Akhol Firdaus Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;

Jatim Intoleran, Salah Siapa? (1)

3 min read

Siapa menyangka, Jawa Timur (Jatim) yang adem-ayem, guyub-rukun itu, tiba-tiba dilaporkan sebagai salah satu provinsi yang paling intoleran di Indonesia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang paling bertanggung Jawab atas situasi ini?

Mari membaca dengan kritis gejala sosial tersebut. Terutama, membaca dengan kritis pula laporan yang dilansir secara periodik oleh lembaga pemantau isu hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia. Ada sejumlah lembaga yang bekerja dengan baik memantau isu tersebut, meski begitu yang sering menjadi acuan pubik adalah pemantauan yang dilaporkan oleh Setara Institute dan Wahid Foundation.

Kedua lembaga inilah yang secara konsisten menghadirkan grafik intoleransi di Indonesia secara periodik melalui Annual Report-nya. Laporan Tahunan Setara Institute pada 2023 (dilansir pada Januari) sangat mengejutkan karena untuk pertama kalinya dalam lima belas tahun terakhir, Jatim dilaporkan menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan angka intoleransi tertinggi di Indonesia. Peringkat tersebut menggeser posisi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang sering bergantian menduduki peringkat pertama selama satu dekade terakhir.

Laporan yang menggunakan event-based monitoring tersebut bisa diringkas begini: selama 2022, secara nasional tercatat 175 peristiwa intoleransi dan diskriminasi, yang diwarnai oleh 333 tindakan pelanggaran (dalam pemantauan berbasis Hak Asasi Manusia, amatan atas peristiwa dan tindakan dibedakan karena, dalam suatu peristiwa, seringkali dijumpai lebih dari satu tindakan pelanggaran).

Dari total 175 peritiwa tersebut, Jatim menempati posisi pertama (34 peristiwa), disusul secara berurutan oleh Jawa Barat (25 peristiwa); DKI Jakarta (24 peristiwa); Banten (11 peristiwa); Jawa Tengah (11 peristiwa); Sumatera Utara (10 peristiwa); Aceh (7 peristiwa); dan seterusnya.

Masih merujuk pada Laporan yang sama, dari 34 peristiwa pelanggaran yang terjadi di Jatim, angka tertinggi adalah peristiwa penolakan ceramah agama (8 peristiwa); penolakan pendirian rumah ibadah (6 peristiwa); kebijakan diskriminatif (4 peristiwa), dan; isu penodaan agama (3 peristiwa).

Baca Juga  Meskipun Sulit, Kondisi Di Tengah Pandemi Tetap Harus Dilalui

Sesungguhnya tidak ada isu yang benar-benar baru dalam Laporan tersebut karena, semua kategori pelanggaran telah terus mewarnai dinamika keagamaan—baik yang terjadi dalam skala nasional maupun regional. Apapun itu, Jatim tetap dikukuhkan sebagai Provinsi paling intoleran di Indonesia.

Bukan Gejala Baru

Gejala Jatim intoleran sebenarnya bukan hal baru, tetapi menegaskan Jatim sebagai provinsi yang paling intoleran adalah sesuatu yang memukau. Ini seperti meruntuhkan keyakinan imajiner banyak orang bahwa Jatim merupakan wilayah dengan elastisitas budaya yang tinggi karena struktur dasar masyarakatnya yang lebih egaliter dan selalu dianggap (secara imajiner pula) sebagai wilayah dengan modal budaya tertinggi untuk menjadi toleran.

Sayangnya, fakta tidak pernah demikian. Sejak tahun 2008, ketika inisiatif melakukan pemantauan isu KBB di Indonesia dirintis oleh kalangan aktifis (human rights defenders), Jatim terus hadir sebagai provinsi yang tidak berbeda dengan wilayah-wilayah lain. Semua gejala intoleransi dalam berbagai kategori selalu mewarnai kehidupan sosial-keagamaan di provinsi ini.

Intoleransi dalam kategori penyesatan; penolakan rumah ibadah; persekusi; pemaksaan pindah agama/keyakinan (koersi), dan; hambatan penyiaran agama/keyakinan, selalu bisa ditemukan dari tahun ke tahun.

