



Peringatan Muharram di Pemalang, Jawa Tengah, berakhir dengan bentrokan antar-ormas Islam. Pengajian dalam rangka memperingati tahun baru Islam pun, bubar dan berdarah.
Para simpatisan Front Pembela Islam (FPI), menghadirkan Rizieq Shihab di acara tersebut. Sementara itu, para anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) yang berkeberatan dengan pengajian itu, membubarkan paksa acara. Dan, terjadilah bentrokan.
Peristiwa kekerasan terjadi pada 23 Juli 2025, di Pegundan, Kecamatan Petarukan. Menurut berbagai sumber, sebagian masa penyerang telah memerangkati dirinya dengan senjata tajam. Lima orang luka, meski tidak ada korban jiwa.
Insiden menambah daftar panjang kekerasan bernuansa agama di Indonesia. Bedanya, kali ini dilakukan oleh sesama laskar yang menggunakan bendera Islam. Peristiwa Pemalang menjadi babak baru episode kekerasan. Laskar bertemu dengan laskar.
Insiden itu sendiri bisa dilihat sebagai fenomena gunung es, apa yang tampil di permukaan tidak menggambarkan besaran dan kompleksitas persoalan. Sebagian orang mengaitkan insiden tersebut dengan polemik Ba’alawi. Genap beserta kegaduhan tentang sanad, juga makam-makam auliya’ ‘palsu’.
Selama bertahun-tahun PWI LS mengklaim sebagai gerakan yang membongkar selubung kepalsuan sanad Ba’alawi yang tersambung kepada Rasulullah. Gerakan ini diikuti oleh berbagai aksi bongkar makam ‘wali’ palsu. Juga menghalau sejumlah kegiatan-kegiatan keagamaan yang disponsori oleh tokoh-tokoh Ba’alawi.
Sejak awal, banyak orang memprediksi gerakan tersebut akan bermuara pada rangkaian aksi kekerasan. Hal yang tidak terlalu mengejutkan karena, ini sesungguhnya merupakan perebutan otoritas keagamaan yang menajam karena berdimensi politik-ekonomi.
Meski begitu, ulasan ini tidak terlalu berkepentingan menyoroti hal tersebut. Hal yang paling meresahkan justru, mewabahnya kultur kekerasan di tengah-tengah masyarakat beragama yang ditandai oleh menjamurnya laskar di dalam ekosistem religiusitas.
Kasus Pemalang menggambarkan bagaimana kultur kekerasan, dalam kadar tertentu, sudah menyatu dengan ekosistem keagamaan. Laskar dilawan dengan Laskar. Kekerasan dihadapi dengan kekerasan.
Fenomena gunung es tersebut, rupanya juga memiliki akar yang kokoh dalam sistem organisasi modern ormas-ormas keagamaan. Dalam episode yang sangat panjang, laskar-laskar keagamaan itu sebenarnya sudah lahir bersama dengan lahirnya organisasi-organisasi keagamaan, di masa kolonial.
Gerakan revivalisme agama di Indonesia, akibat persinggungannya dengan jaringan Islam transnasional pada zamannya, ikut menyuburkan gerakan kelaskaran. Sejumlah kekerasan yang terjadi di Jawa dan di Sumatera pada penghujung abad ke-19 M, sebagian besarnya juga dieskalasi oleh keberadaan laskar-laskar tersebut.
Pun demikian, detik-detik kemerdekaan Indonesia pun sesungguhnya diwarnai pula oleh kekerasan sipil yang sangat parah, melibatkan berbagai laskar, sehingga meruncing dalam banyak tragedi kemanusiaan. Negara Indonesia merdeka, sesungguhnya sebagian besarnya dibangun di atas kelaskaran.
Dari zaman ke zaman, laskar-laskar ini tidak pernah ‘ditertibkan’ oleh negara. Sebaliknya, keberadaan mereka justru dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan politik dan sosial. Inilah salah satu alasan, mengapa hampir semua kelompok agama, memilih mekanisme pertahanan diri dengan ikut-ikutan membangun kelaskaran.
Setiap organisasi keagamaan memiliki laskarnya sendiri. Tren ini menjadi semacam mode untuk membangun posisi tawar terhadap negara, sekaligus posisi tawar terhadap kelompok-kelompok agama lain yang sama agresifnya dalam menawar negara untuk tunduk dalam kontrol kelaskaran.
Kekerasan kelaskaran agama, dengan begitu, memiliki usia yang sama tuanya dengan sejarah ormas-ormas keagamaan itu sendiri. Lebih tua dari usia Republik. Permasalahannya hanyalah, sejak negara berdiri, kebijakan untuk bersikap konformistik terhadap kelaskaran, telah menciptakan kultur kekerasan yang serius.
Indonesia dibangun di atas ketegangan kepentingan diantara laskar-laskar keagamaan. Ini berlangsung sepanjang episode sejarah. Apakah semua terjadi karena negara kewalahan dalam menghadapi agresivitas laskar-laskar itu? Jawabannya tentu saja tidak.
Ada banyak laskah keagamaan yang dibakukan bahkan ‘dihabisi’ oleh negara, ketika keberadaannya benar-benar mengancam stabilitas. FPI adalah salah satu contoh ormas dan kelaskaran yang dibekukan oleh negara. Meski, dalam kasus Pemalang, ternyata keberadaannya belum benar-benar ‘habis’.
Meski dalam kasus FPI, negara bermain petak-umpet, akan tetapi negara sebenarnya tidak pernah kewalahan dalam menghadapi ormas-ormas dan kelaskaran. Negara memiliki semua instrumen represi untuk sekadar menghilangkan suatu Ormas yang mengancam kehidupan bersama.
Alasan paling utama mengapa ormas-ormas dan kelaskaran tidak pernah benar-benar bisa diatasi adalah, secara fungsional keberadaan mereka menguntungkan. Mereka adalah kepanjangan tangan, sekaligus, alat yang canggih untuk membiaskan wajah pemerintahan yang diselenggarakan secara tidak bersih.
Tidak bersih karena rendahnya komitmen pada keadilan, lemahnya pemerataan pembangunan, dan kendornya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Itulah akar dari semua kultur kekerasan yang begitu mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Kultur kekerasan dengan begitu, sepenuhnya bersifat struktural. Kasus-kasus kekerasan tidak semata-mata terjadi karena banyaknya ormas keagamaan dan kelaskaran. Sebaliknya, kultur kekerasan terlembagakan karena negara gagal dalam menjamin rasa keadilan, juga tidak terlalu berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan pemerintahan yang kurang bersih, terutama ditutupi dengan cara menjadikan negara bersifat total-negotiated order. Di posisi ini, ormas dan laskar berebut ruang negosiasi, sekaligus akses terhadap sumber daya. Dalam perebutan itu, sebagian ormas dan laskar bahkan telah menjadi negara itu sendiri (quasi-negara). Selain menggelembungkan mayoritarisme, cara seperti ini telah menjadikan negara kehilangan kemampuan dalam melakukan penegakan hukum dan HAM. Singkatnya, kultur kekerasan sesungguhnya berpangkal pada sistem pemerintahan yang tidak bersih, dan lemahnya komitmen pada penegakan hukum dan HAM
Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;