Menurut bahasa mabit berarti bermalam. Menurut istilah, mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq demi untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Artinya: Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya (QS. al-Baqarah: 203)
Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal, mabit di Mina hukumnya wajib. Bagi jamaah haji yang tidak mabit selama satu malam, wajib membayar satu mud. Bagi yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Sedangkan bagi yang tidak mabit di Mina selama tiga malam, wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Pendapat Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi’i, bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Bagi jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak diwajibkan membayar dam. Bagi yang berhalangan karena użur syar’i diperbolehkan tidak mabit di Mina. Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi, bahwa orang yang meninggalkan mabit di Mina karena użur, maka tidak dikenakan dam. Selanjutnya, beliau mengemukakan orang yang termasuk berhalangan (użur) di antaranya adalah orang yang takut hartanya hilang, orang yang khawatir dirinya sakit, orang yang sedang sakit dan orang yang merawat/menjaga orang yang sakit.
Berangkat ke Mina pada hari tarwiyah (8 Żulḥijjah) sebagian besar jamaah haji termasuk jamaah haji Indonesia pada tanggal 8 Żulḥijjah diberangkatkan dari Makkah ke Arafah untuk melaksanakan wukuf tanggal 9 Żulḥijjah, tanpa terlebih dahulu menginap/mabit di Mina malam tanggal 9 Żulḥijjah. Proses perjalanan seperti ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji. Namun demikian, apabila situasi dan kondisi memungkinkan bagi jemaah haji yang ingin menginap di Mina pada malam tanggal 9 Żulḥijjah secara hukum dibenarkan bahkan termasuk sunnah.
Proses perjalanannya adalah tanggal 8 Żulḥijjah berangkat dari Makkah setelah terbit matahari menuju Mina. Kegiatan yang dikerjakan di Mina adalah ṣalat Żuhur, Ashar, Magrib, dan Isya, dilanjutkan mabit. Selanjutnya, setelah ṣalat Ṣubuh dan setelah terbit matahari berangkat menuju padang Arafah untuk melaksanakan wukuf. Mabit di Mina di malam hari-hari Tasyriq waktu mabit di Mina adalah sepanjang malam hari, dimulai dari waktu Maghrib (terbenam matahari) sampai dengan terbit fajar.
Akan tetapi, kadar lamanya mabit wajib mendapatkan sebagian besar waktu malam. Lamanya mabit di Mina ini berbeda dengan mabit di Muzdalifah yang hanya cukup sesaat setelah lewat tengah malam. Adapun amalan selama mabit di Mina antara lain memperbanyak zikir, membaca Al-Qur’ān, dan berdoa serta istirahat yang cukup. Tempat mabit di Mina pada malam tanggal 11, 12 dan 13 Żulḥijjah. Seluruh wilayah Mina termasuk Haratullisan adalah masuk dalam batas perluasan Mina dan sah untuk melaksanakan mabit.
Hukum mabit di Mina pada malam hari Tasyriq menurut sebagian besar Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki dan sebagian Mazhab Hanbali dan juga Fatwa MUI tahun 1981 adalah wajib dan bagi yang tidak mabit dikenakan dam. Namun ada sebagian dari Mazhab Hanafi, sebagian Mazhab Hanbali, sebagian Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Żahiri berpendapat, bahwa mabit di Mina pada malam hari hukumnya sunnah.
Adapun hikmah Manasik di Mina
- Mabid di Mina adalah tradisi lama perkumpulan orang Arab yang masih dipertahankan oleh Islam yang sempurnakan dan disesuaikan dengan ajaran islam yang lurus
- Tradisi lama perkumpulan orang Arab pada zaman dahulu berkumpul di Mina mengadakan berbagai acara seperti perayaan. Mereka saling membanggakan keturunan, kedudukan, dan suku, menyajikan syair-syair, saling berlomba, dan sebagai pamer gelanggang balaghah dan fashahah, serta arena untuk promosi membanggakan nenek moyang nya masing masing. Pada saat Islam hadir meluruskan ajaran yang lurus yaitu perhelatan di Mina diubah menjadi agenda pertemuan muslim sedunia yang kegiatannya dipenuhi dengan zikir, tasbih, tahmid, dan syukur pada Allah atas karunia-Nya. Sebagaimana di jelaskan dalam surat Surat Al-Baqarah Ayat 200
فَاِذَا قَضَيْتُمْ مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَذِكْرِكُمْ اٰبَاۤءَكُمْ اَوْ اَشَدَّ ذِكْرًا ۗ فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّقُوْلُ رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا وَمَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji seperti tawaf, sai, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jamrah, tahalul, dan tawaf wada’, maka berzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu dalam tradisi Jahiliah dengan khidmat, khusyuk, dan takzim; bahkan berzikirlah kepada Allah dengan lebih takzim dari itu. Maka di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami! Berilah kami kebaikan di dunia,” seperti hidup yang sehat, harta yang banyak, dan keturunan yang cerdas sehingga terhormat dan bermartabat, tetapi di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun karena tidak beriman dan beramal saleh.
- Mabid di Mina yang diwajibkan kepada para jamaah haji, bermanfaat sebagai syiar agama Islam, sekaligus menunjukkan kekuatan kaum muslimin.
- Mabid di Mina bagi para jamaah haji juga dapat sebagai wahana untuk mengekspresikan keagungan agama Islam yang penuh toleransi.
- Manasik Haji di Mina dapat dilihat oleh mata sebagai sebuah pameran perkumpulan manusia terbesar di dunia yang pasti mengejutkan pikiran orang-orang yang mengejek kaum muslimin dalam masalah agamanya.
- Ritual manasik di Perkemahan Mina memiliki hikmah agung yang membuat manusia menjadi patuh, tunduk, rukuk dan sujud (menyerah) seberapapun ilmu atau pengetahuan yang dimilikinya.
Keterangan tersebut dapat dijumpai dalam karangan Syekh Ali Ahmad al Jurjawi dalam kitab Hikmah al-Tasyi’ wa Falsafatuhu. (mmsm)