Dengan kata lain, berbagai bentuk dan kategori intoleransi sebagaimana ditemukan di Aceh, Jawa Barat, dan Jakarta, atau wilayah-wilayah dengan kasus intoleransi tertinggi, juga dengan mudah ditemukan padanannya di Jatim.

Bahkan, bila kita mau jujur, peningkatan eskalasi peristiwa intoleransi di Indonesia selama 2008-2022, dalam sejarahnya juga salah satunya dipicu oleh kasus-kasus penyesatan dan penolakan rumah ibadah yang dimulai dari Jatim.

Jangan lupa, gelombang intoleransi dalam kategori penyesatan terhadap aliran agama/kepercayaan, sudah berlangsung mulai tahun 2005 di Jatim. Di tahun tersebut, setidaknya tercatat dua kasus yang menjadi isu nasional.

Baca Juga  Tips Mendapat Kesuksesan Menurut KH Asep Saifuddin Chalim

Pertama adalah kasus fatwa penyesatan oleh MUI, kemudian diikuti dengan tindakan persekusi (serangan, perusakan, dan pembakaran) terhadap Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam (YKNCA) Probolinggo. Massa penyerang disulut oleh fatwa sesat terhadap buku yang dikeluarkan oleh YKNCA berjudul Menembus Gelap Menuju Terang (MGMT).

Kasus kedua, masih di tahun 2005, MUI juga menyesatkan tokoh bernama Yusman Roy, pimpinan Pondok I’tikaf Ngaji Lelaku, Malang.  Pondok I’tikaf bukan hanya menjadi sasaran persekusi, tetapi Yusman Roy juga dikriminalisasi karena dianggap melakukan tindakan penodaan agama terkait dengan ajaran shalat dwibahasa yang diajarkan di Pondok tersebut. Dua kasus penting ini telah didokumentasikan secara baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam Buku Putih bertajuk ‘Ketika Kebebasan Keyakinan Kembali Diadili’ (2005).

Jangan lupa pula, pada 2011-2012, Jatim juga diwarnai oleh berbagai produk kebijakan yang pada prinsipnya bercorak diskriminasi terhadap paham-paham keagamaan minoritas. Di saat gelombang kebencian terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) memuncak sejak tahun 2009, Jatim dikenal sebagai Provinsi yang pertama kalinya mengeluarkan Peraturan Gubernur yang pada prinsipnya melarang aktifitas keorganisasian Ahmadiyah. Pergub No. 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia, ditandatangani oleh Dr. Soekarwo, sebagai Gubernur Jatim kala itu.

Seolah tidak cukup, setahun berikutnya, Pakde Karwo (panggilan akrab Dr. Soekarwo) kembali menerbitkan Pegub No. 55 tahun 2012 tentang Pembinaan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Pergub ini sangat bermasalah karena secara substantif mewakili spirit UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama atau dikenal dengan UU Penodaan Agama.

Inilah produk hukum yang selalu dijadikan rujukan untuk membenarkan praktik penyesatan terhadap paham-paham keagamaan, sekaligus dijadikan pembenaran atas praktik persekusi yang menyertai kasus-kasus penyesatan.

Baca Juga  Normal Baru, Jangan Ikut Mengubah Pemahamanmu [Bag 2-habis]

Meskipun menyimpan semangat diskriminasi, kedua regulasi tersebut masih berlaku di Jatim hingga saat ini. Faktor ini saja sudah cukup menggambarkan betapa tidak idealnya kehidupan kebebasan beragama/berkeyakinan di Provinsi ini, karena terus dibayang-bayangi oleh regulasi yang bercorak diskriminatif.

Pendek kata, Jatim sebagai Provinsi yang dianggap memiliki kadar intoleransi paling tinggi, bukanlah suatu gejala baru. Sebagai bagian dari pelaku pemantauan isu KBB (baik dalam skala nasional maupun regional), saya melihat grafik intoleransi di Jatim tidak berbeda dengan wilayah lain di seluruh Indonesia. [AA]

Bersambung: Jatim Intoleran, Salah Siapa? Bagian 2

Akhol Firdaus Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;