Muhammad Iman Sastra Mihajat Head of Sharia, Oman Arab Bank.

Perbankan Syariah di Oman: Pemain Baru yang Langsung Melejit

4 min read

sumber: saraycon.com

Oman bisa dikatakan patut dijadikan contoh dalam mengembangkan industri perbankan syariah. Bagaimana tidak, meskipun berumur baru 6 tahun, awal tahun 2020 pangsa pasar perbankan syariah di Oman sudah menyentuh angka 14%. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Indonesia yang sudah hampir lebih dari 29 tahun sejak berdirinya bank syariah, pangsa pasar perbankan syariah baru menyentuh level 6% per Oktober 2019 setelah 5 tahun lebih berkutat di angka 5% sejak tahun 2014. Meskipun Oman tergolong pemain baru di industri keuangan syariah, bahkan ia adalah negara terakhir di Timur Tengah yang memperkenalkan perbankan dan keuangan syariah, masa depan perbankan syariah di Oman jauh lebih menjanjikan dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Pada akhir tahun 2015, menurut data dari buletin Bank Sentral Oman (CBO) total pangsa pasar bank syariah di Oman mencapai 7,75% dari total aset perbankan secara keseluruhan di Kesultanan Oman. Sementara pada akhir tahun 2016, pangsa pasar bank syariah di Oman adalah 10,3% setara dengan OMR 3,1 miliar dengan 71 cabang di seluruh Oman. Padahal target CBO untuk mencapai pangsa pasar perbankan syariah 10% adalah pada tahun 2021. Sedangkan pada akhir tahun 2018, bank syariah telah mampu mencapai pertumbuhan aset sebesar OMR 4,3 miliar atau sekitar 13% dari pangsa pasar aset perbankan nasional. Tahun ini, perbankan syariah di Oman telah mampu secara signifikan meningkatkan profitabilitasnya menjadi lebih dari OMR34 miliar atau meningkat sekitar 76% dibandingkan tahun sebelumnya (Oman Oberver, 2019).

Menurut laporan yang dirilis oleh Moody’s Investors Service, pada akhir tahun 2018, perbankan syariah di Oman menorehkan rekor sebagai perbankan syariah yang tumbuh paling tinggi di timur tengah dengan tingkat pertumbuhan 14%. Moody memperkirakan bahwa Timur Tengah adalah trend-setter sebagai pendorong pertumbuhan aset keuangan syariah global untuk beberapa tahun ke depan dan memiliki prospek jangka panjang yang kuat.

Menurut buletin yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Oman (CBO), pada akhir 2019, perbankan syariah Oman telah mampu meningkatkan pembiayaan syariah mereka ke level OMR4 miliar dan mencatat kenaikan pertumbuhan sebesar 11% dari tahun sebelumnya. Total DPK yang dimiliki perbankan syariah juga mencatat peningkatan sebesar 10,3% menjadi OMR3,6 miliar, sementara total aset perbankan syariah meningkat menjadi OMR4,9 miliar pada akhir Desember 2019 atau sekitar 13,9% pangsa pasar dari aset perbankan  nasional (Times of Oman, 2020).

Baca Juga  Ngaji Sullam Al-Tawfiq [7]: Siapa Saja Yang Wajib Mendisiplinkan Orang Untuk Salat?

Lonjakan pertumbuhan syariah ini tak lepas karena belajar dari pengalaman dari negara-negara yang telah duluan mengoperasikan lembaga keuangan syariah. Misalnya hingga saat ini, CBO masih tidak mengizinkan perbankan syariah untuk menggunakan akad bay ‘al-‘inah dan tawarruq dalam produk mereka karena kontrak-kontrak ini masih diperdebatkan di kalangan praktisi dan akademisi keuangan syariah global.

Di sisi profitabilitas, industri perbankan syariah Oman pada akhir tahun 2018 juga telah mampu secara signifikan meningkatkan pertumbuhan hingga 76% dibandingkan tahun sebelumnya, atau sebesar OMR34 juta. Prestasi luar biasa ini tidak lain dan tidak bukan dicapai karena kerja keras dan tekad para pemangku kepentingan perbankan syariah yang terus bergandengan tangan untuk mewujudkan impian tersebut. Akan tetapi, bank syariah harus tidak boleh lengah dan merasa nyaman di posisi ini, jika tidak ini akan membahayakan laju pertumbuhan perbankan syariah selama 5 tahun ke depan.

Akan tetapi, tahun 2020 akan menjadi tahun yang berat bagi industri perbankan syariah di Oman yang juga dialami oleh industri keuangan syariah di seluruh dunia. Karena tidak mudah bagi sektor perbankan syariah untuk mempertahankan pertumbuhan di tengah penyebaran COVID-19, di mana hampir seluruh sektor ekonomi terkena dampak dari wabah ini.

Sejarah Perbankan Syariah di Oman

Industri perbankan syariah dan keuangan Islam di Oman masih terbilang baru dibandingkan negara-negara tetangganya di Timur Tengah. Bisa dibilang sangat terlambat dalam menginisiasi pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) ini dikarenakan permintaan terhadap produk-produk LKS telah memiliki permintaan yang sangat tinggi sejak tahun 2000an. Di Oman, untuk melakukan sesuatu yang baru haruslah mendapatkan persetujuan langsung dari Sultan Oman berdasarkan keputusannya melalui royal decree.

