



Tudingan bahwa institusi pendidikan pesantren masih mempraktikkan feodalisme seringkali mengemuka hari-hari ini, terutama di media sosial. Narasi ini berakar pada pengamatan terhadap hierarki yang kental, di mana penghormatan atau adab seorang santri kepada kiai tampak begitu absolud, bahkan hingga melahirkan opini bahwa tradisi ini merupakan bentuk baru dari feodalisme yang dibalut dengan ajaran agama.
Namun, jika kita jeli melihatnya, anggapan ini hanyalah simplifikasi atas realitas sosial yang kompleks dan kegagalan dalam melihat perbedaan esensial antara sistem kekuasaan yang terbangun atas dasar paksaan dan eksploitasi, dan sistem relasi yang dibangun atas dasar kecintan, penghormatan, spiritualitas, dan adab seorang murid terhadap gurunya.
Jika kita tinjau dari segi definisi, feodalisme adalah sebuah sistem sosial, politik, dan ekonomi yang dominan di Eropa Abad Pertengahan, di mana kekuasaan dan kepemilikan—terutama tanah—dipegang oleh segelintir kaum bangsawan atau elit (lords). Sistem ini dicirikan oleh tiga pilar utama: kekuasaan absolut berbasis keturunan, relasi paksaan dan eksploitasi, dan sikap anti-kritik.
Sngkatnya, feodalisme adalah penjara struktural yang mengunci posisi sosial seseorang dan memiliki tujuan tunggal: mempertahankan kepentingan kaum atas(bangsawan) melalui kekuatan yang absolud yang diturunkan melalui jalur geneologi.
Berbeda jauh dengan feodalismes, adab dalam konteks tradisional (seperti di pesantren) bukanlah sistem politik melainkan etika moral dan model pedagogi yang mengatur relasi antara murid dan guru. Adab adalah sikap penghormatan dan manifestasi dari ketawadhuan (kerendahan hati) seorang murid kepada gurunya, yang diyakini sebagai kunci untuk membuka pintu keberkahan dan kemanfaatan ilmu.
Dalam konteks kepesantrenan, relasi antara santri dan kiai tidak didasarkan pada keturunan kasta feodal, melainkan pada keilmuan dan spiritualitas sang kiai. Santri menghormati kiai atas dasar sukarela, kecintaan, dan pengagungan mendalam karena mereka adalah sumber ilmu, pembimbing hidup, dan pewaris dari para nabi (waratsatul anbiya’), bukan karena kiai adalah penguasa yang harus dituruti secara mutlak dengan penuh keterpaksaan.
Titik pembeda paling krusial antara feodalisme dan praktik penghormatan santri terhadap kiai di pesantren terletak pada motivasi dan sistem mobilitas sosial yang berlaku.
Pertama, dalam praktik feodalisme, motivasi pengabdian adalah keterpaksaan akibat ikatan ekonomi atau politik. Rakyat bekerja karena terikat dan tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup. Hanya dengan cara demikian mereka bisa mempertahankan eksistensinya, jika tidak (membangkang) nyawa mereka menjadi taruhannya.
Sebaliknya, dalam tradisi adab, pengabdian (khidmah) adalah pilihan sukarela dan wujud penghormatan yang mendalam tehadap kiai sebagai pembimbing dalam hidup. Santri yang mengabdi kepada kiai meyakini bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari proses pendidikan karakter, tanggung jawab sosial, dan upaya mencari keberkahan ilmu (barakah). Ini adalah investasi spiritual, bukan upeti politik.
Kedua, feodalisme bersifat kasta; garis keturunan tidak bisa ditembus. Orang biasa mustahil menjadi raja atau bangsawan, tidak peduli seberapa cerdasnya mereka.
Pesantren beroperasi dengan sistem meritokrasi berbasis ilmu dan adab. Sejarah mencatat banyak ulama besar yang lahir dari latar belakang rakyat biasa. Seorang santri yang tekun, serius dalam belajar, dan memiliki adab yang baik, berhak dan mampu menjadi kiai atau pemimpin pesantren, meskipun ia bukan keturunan langsung. Ilmu dan akhlak adalah mata uang yang berlaku, mengalahkan warisan status geneologi.
Ketiga, meskipun adab mengajarkan kepatuhan, relasi kiai-santri tidak sepenuhnya anti-kritik sebagaimana rezim feodal. Tradisi keilmuan Islam, khususnya di pesantren, sangat kental dengan budaya musyawarah dan diskusi ilmiah (bahtsul masa’il). Santri dilatih untuk berdialog dan bahkan mempertanyakan dalil, asalkan dialog tersebut dilakukan dengan etika dan bukti ilmiah yang memadai.
Feodalisme menuntut kepatuhan buta; adab menuntut kepatuhan yang beretika.
Pada akhirnya, bisa disimpulkan bahwa feodalisme adalah sistem yang mengikat dan mengeksploitasi melalui kekuasaan dan relasi geneologi, sementara adab adalah praktik etis yang membebaskan dan memuliakan melalui ilmu dan karakter.
Meskipun kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum atau praktik yang menyalahgunakan adab untuk membangun struktur kekuasaan feodalistik-simbolik—di mana kritik dianggap durhaka—kita tidak boleh menggeneralisasi dan menyimpulkan bahwa seluruh sistem adab adalah feodalisme.
Adab adalah alat untuk mencapai kualitas ilmu tertinggi; feodalisme adalah alat untuk mempertahankan ketidakadilan terlama.
Membedakan keduanya adalah langkah awal untuk menjaga kemurnian tradisi ilmu dan melawan segala bentuk tuduhan feodal yang pada hari-hari ini kerap kali muncul untuk memojokkan, bahkan mendiskreditkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional. Wallahu a’lam [AA]
Mahasiswa UIN Raden Mas Said, Surakarta