



Dalam sejarah pemikiran Islam modern, Jamal al-Banna menempati posisi yang unik sekaligus kontroversial. Ia bukan sekadar pengkritik tradisi Fikih klasik, melainkan seorang pemikir yang berusaha mengembalikan ruh etis Islam yang, menurutnya, kerap tertutup oleh legalisme, formalisme, dan pembacaan tekstual yang kaku.
Bagi al-Banna, problem utama umat Islam kontemporer bukanlah kekurangan teks, melainkan kekeliruan dalam memahami tujuan moral dan kemanusiaan dari teks-teks tersebut. Islam, dalam pandangannya, adalah proyek pembebasan manusia, bukan sekadar sistem hukum yang selesai dan beku.
Salah satu gagasan sentral Jamal al-Banna adalah penolakannya terhadap reduksi sunnah Nabi menjadi kumpulan hadis hukum yang statis. Ia menegaskan bahwa sunnah sejatinya adalah praktik pembebasan. Sunnah tidak boleh dipahami semata sebagai preseden yuridis, melainkan sebagai misi etis Nabi dalam membebaskan manusia dari penindasan, ketakutan, dan ketidakadilan struktural.
Dengan perspektif ini, hadis tidak berdiri sebagai teks yang kebal kritik, tetapi harus dibaca secara kritis dan ditimbang dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Ketika hadis digunakan untuk membungkam akal, meniadakan keadilan, atau melanggengkan kekerasan simbolik maupun struktural, maka pada saat itulah hadis tersebut kehilangan ruh kenabiannya.
Pandangan ini membawa implikasi metodologis yang penting. Al-Banna menolak pendekatan yang memperlakukan hadis sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri tanpa dialog dengan konteks sosial dan nilai Qur’ani.
Ia mengingatkan bahwa Nabi Muhammad hadir dalam realitas sosial tertentu, menghadapi ketidakadilan konkret, dan meresponsnya dengan tindakan yang bersifat emansipatoris. Sunnah, karena itu, lebih tepat dipahami sebagai praksis etis yang hidup, bukan arsip normatif yang membeku dalam teks.
Sejalan dengan kritiknya terhadap reduksi sunnah, Jamal al-Banna juga mengajukan pembacaan radikal terhadap Al-Qur’an. Ia menolak anggapan bahwa Al-Qur’an adalah “kode hukum siap pakai” yang seluruh pasalnya telah selesai dan tinggal diterapkan.
Menurutnya, kesalahan mendasar umat Islam adalah memperlakukan Al-Qur’an sebagai kumpulan aturan legal yang tertutup, padahal Al-Qur’an justru merupakan sumber nilai universal. Nilai-nilai tersebut mencakup keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.
Dalam kerangka ini, hukum tidak lahir dari pembacaan literal teks, melainkan dari penalaran etis yang berusaha menerjemahkan nilai Qur’ani ke dalam realitas sosial yang selalu berubah. Al-Qur’an, bagi al-Banna, bukanlah kitab undang-undang, melainkan kompas moral.
Ia memberi arah, bukan peta rinci yang berlaku mutlak lintas ruang dan waktu. Pendekatan ini menuntut keterlibatan akal manusia secara aktif, bukan sekadar kepatuhan pasif terhadap teks.
Kritik Jamal al-Banna menjadi semakin tajam ketika ia berbicara tentang Fikih. Ia menegaskan bahwa Fikih tidak pernah netral. Setiap produk Fikih selalu berpihak, entah pada kekuasaan atau pada kemanusiaan. Dalam sejarah Islam, Fikih kerap kali bersekutu dengan kepentingan politik, patriarki, dan struktur sosial yang menindas. Karena itu, al-Banna menyatakan bahwa Fikih yang sejati adalah Fikih yang berpihak pada kebebasan, perempuan, kaum tertindas, serta hak berpikir manusia.
Dalam perspektif ini, keabsahan Fikih tidak cukup diukur dari kesahihan teks atau konsistensi metodologis semata. Ukuran yang lebih fundamental adalah dampak moralnya. Jika sebuah hukum sah secara tekstual tetapi melukai martabat manusia, maka hukum tersebut gugur secara etis, meskipun dipertahankan atas nama tradisi. Pernyataan ini secara langsung mengguncang fondasi Fikih konservatif yang sering kali memprioritaskan kontinuitas historis di atas keadilan substantif.
Lebih jauh, Jamal al-Banna menolak sakralisasi Fikih klasik. Ia menegaskan bahwa Fikih klasik bukan wahyu, melainkan hasil ijtihad manusia yang lahir dalam konteks sosial, politik, dan budaya tertentu. Fikih tersebut berkembang di bawah bayang-bayang patriarki, kekuasaan negara, dan struktur feodal. Oleh karena itu, memperlakukan Fikih klasik seolah-olah kitab suci justru menghentikan dinamika pemikiran Islam dan melanggengkan ketidakadilan.
Al-Banna tidak menolak Fikih klasik secara total. Ia mengakui nilai historis dan intelektualnya. Namun, ia menolak mensakralkannya. Ketika produk sejarah diperlakukan sebagai sesuatu yang absolut, Fikih kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi alat legitimasi penindasan. Dalam kondisi inilah, Fikih berhenti membela manusia dan justru berperan sebagai mekanisme kontrol sosial.
Kegagalan Fikih modern, menurut Jamal al-Banna, terletak pada pergeseran orientasinya. Fikih yang pada mulanya lahir sebagai respons moral terhadap penderitaan dan ketidakadilan sosial, dalam praktik sejarah berubah menjadi sistem hukum kaku yang lebih sibuk mengatur perilaku lahiriah daripada membela manusia konkret. Fikih menjadi sah secara teks, tetapi absen secara etis. Ketika fikih tidak lagi menyentuh problem kemanusiaan, ia kehilangan legitimasi moralnya.
Untuk keluar dari kebuntuan tersebut, Jamal al-Banna menawarkan fondasi baru bagi fikih progresif. Fondasi ini tidak bertumpu semata pada teks, melainkan pada nilai universal Al-Qur’an, keteladanan praksis Nabi, akal manusia yang merdeka, serta kebiasaan sosial (‘urf) yang hidup. Dengan pijakan ini, fikih tidak berhenti pada legalitas formal, tetapi bergerak sebagai panduan etis yang relevan dengan kehidupan nyata manusia.
Fikih progresif versi al-Banna menuntut keberanian intelektual untuk meninjau ulang warisan klasik, keterbukaan terhadap perubahan sosial, serta komitmen moral terhadap keadilan dan martabat manusia. Ia bukan fikih yang mudah, karena menuntut tanggung jawab etis yang besar.
Namun, justru di situlah letak relevansinya. Dalam dunia yang terus berubah, fikih hanya akan tetap hidup jika ia mampu menjadi suara pembela kemanusiaan, bukan sekadar penjaga tradisi. Dengan demikian, pemikiran Jamal al-Banna dapat dibaca sebagai upaya serius untuk menggeser pusat gravitasi Islam dari legalisme menuju etika, dari teks menuju nilai, dari kekuasaan menuju pembebasan. Ia mengingatkan bahwa agama kehilangan maknanya ketika ia gagal membela manusia. Dalam konteks itulah, Fikih tidak lagi sekadar persoalan halal dan haram, melainkan pertaruhan moral tentang keberpihakan Islam pada keadilan dan kemanusiaan. [AA]
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya