Umar bin khattab lahir pada tahun 13 H atau 634 M. Kondisi Arab kala itu masih menganut dinamisme dengan Tuhan yang mereka sebut dengan Latta dan Uzza. Selain itu, juga berkembang pula agama Nasrani, Majusi dan Yahudi.
Bisa dikatakan saat kelahiran Umar, bangsa Arab kala itu masih berada pada masa jahiliah. Arti jahiliah dalam konteks bangsa Arab kala itu bukan berarti tidak memiliki pengetahuan. Pada masa itu bahkan bangsa Arab maju dalam bidang perdagangan dan sastranya.
Umar b. Khattab adalah seorang Khalifah yang menggantikan Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq. Umar b. Khattab merupakan sosok khalifah terbesar sesudah masa kepemimpinan Nabi Muhammad.
Keberhasilannya dalam membangun negara besar yang ditegaskan dengan prinsip keadilan, persamaan dan persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Hal tersebut membuat Umar b. Khattab dikenal sebagai seorang sahabat dan tokoh yang sangat bijaksana dan kreatif.
Pada masa kepemimpinannya, Umar b. Khattab mengumumkan kepada kaum muslimin terkait kebijakan-kebijakan ekonomi yang akan diterapkan pada pemerinatahannya, diantaranya adalah pertama, negara mengambil kekayaan umum dengan benar serta tidak mengambil harta kharaj maupun fa’i yang diberikan Allah kecuali dengan jalan yang benar.
Kedua, hak-hak terkait kekayaan umum akan diberikan dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan hak yang diberikan dan negara akan memberikan subsidi guna menutup hutang.
Ketiga, negara tidak akan menerima kekayaan yang dihasilkan dari pekerjaan kotor. Keempat, kekayaan negara akan digunakan dengan benar. Dengan adanya kebijakan perekonomian tersebut, selama 10 tahun masa jabatan Umar b. Khattab yang berlandaskan keadilan dan kebersamaan membuat ajaran Islam berada pada puncaknya.
Pengelolaan kebijakan fiskal pada masa kepemimpinan Umar b. Khattab sangat ketat, baik dari pendapatan hingga pengeluaran. Pengelolaan tersebut diatur sedemikian rupa sesuai dengan penggunaannya sehingga meminimalisir praktik kecurangan dan menciptakan administrasi yang terbuka, efektif dan efisien.
Pada masa kepemimpinan Umar dibentuk suatu lembaga lembaga baitul mal. Gagasan mengenai Baitul Mal sebenarnya sudah ada sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW dan khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, tetapi tidak dalam bentuk lembaga. Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar b. Khattab, fungsi baitul mal lebih berkembang dan efisien dengan lembaga khusus yang mengurus dan mengelolanya.
Pembangunan institusi baitul mal didasari oleh kedatangan Abu Hurairah yang menjabat sebagai gubernur Bahrain pada 16 H dengan membawa hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.00 dirham.
Hal tersebut membuat Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat terkemuka untuk bermusyawarah tentang bagaimana penggunaan harta hasil pajak tersebut. Maka dari itu, kabinet (syura) melakukan sidang dan dimintai pendapat terkait penggunaan uang tersebut.
Sahabat Ali berpendapat agar membagikannya kepada umat, tapi khalifah Umar menolak pemdapat tersebut. Lalu Walid bin Hisyam menyatakan bahwa dia pernah melihat raja Syria menyimpan, memisahkannya dari badan eksekutif.
Umar menyetujui pendapat tersebut dan lembaga perbendaraan umat Islam pun mulai terbentuk. Harta benda tersebut pertama kali disimpan di ibukota Madinah. Untuk menangani lembaga tersebut, Umar menunjuk Abdullah bin Arqam sebagai bendahara negara serta Abdurrahman bin Ubaid al-Qari dan Muayqab sebagai wakilnya.
Dengan berdirinya institusi baitul mal menandakan bahwa hal tersebut tidak orisinal dan merupakan hasil dari pengaruh pemerintahan-pemerintahan di masa itu, seperti Romawi dan Persia.
Namun, Umar tidak menerapkan seratus persen sama, tetapi dipilah terlebih dahulu terutama pada sistem non-Islam agar tidak menyalahi aturan dan ketentuan syariat Islam. Salah satu kebijakan yang diterapkan Umar dalam lembaga baitul mal adalah pengklasifikasian pendapatan negara menjadi empat.
Pendapatan dari zakat dan ‘ushr disalurkan di tingkat lokal dan apabila terdapat surplus, maka sisanya akan disimpan di baitul mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf. Hal tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an. Pendapatan khums dan sedekah disalurkan kepada fakir miskin guna membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan satu sama lain.
Pendapatan kharaj, fa’i, jizyah, ‘ushr, dan sewa tanah dimanfaatkan untuk membayar dana pensiun dan bantuan untuk menutup biaya operasional, administrasi, kebutuhan militer, dan lain sebagainya. Pendapatan lain-lain dimanfaatkan untuk membayar pekerja, dana sosial seperti pemeliharaan anak terlantar, dan lain sebagainya.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Umar b. Khattab memberikan kontribusi luar biasa dalam sektor ekonomi dan manajemen keuangan negara, di antaranya mendirikan lembaga baitul mal dan berhasil mengoptimalkannya.
Umar b. Khattab juga tidak menutup kemungkinan unuk mengikuti pemerintahan Romawi dan Persia untuk memajukan perekonomian negara selama tidak berlawanan atau bertentangan dengan syariat Islam. [AR]