didik dari beragam agama/keyakinan, sehingga toleransi aktif dimulai dari sini.

Jika di tahun 1990-an, orang tua dan siswi-siswi muslim di SMA mengugat SK 052/C/Kep/D/82 tentang seragam sekolah yang kemudian negara menjamin hak siswi memakai jilbab. Maka, melalui kasus ini kita dapat mendorong Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 menambahkan klasula orang tua berhak menolak penggunaan seragam khas muslimah terhadap anaknya, dan jaminan siswi penganut agama/keyakinan minoritas untuk tidak menggunakan seragam yang melambangkan identitas bukan agamanya. Karena hak harus direbut dan diperjuangkan. [AA]

0

Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.