



Agama Islam telah memaparkan kenyataan bahwa Islam mendorong dan mengangkat kemuliaan perempuan. Namun sayangnya, kemudian Islam menjadi salah satu agama yang paling mendapat banyak sorotan dalam kaitanya terhadap status dan aturan di agama Islam terhadap perempuan. Hegemoni Islam terhadap perempuan Muslim terlihat jelas dalam praktik keseharian di panggung kehidupan, di mana kaum perempuan mendapat kesulitan dalam bergaul, mengekspresikan kebebasan individunya dan terkungkung oleh aturan yang sangat membatasi ruang kerja dan gerak dinamisnya.
Ada dua faktor yang mempengaruhi kejadian diatas yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Secara eksternal, di antara penyebabnya adalah realitas sosial politik maupun ekonomi global yang masih berpihak pada pelestarian budaya patriarki. Faktanya, bahwa seberapa kuat gerakan feminisme di Indonesia kurang berdaya karena budaya patriarki yang sudah dipegang erat oleh masyarakat Indonesia susah untuk dihilangkan. Walaupun perempuan saat ini sudah dapat menempuh pendidikan dengan bebas, namun kembali lagi, jika sudah berumah tangga harus dapat membagi peran.
Sementara secara internal, umat Islam itu sendiri masih belum terlepas dari pemahaman yang menentang gender dalam memahami doktrin dan ajaran Islam yang terkait dengan isu-isu feminis. Kenyataan tersebut disebabkan adanya sebagian ajaran Islam terutama ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang menarasikan perempuan sebagai second created atau disebut dengan ayat misoginis. Kemudian ayat misoginis tersebut berkembang bersamaan dengan pemahaman diskriminasi perempuan, sehingga perempuan dinilai sebagai makhluk lemah yang tidak memiliki potensi. Sehingga dari permasalahan seperti itu munculah gerakan sosial di agama Islam yaitu gerakan feminisme Islam.
Term “Feminisme Islam” adalah alat analisis sekaligus gerakan yang bersifat historis dan kontekstual, artinya muncul sebagai jawaban atas masalah-masalah perempuan yang aktual dan konstektual. Salah satu feminis muslim yaitu Riffat Hasan, dia sangat melawan kuatnya budaya patriarki dalam lingkungannya. Sehingga Riffat Hasan mendefinisikan feminisme Islam itu sebagai analisis untuk membongkar konstruksi budaya patriarki yang dibalut dengan pesan agama, terutama hadis nabi.
Secara mudahnya, feminisme Islam bisa disebut multitafsir. Misalnya, kaum feminisme Islam melakukan penafsiran ulang ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang membicarakan tentang persoalan-persoalan teologis yang terkait dengan isu-isu feminisme. Terutama penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang misoginis, penafsiran yang sangat merendahkan perempuan.
Ada tiga isu utama yang dikaji feminisme Islam di Indonesia yaitu: Tubuh perempuan, keluarga, dan peran publik. Dalam isu tubuh perempuan, tercakup masalah otonomi tubuh di mana feminisme Islam cenderung menyerahkan keputusan negosiasi agama dan feminisme kepada sang pemilik tubuh itu sendiri. Salah satu kasus yaitu marital rape yang merupakan hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.
Feminisme Islam dalam menanggapi isu tersebut dengan berpendapat bahwa relasi seksual suami-istri harus dilakukan dengan cara yang makruf (mua’syaraoh bil ma’ruf) dalam artian kepuasan seksual itu hak dan kewajiban bersama antara suami dan istri. Di dalam relasi seksual itu, perempuan sebenarnya memiliki kuasa atas tubuhnya sendiri dan memiliki hak untuk mendapatkan kepuasan seksual mereka tanpa adanya paksaan dari pihak laki-laki.
Didalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187, laki-laki dan perempuan diibaratkan sebagai pakaian yang saling melengkapi satu sama lain. Oleh sebab itu, perkawinan hendaknya dibangun atas dasar-dasar prinsip kesetaraan yang didasarkan oleh kesepakatan atau negosiasi bersama. Di sinilah titik temu antara ajaran agama dan feminisme dimunculkan dengan kesepakatan bahwa marital rape benar adanya dan praktiknya menentang nilai-nilai keislaman yang ada.
Terkait isu keluarga, feminisme Islam dengan pemahaman agama yang progresif menganggap bahwa nafkah dan reproduksi itu dapat dinegosiasikan oleh laki-laki dan perempuan.
Negosiasi ini memiliki arti ketika sang istri sudah tidak mengemban tugas reproduksi yang berat, maka masalah nafkah dapat dipenuhi baik oleh laki-laki maupun perempuan sesuai dengan kesepakatan yang didasarkan pada kebaikan untuk keluarga masing-masing. Pertimbangan lainnya juga dapat didasarkan pada pembagian peran mana yang lebih menguntungkan untuk semua anggota keluarga tanpa melihat jenis kelaminnya.
Dengan demikian, ujarnya, persoalan nafkah utama keluarga bukan menjadi sebuah beban sepihak yang diberikan kepada laki-laki, melainkan lebih kepada tanggung jawab bersama suami dan istri.
Berbicara mengenai peran publik perempuan menjadi satu tantangan tersendiri bagi feminisme Islam, akibat menguatnya kelompok konservatif agama di Indonesia yang kerap menggaungkan kembali ajakan perempuan untuk keluar dari ranah publik.
Dalam fokus pergerakan ini, feminisme Islam memiliki tujuan khusus dalam mendorong perempuan untuk berkiprah seluas-luasnya dengan bebas di ruang publik demi kebaikan umat Islam itu sendiri. Tujuan fokus pergerakan ini menjadi titik temu dengan prinsip feminisme di mana akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan atau sumber daya harus diikuti dan dinikmati oleh perempuan.
Dalam fokus pergerakan ini, feminisme Islam berusaha untuk mengangkat kembali isu kepemimpinan perempuan melalui historiografi pada zaman Nabi Muhammad dan sahabat Nabi. Contohnya, kiprah Khadijah sebagai saudagar kaya, Aisyah sebagai ahli hadis, atau Asy-Syifa binti Abdullah yang pakar dunia pengobatan dan merupakan guru perempuan pertama dalam Islam.
Jadi, bisa disimpulkan, feminisme Islam menunjukkan bahwa prinsip feminisme dan ajaran Islam bisa dipertemukan dan memiliki benang merah mengedepankan kesetaraan di antara semua umat manusia. Kehadiran kelompok feminis ini pada akhirnya menjadi angin segar bagi pergerakan perempuan di Indonesia dalam menghadapi kelompok konservatif agama. Lewat wacana alternatif yang feminis Muslim sampaikan, agama tidak lagi dilihat sebagai sebuah dogma misoginis yang buta gender, namun sebagai agama yang adil bagi tiap manusia.