Sebenarnya, pada tahun 2006 hal ini telah dicoba oleh beberapa grup untuk mengusulkan pendirian perbankan syariah, akan tetapi belum dikabulkan oleh Sultan sebelumnya. Ketika Arab Spring terjadi, hal ini kembali diusulkan oleh masyarakat Oman agar mereka terhindar dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Sehingga harta mereka terhindar dari pencampuran harta yang halal dengan yg haram.

Baca Juga  [Cerpen] Luka di Balik Jendela Tua

Di era Arab Spring pada tahun 2011, akhirnya diskusi dimulai oleh para pemangku kebijakan untuk menginisiasi pendirian perbankan dan keuangan syariah dengan membuat rencana strategis dan regulasi-regulasi yang dibutuhkan. Dikarenakan Oman termasuk negara yang terbuka untuk belajar dari negara manapun, maka dari itu mereka mengundang para ahli perbankan syariah dari segala sektor untuk memantapkan aturan yang dibutuhkan.

Akhirnya pada tanggal 6 Desember 2012 keluarlah Royal Decree No 69/2012 tentang pendirian lembaga keuangan syariah yang tujuan utamanya adalah untuk menambah enam artikel tambahan nomer 120-126 di dalam Undang-Undang Perbankan Oman pada alinea baru berjudul “Perbankan Syariah”. Artikel-artikel ini mencakup ketentuan umum kerangka hukum, pengawasan dan pengaturan perbankan syariah, yurisdiksi Dewan Gubernur Bank Sentral Oman (CBO) untuk menetapkan peraturan dan pedoman serta wewenangnya untuk memberikan lisensi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Akhirnya pada awal tahun 2013, Bank Syariah dan lembaga keuangan Islam mulai beroperasi.

Walaupun Oman adalah negara terakhir di Timur Tengah yang memperkenalkan perbankan dan keuangan Syariah, pendirian perbankan Islam dalam enam tahun terakhir didukung oleh kerangka regulasi yang kuat yang dirancang oleh para ahli di industri perbankan dan keuangan Islam internasional yang mencakup semua aspek perbankan syariah. Kerangka aturan ini disebut dengan Islamic Banking Regulatory Framework yang tersedia dalam dua bahasa, Arab dan Inggris.

Hingga saat ini, Oman memiliki dua Bank Umum Syariah (Bank Nizwa dan Alizz Islamic Bank) dan enam Unit Usaha Syariah (Al Yusr dari Oman Arab Bank, Meethaq Islamic Banking dari Bank Muscat, Muzn Islamic Banking dari National Bank of Oman, Sohar Islamic Bank dari Bank Sohar Internasional, Maysarah dari Bank Dhofar, dan Al Hilal dari Bank Al Ahli).

Baca Juga  Semua Paham Puritan Mewarisi Pemikiran Ibnu Taimiyyah

Rahasia Pertumbuhan yang Signifikan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa Oman memiliki pertumbuhan perbankan syariah di atas rata-rata negara lain pada umumnya.

Pertama, Oman memiliki kerangka regulasi perbankan syariah yang komplit untuk mendukung agar industri ini. Dari aspek undang-undang, perbankan syariah telah dimasukkan dalam Banking Law yang membahas beberapa pengecualian terhadap berbagai macam fee. Hal ini belajar dari negara-negara lain yang memiliki masalah di akad murabahah misalnya, dimana pemerintah menarik pajak 2 kali dari transaksi tersebut. Di sini, transaksi jual beli aset atau properti hanya dikenakan tarif satu kali saja karena seluruh regulator sudah membahas hal ini sejak awal.

Dari aspek kerangka regulasi yang dikeluarkan oleh CBO, Oman memiliki regulasi yang super lengkap berdasarkan pembelajaran dari permasalahan industri perbankan syariah selama ini dan didesain oleh para ahli dari seluruh dunia. Regulasi ini adalah Islamic Banking Regulatory Framework (IBRF) yang mengatur seluruh aspek perbankan dari CAR, manajemen risiko, termasuk di dalamnya regulasi untuk Sharia Governance. Sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum memiliki Sharia Governance Framework meskipun sudah beroperasi 29 tahun lebih di tanah air. 

Yang kedua adalah bisnis model Unit Usaha Syariah (UUS). Untuk UUS, Oman menerapkan konsep Bank within the Bank (bank dalam bank). Artinya, UUS di sini haruslah berjalan layaknya bank umum pada umumnya, di mana seluruh komponen harus dimiliki kecuali beberapa departemen yang bisa di-handle oleh bank induk yang tidak mempengaruhi ke-syariah-an bank syariah tersebut. Misalnya, HRD, kepatuhan, CAD, Corporate Secretary, dan IT. Akan tetapi unit-unit inti seperti Kepala UUS, Departemen retail dan corporate, cabang, treasury, risk, dan sharia harus dimiliki oleh UUS.

Selain itu, dana UUS tidak boleh digabungkan dengan bank induk termasuk sistem IT-nya harus memiliki sistem sendiri yang berbeda dan tidak ada hubungan langsung dengan bank induk.

Muhammad Iman Sastra Mihajat Head of Sharia, Oman Arab Bank.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *