Antara Jilbab dan Kemaslahatan Perempuan

sumber: swararahima.com

Seiring perkembangan zaman membawa tingginya perubahan dunia. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai aspek, khususnya pada bidang fashion. Baik pada media sosial maupun media cetak seperti majalah, koran, poster dll. Dunia fashion sangat dominan dengan keberadaan wanita, terutama pada model hijab. Bahkan model hijab kini tak lagi sebagai kebutuhan melainkan menjadi sebuah keharusan. Di dalam Islam juga telah menetapkan dan mengajarkan bagaimana setiap hambanya berpakaian, berpenampilan yang baik, yaitu dengan menutup auratnya.

Trend fashion berbeda dengan menutup aurat yakni suatu kewajiban setiap muslimah memakai pakaian syar’i yang dibenarkan perintahkan Allah yaitu dengan menutup bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadist Abu Daud, dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.

Dari hadits diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam hal berpakaian, perempuan tidak hanya sebatas menutup apa yang harus ditutup. Ada hal lain yang harus diperhatikan seperti memakai pakaian itu tidak boleh transparan, yaitu pakaian yang tetap terlihat auratnya baik jelas maupun samar-samar walaupun pakaiannya sudah menutupi aurat. Selain itu, dalam berpakaian perempuan juga dilarang untuk menggunakan pakaian yang ketat. Hal ini dikarenakan pakaian ketat akan menampakkan lekukan.

Hadist tersebut juga telah dikuatkan oleh firman Allah SWT, di dalam Q.S Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan perkembangan zaman saat ini, dapat kita perhatikan fungsi fashion sudah teralihkan dan tidak lagi menutup aurat. Terutama model jilbab yang trend saat ini memiliki berbagai macam model dan pilihan yang menarik. Namun di sisi lain model jilbab terkadang bertentangan dengan apa yang disebut menutup aurat dan sangat jauh dari ketentuan Islam. Seperti halnya model jilbab yang menyerupai rambut, kain yang tipis, membentuk lekuk tubuh, dan sebagainya.

Definisi jilbab, sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Katsirn mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian rangkap di atas kerudung serupa baju kurung sekarang. Ibnu Hazm berkata: “Jilbab dalam bahasa Arab yang dinyatakan oleh Nabi SAW ialah, busana yang menutupi seluruh badan dan tidak hanya sebagiannya” diperjelas dalam riwayat Ibnu Mas’ud RA berpendapat bahwa jilbab merupakan: seperti kain penutup atau serupa pakaian yang lapang yang dipakai oleh wanita-wanita bangsa Arab berupa tutup kepala yang meliputi seluruh pakaian. Kamus Arab Indonesia yang disusun oleh Al-Munawwir juga mengartikan jilbab sebagai baju kurung yang panjang sejenis jubbah.

Sementara pengertian aurat sendiri, menurut Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika bershalat adalah segenap anggota tubuhnya, secuali muka dan telapak tangannya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur (24):31.

Sedangkan batas aurat wanita di luar shalat, harus dibedakan antara dua keadaan. Yaitu ketika berhadapan dengan mahromnya dan ketika berhadapan dengan orang yang bukan mahromnya. Ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita didepan mahromnya. Al-Syafi’iyah mengatakan bahwa, aurat wanita ketika berhadapan dengan mahromnya adalah antara pusat dengan lutut. Selain batas tersebut, dapat dilihat oleh mahromnya dan oleh sesamanya wanita. Pendapat lain mengatakan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat dihadapan mahromnya, kecuali kepala (termasuk muka dan rambut), leher, kedua tangan sampai siku dan kedua kaki sampai lutut, karena semua anggota badan tersebut digunakan dalam pekerjaan sehari-hari.

Tujuan menutup aurat menurut hukum Islam adalah untuk menghindari fitnah. Di sisi lain menutup aurat juga memberi manfaat besar untuk perempuan itu sendiri. Perempuan yang dapat menutup aurat dengan baik dan sempurna jauh lebih dihargai dari yang sebaliknya. Menutup aurat juga dapat melindungi diri dari kejahatan-kejahatan seksual. Beberapa data berdasarkan Catatan Tahunan tentang Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan tahun 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus.

Dari data tersebut dapat kita simpulkan bahwa menutup aurat dengan baik dan sempurna sangat penting untuk menjaga diri kita, khususnya jika dalam agama Islam adalah dengan menutup kepada menggunakan jilbab dan menggunakan kain yang tidak tembus pandang juga lebih panjang. Karena orang lain dapat melihat pribadi dan harga diri kita pertama kali mulai dari fashion, Sesuai dengan pepatah Jawa juga mengatakan ajining rogo soko busono, yang bermaksud salah satu nilai seseorang muslim dapat dilihat dari pakaian.

0

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.