Rizki Romdhoni Alumni S1 Akidah Filsafat , Al-Azhar Mesir

Refleksi Maqashid Syariah dan Dimensi Nomos Islam (2)

1 min read

bincangsyariah.com

Sebelumnya: Refleksi Maqashid Syariah… (1)

Peran cinta sebagai nilai normatif sekaligus sebagai ruh yang terkandung di dalam ajaran Islam seringkali terlupakan, bahkan terabaikan. Padahal, cinta adalah elemen paling fundamental dalam ranah batin ajaran agama yang hanif ini.

Paradigma pemahaman Islam sebagai agama cinta ini, yang kemudian saya sebut dengan istilah nomos, sering kali tenggelam di bawah hiruk-pikuk peperangan dan kekerasan yang berorientasikan terhadap sesuatu yang mengandung nilai hukum, eros, ranah zahir ajaran agama ini.

Para pengkaji fenomenologi agama, semisal Gerard van Der Leew, atau Annemarie Schimmel dalam Magnum Opusnya yang sangat terkenal; Mystical Dimensions of Islam, pernah menyatakan bahwa Islam biasanya diperlakukan dengan agak buruk dan sembrono, karena sebagian besar sejarawan agama dan mayoritas orang pada umumnya lebih melihatnya sebagai agama primitif yang melulu berhubungan dengan hukum.

Tapi, setelah ia mengomentari Islam dari dimensi erosnya, ia pun kemudian menyatakan kembali bahwa sesungguhnya Islam adalah sebuah agama yang tak kurang berorientasikan cinta-kasih, nomos.

Konsep Maqoshid Syari’ah yang ada dalam ajaran Islam sudah lama diperkenalkan—sebagai sebuah diskursus—oleh Imam Abu Ishaq Al-Syatibi karyanya, Al-Muwafaqât. Meskipun konsep ini cenderung membenahi urusan zahir, hukum islam, tetapi konsep ini—menurut hemat saya—sejalan dengan nilai-nilai nomos sebagaimana disebutkan diatas. Para ulama sepakat bahwa dalam proses mengeksplor sebuah hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah tidak boleh berseberangan dengan tujuan-tujuan (maqâshid) syariat Islam diturunkan.

Menurut Imam Syatibi, ada 5 bentuk Maqashid Syariah, atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prisip umum) yang harus diperhatikan dalam setiap pengambilan hukum. Kelima Maqashid tersebut yaitu: Hifdzu din (melindungi agama), Hifdzu nafs (melindungi jiwa), Hifdzu aql (melindungi pikiran) Hifdzu mal (melindungi harta), dan Hifdzu nasab (melindungi keturunan).

Baca Juga  Rame Diskusi "Pemakzulan Kepala Negara", Begini Pandangan Imam Mawardi dan Imam Nawawi

Seiring berjalannya waktu, Maqhasid Syariah itu mengelami beberepa perkembangan dalam konsep-konsepnya. Diantara para tokoh yang turut andil dalam perkembangan teori Maqahosid tersebut adalah Tohir ibn Asyur, Ala Al-Fasi, Ar Raysuni, Syekh Ali Jum’ah, Toha Abdurrahman, Jesser Auda, dan beberapa tokoh lain.

Saya akan mencoba untuk sedikit menulas konsep Maqashid Syariah yang dibawa oleh Jesser Auda, salah satu pengkaji Maqoshid Syari’ah kontemporer asal Mesir. Dalam bukunya, Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law, Auda memperkenalkan Maqoshid Sari’ah dalam perspektif kontemporer.

Ia telah berhasil mengembangkan epistema Maqoshid dari term klasiknya dengan mengoperasikan konsep dari masing-masing fitur yang ia tawarkan, diantaranya: Kognitif (al-idrâkiyah/konition), universalitas (al-kulliyah/wholeness), keterbukaan (al-infitahiyyah/openness), dan kebermaksudan (al-Maqâsidiyyah/purposefulness).

Dalam kajian hukum Islam, Maqoshid Syari’ah dalam perspektif Auda tidak hanya sejalan dengan ajaran nomos dalam islam, tetapi ia juga memiliki radius jangkauan yang berbeda dengan teori Maqoshid Syari’ah pada masa klasik.

Jika Maqoshid Syari’ah pada masa klasik menekankan pada perlindungan (protection) dan penjagaan (preserfation), maka teori Maqoshid Syari’ah Auda lebih menekankan pada pembangunan, pengembangan (development) dan hak-hak kemanusiaan (right). Salah satu contohnya adalah uraiannya tentang konsep menjaga agama (hifz al-dîn) yang digeser dan diperluas radius jangkauannya menjadi menjaga, melindungi, dan menghormati kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Dari konsep maqoshid yang diusung Auda tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa bukan hanya masjid yang harus dilindungi oleh umat Islam, tetapi juga tempat-tempat peribadatan yang lain, termasuk di dalamnya adalah Gereja. Wallau a’lam.

Rizki Romdhoni Alumni S1 Akidah Filsafat , Al-Azhar Mesir