Pemaksaan Jilbab: Membumikan Islam dengan Cara Tidak Islami

Demo unjuk rasa masih mewarnai jalanan Iran sejak kepergian Mahsa Amini, perempuan asal kota Kurdi Iran yang tewas karena dianggap menggunakan jilbab “tidak sesuai”. Sejumlah perempuan melepas jilbab mereka, pakaian yang mereka kenakan sejak revolusi 1979 serta memotong rambutnya sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang otoriter.

Iran mengukir sejarah baru dalam lingkup sejarah politiknya, menjadi republik Islam dengan sistem Waliyat Al Faqih sebagai sistem pemerintahannya. Sejak itu pula penggunaan jilbab bagi perempuan menjadi wajib, tidak hanya untuk muslim, bahkan perempuan non muslim pula.

Dalam hal ini, perempuan Indonesia lebih beruntung dibandingkan perempuan Iran, karena kebijakan pemerintah Indonesia dinilai lebih maju dibandingkan pemerintahan Iran. Secara peraturan pemerintahan hijab tidak diwajibkan bagi perempuan, dan secara landasan aturanpun tidak dilandasi pada salah satu agama, termasuk agama Islam.

Namun, di sisi lain pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masih marak terutama pada kelompok agama atau kepercayaan minoritas. Pun praktik pemaksaan jilbal masih banyak terjadi di kalangan masyarakat, khususnya kelompok Islam konservatif. Misalnya baru-baru ini terjadi pemaksaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Kasus pemaksaan jilbab ini merupakan kasus lama, yang terus berulang dan semakin meningkat, perempuan dipaksa menggunakan jilbab, diteror dan diceramahi sampai dia stress, karena merasa tidak nyaman menggunakannya, bukankah seharusnya tidak ada paksaan dalam beragama?.

Pemaksaan penggunaan simbol keagamaan merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan berkeyakinan sesuai dengan hati nurani. Seharusnya kita sudah berpikir terbuka, bahwa tidak semua orang merasa jilbab itu wajib dan penting, karena cara beragama setiap orang berbeda-beda.

Al-Qur’an dan Hadits merupakan teks Islam yang kaya akan interpretasi, dengan latar belakang pemikiran, cara pandang serta lingkungan yang berbeda-beda, maka perbedaan dalam menafsirkan teks-teks Islam tersebut adalah hal yang wajar. Seperti halnya soal jilbab, ada sebagian ulama yang menyebutkan jilbab itu wajib bagi perempuan muslim, dan ada sebagian ulama yang menyebutka jilbab itu tidak wajib.

Misalnya menurut Musthafa Al-Maraghi, jilbab merupakan suatu kewajiban bagi perempuan karena sebagai pembeda antara perempuan budak dan peremuan merdeka. Menurutnya semua anggota tubuh perempuan merupakan aurat, termasuk wajah, karena wajah merupakan pusat dari kecantikan. Sedangkan menurut Quraish Shihab bahwa jilbab merupakan adat kebiasaan suatu daerah, dan tidak boleh dipaksakan pada daerah lain. Menurutnya batasan aurat yang biasa tampak adalah leher ke atas, lengan dan sebagian dari lututnya ke bawah.

Manakah yang paling benar? Ini bukan lagi soal benar salah, justru memperlihatkan kekayaan ilmu pengetahuan dan pemikiran manusia, kedua ulama tersebut merupakan ulama dengan keilmuannya yang tidak diragukan lagi, jadi pendapatnya bisa dipastikan tidak asal-asalan. Bukankah ikhtilaf para ulama itu rakhmat bagi kita semua? Jadi pilihlah sesuai hati nurani dan tanpa paksaan.

Kita tidak bisa memaksakan kesadaran kita terhadap orang lain, termasuk dalam beragama. Hal tersebut sudah menjadi hak asasi setiap manusia, dan negarapun melindunginya, jelas UUD RI 1945 Pasal 28 E dimana: 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, penjelasan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tahun 1966 pasal 18, meyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menganut atau mengadaptasi agama atau keyakinan atas pilihan dan kebebasannya sendiri, baik secara individual maupun kelompok, dan secara tertutup maupun terbuka, untuk mengejawantahkan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, penataan, pengamalan dan pengajaran.

Mengapa masyarakat sangat terobsesi terhadap jilbab yang harus digunakan oleh perempuan? Mungkin karena pergeseran makna jilbab yang sudah menjadi simbol keshalehan perempuan muslim. Padahal itu sangatlah keliru, jika ukuran keshalehan hanya dilihat dari seuntas kain yang digunakan oleh perempuan, maka tidak berarti lagi kebaikan-kebaikan lain.

Tidak ada salahnya jika perempuan memutuskan memakai kerudung atau tidak, selagi didasari pada keinginan hati nuraninya. Justru yang salah adalah merasa paling benar dan menghakimi pilihan orang lain, karena jika hal tersebut terjadi akan banyak Mahsa Amini yang lain, menerima diskriminasi karena persoalan jilbab, sesungguhnya nyawa perempuan lebih penting dari seutas kain di kepala perempuan.

0

Alumni UIN SGD Bandung dan tergabung dalam komunitas Puan Menulis.

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.