Banjir Sumatra Mengingatkan Pentingnya Menjaga Alam

Islam dan ekologi lahir dari rahim ajaran yang sama: tauhid. Ketika seorang muslim bersyahadat, ia bukan hanya menyatakan tunduk kepada Allah, tetapi juga menerima amanah untuk menjaga seluruh ciptaan.

Alam yang terdiri dari gunung, hutan, sungai adalah ayat kauniyah yang harus dihormati, bukan sekadar objek eksploitasi. Merawat lingkungan adalah kesalehan, sementara merusaknya merupakan pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi.

Al‑Qur’an menggambarkan bumi sebagai ciptaan yang seimbang dan memperingatkan manusia agar tidak membuat fasad fi al‑ardh, kerusakan di muka bumi. Fasad ekologis hari ini tampak dalam deforestasi, pencemaran sungai, dan konversi lahan yang serampangan.

Dalam perspektif fikih lingkungan, setiap tindakan yang mengganggu keseimbangan ekosistem sejatinya bertentangan dengan ruh syariat, karena mengancam jiwa, harta, bahkan keberlangsungan generasi.

Perkembangan pemikiran maqasid al‑syariah menegaskan bahwa penjagaan lingkungan (hifz al‑bi’ah) termasuk tujuan penting syariat. Tanpa lingkungan yang sehat, prinsip maqashid al-syari’ah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sulit diwujudkan. Bagaimana ibadah, pendidikan, dan aktivitas ekonomi berlangsung tenang jika wilayah rutin diterjang banjir dan longsor?

Melindungi hutan, air, dan tanah bukan sekadar urusan teknis, melainkan wujud nyata pengamalan maqasid: menjaga jiwa dan harta umat melalui tata kelola alam yang adil dan berkelanjutan.

Realitas ini tampak jelas pada banjir yang kembali melanda berbagai wilayah di Sumatra. Hujan ekstrem memang faktor pemicu, tetapi kerusakan hutan di hulu daerah aliran sungai membuat dampaknya jauh lebih dahsyat.

Deforestasi, pembukaan lahan untuk perkebunan dan tambang, serta lemahnya pengawasan izin menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air dan penahan erosi. Curah hujan tinggi pun berubah menjadi arus deras yang membawa lumpur dan kayu, lalu menghantam pemukiman, lahan pertanian, dan infrastruktur di hilir.

Dari kacamata ekoteologi Islam, banjir Sumatra bukan sekadar “bencana alam netral”, melainkan cermin krisis moral‑ekologis. Ketika izin usaha dikeluarkan tanpa integritas, ketika perambahan hutan dibiarkan karena kepentingan ekonomi dan politik, sesungguhnya terjadi pelanggaran terhadap larangan fasad fi al‑ardh.

Kerakusan yang mengorbankan keselamatan warga adalah bentuk kezaliman struktural. Ayat‑ayat yang menjelaskan kerusakan akibat ulah tangan manusia mengingatkan bahwa musibah seharusnya menjadi momentum kembali kepada jalan yang lurus.

Tradisi tasawuf mengajarkan bahwa musibah bisa dibaca sebagai ujian dan teguran, tetapi teguran itu menuntut respons etis yang konkret. Istighfar ekologis harus berubah menjadi ishlah ekologis: perbaikan menyeluruh terhadap cara umat dan negara memperlakukan alam.

Taubat tidak cukup di sajadah; ia harus hadir dalam perumusan kebijakan, musyawarah desa, dan keputusan bisnis. Di ruang‑ruang itulah suara ulama, cendekiawan, dan aktivis lingkungan perlu bersinergi menegaskan bahwa pembangunan yang merusak daerah aliran sungai dan merampas ruang hidup warga tidak lagi bisa dibenarkan.

Karena itu, lembaga keagamaan di Sumatra (masjid, pesantren, majelis taklim, kampus Islam) perlu mengarusutamakan isu ekologi dalam dakwah dan pendidikan. Khutbah Jumat dapat secara konsisten mengangkat tema hifz al‑bi’ah; kajian tafsir dapat mengaitkan ayat‑ayat alam dengan kasus banjir setempat; pesantren dapat menginisiasi gerakan menanam pohon di hulu dan membersihkan sungai di hilir sebagai bagian dari ibadah sosial.

Dakwah yang menyentuh akar persoalan ekologis akan menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga hutan dan sungai adalah kewajiban keagamaan, bukan sekadar pilihan moral.

Pada level kebijakan, perspektif maqasid al-syari’ah memberi landasan untuk menuntut regulasi yang tegas dan berpihak pada keberlanjutan. Pemerintah daerah bersama ormas Islam dan lembaga fatwa dapat mendorong tata ruang yang melindungi daerah resapan, memperketat izin tambang dan perkebunan di hulu, serta mewajibkan pemulihan ekosistem sebagai syarat operasi.

Rekonstruksi pasca banjir pun tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi perlu diarahkan menuju “taubat ekologis struktural”: menghijaukan kembali hulu, membenahi izin bermasalah, memperkuat kesiapsiagaan warga, dan mengubah pola konsumsi yang boros sumber daya.

Dengan demikian, banjir Sumatra menjadi cermin sekaligus seruan. Di satu sisi, ia memperlihatkan betapa jauhnya manusia melenceng dari amanah khalifah; di sisi lain, ia membuka peluang untuk memperbarui kesadaran ekologis umat.

Jika doa di sajadah, memohon keselamatan, hujan yang penuh berkah, dan dijauhkan dari bencana, dibarengi dengan ikhtiar serius menjaga bumi sebagai rumah bersama, maka ekologi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan bagian integral dari kesalehan dan peradaban Islam. [AA]

0

Editor arrahim.id, dapat disapa melalui Twitter @aminuddinhamid

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.